Perppu Cipta Kerja Jadi Perdebatan, Aturan Baru Ini Wanita Harus Tahu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menuai perdebatan. Sejumlah aturan terbaru dinilai kurang memihak pekerja, terutama untuk para buruh. Pemerintah sendiri mengatakan perubahan terpaksa dibuat untuk menyesuaikan kondisi ekonomi global yang mendesak dan sebagai bentuk antisipasi kemungkinannya menjadi semakin parah.
Beberapa poin yang dikritisi umumnya terkait dengan industri kerja, termasuk mengenai pemutusan hubungan kerja. Meski dikritik para buruh yang merasa rentan dirugikan jika dipecat secara tiba-tiba, aturan terbaru dalam Perppu Cipta Kerja melindungi pekerja-pekerja lain dengan kondisi tertentu dari pemutusan hubungan kerja, termasuk wanita.
Menurut Perppu Cipta Kerja, para pengusaha dilarang untuk melakukan PHK terhadap pegawai yang memiliki 10 kondisi sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j. Salah satu kondisi yang dilindungi oleh pemerintah adalah wanita yang sedang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui. Dalam pasal disebutkan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali wanita yang kondisi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hamil, melahirkan, dan menyusui, kondisi-kondisi lain yang dilarang untuk diPHK, antara lain:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," begitu isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang terbaru.
(ami/ami)
Pakaian Wanita
Yumna by Ammarkids Setelan Anak Perempuan yang Modest dan Praktis untuk Berbagai Aktivitas
Kesehatan
Jangan Tunggu Sakit! Sekarang Cek Gula Darah & Kolesterol Bisa dari Rumah dengan Cara Praktis Ini
Kesehatan
Ternyata Ini Rahasia Recovery Otot Setelah Workout! Whey Protein Jadi Solusinya
Kesehatan
Jalani Puasa Tetap Kuat Meski Aktivitas Padat! Ini Rahasia Jaga Imun Selama Ramadan
Pengakuan Jujur Atlet Es Skating Bertanding Saat Menstruasi: Sulit & Menakutkan
Viral Bos China Bagi-bagi Bonus Rp 436 M, Pegawai Bebas Ambil Uang di Meja
Kisah Pegawai Cetak Rekor, Kerja di Posisi yang Sama Selama 65 Tahun
Orientasi Seksualnya Sempat Disorot, Rob Jetten Resmi Jadi PM Belanda Termuda
Viral Verificator
Tanpa Sewa Ruko, Viral Pria Buka Usaha Laundry di Kamar Sempit Jadi Cuan
Hijrah Bawa Rezeki! 10 Artis Ini Kini Punya Brand Hijab
Keluar Flek Coklat Usai Haid, Haruskah Batal Puasa?
Gaya Kontroversial Cocona XG Pamer Bekas Operasi Payudara di Fashion Show Gucci
Kisah Ayah Dituntut Anak Sendiri karena Pakai Angpao Imlek untuk Menikah Lagi











































