Perppu Cipta Kerja Jadi Perdebatan, Aturan Baru Ini Wanita Harus Tahu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menuai perdebatan. Sejumlah aturan terbaru dinilai kurang memihak pekerja, terutama untuk para buruh. Pemerintah sendiri mengatakan perubahan terpaksa dibuat untuk menyesuaikan kondisi ekonomi global yang mendesak dan sebagai bentuk antisipasi kemungkinannya menjadi semakin parah.
Beberapa poin yang dikritisi umumnya terkait dengan industri kerja, termasuk mengenai pemutusan hubungan kerja. Meski dikritik para buruh yang merasa rentan dirugikan jika dipecat secara tiba-tiba, aturan terbaru dalam Perppu Cipta Kerja melindungi pekerja-pekerja lain dengan kondisi tertentu dari pemutusan hubungan kerja, termasuk wanita.
Menurut Perppu Cipta Kerja, para pengusaha dilarang untuk melakukan PHK terhadap pegawai yang memiliki 10 kondisi sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j. Salah satu kondisi yang dilindungi oleh pemerintah adalah wanita yang sedang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui. Dalam pasal disebutkan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali wanita yang kondisi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hamil, melahirkan, dan menyusui, kondisi-kondisi lain yang dilarang untuk diPHK, antara lain:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," begitu isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang terbaru.
(ami/ami)
Pakaian Pria
Satu Tas untuk Semua Aktivitas, Rekomendasi Tas Ransel Pria yang Siap Diajak Berpetualang Seharian!
Pakaian Pria
Tiga Pilihan Celana Pria yang Bikin Tampilan Makin Rapi, Proporsional, dan Siap Dipakai dari Kantor sampai Hangout!
Pakaian Pria
Tampil Elegan dan Berkelas di Bulan Ramadan dengan Baju Koko Signature Pilihan Terbaik!
Kesehatan
Punya Luka Susah Kering? Ini Gel Andalan untuk Bantu Percepat Penyembuhan Luka Ringan hingga Kronis!
Viral Bos China Bagi-bagi Bonus Rp 436 M, Pegawai Bebas Ambil Uang di Meja
Kisah Pegawai Cetak Rekor, Kerja di Posisi yang Sama Selama 65 Tahun
Orientasi Seksualnya Sempat Disorot, Rob Jetten Resmi Jadi PM Belanda Termuda
Viral Verificator
Tanpa Sewa Ruko, Viral Pria Buka Usaha Laundry di Kamar Sempit Jadi Cuan
TikTok Viral Verificator
Viral Aksi Mulia Pemuda 22 Tahun Bersihkan Sukarela 431 Makam Terbengkalai
Viral Bos China Bagi-bagi Bonus Rp 436 M, Pegawai Bebas Ambil Uang di Meja
Gaya Zahwa Massaid yang Digosipkan Pacaran Dengan Jefri Nichol
Hilary Duff Pamer Tak Pernah Bertengkar dengan Suami, Dicap Nyebelin
Ramalan Zodiak 27 Februari: Libra Banyak Peluang, Sagitarius Hubungan Membaik











































