Perppu Cipta Kerja Jadi Perdebatan, Aturan Baru Ini Wanita Harus Tahu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menuai perdebatan. Sejumlah aturan terbaru dinilai kurang memihak pekerja, terutama untuk para buruh. Pemerintah sendiri mengatakan perubahan terpaksa dibuat untuk menyesuaikan kondisi ekonomi global yang mendesak dan sebagai bentuk antisipasi kemungkinannya menjadi semakin parah.
Beberapa poin yang dikritisi umumnya terkait dengan industri kerja, termasuk mengenai pemutusan hubungan kerja. Meski dikritik para buruh yang merasa rentan dirugikan jika dipecat secara tiba-tiba, aturan terbaru dalam Perppu Cipta Kerja melindungi pekerja-pekerja lain dengan kondisi tertentu dari pemutusan hubungan kerja, termasuk wanita.
Menurut Perppu Cipta Kerja, para pengusaha dilarang untuk melakukan PHK terhadap pegawai yang memiliki 10 kondisi sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j. Salah satu kondisi yang dilindungi oleh pemerintah adalah wanita yang sedang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui. Dalam pasal disebutkan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali wanita yang kondisi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hamil, melahirkan, dan menyusui, kondisi-kondisi lain yang dilarang untuk diPHK, antara lain:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," begitu isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang terbaru.
(ami/ami)
Makanan & Minuman
Pecinta Pedas Wajib Coba! Camilan dari MAICIH Bisa Jadi Andalan Saat Santai dan Bikin Auto Nagih
Perawatan dan Kecantikan
Rambut Rontok Parah Bikin Minder? Saatnya Coba Suplemen Rambut Rontok yang Diformulasikan Khusus dari Dalam!
Olahraga
Kurangi Pegal dan Kram Saat Lari dengan Insole Empuk yang Lebih Supportive
Home & Living
Cara Ampuh Membersihkan Wajan Stainless Gosong ala Certified Cleaner Rany Soetanto
Pengakuan Jujur Atlet Es Skating Bertanding Saat Menstruasi: Sulit & Menakutkan
Viral Bos China Bagi-bagi Bonus Rp 436 M, Pegawai Bebas Ambil Uang di Meja
Kisah Pegawai Cetak Rekor, Kerja di Posisi yang Sama Selama 65 Tahun
Orientasi Seksualnya Sempat Disorot, Rob Jetten Resmi Jadi PM Belanda Termuda
Viral Verificator
Tanpa Sewa Ruko, Viral Pria Buka Usaha Laundry di Kamar Sempit Jadi Cuan
Pengakuan Jujur Atlet Es Skating Bertanding Saat Menstruasi: Sulit & Menakutkan
7 Warna Baju yang Harus Dihindari Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Jadi Kusam
7 Potret Byun Yo Han, Aktor Menikah dengan Tiffany SNSD Berawal dari Cinlok
6 Drama Korea Terbaru Rating Tinggi, Romantis hingga Kriminal Seru











































