Perppu Cipta Kerja Jadi Perdebatan, Aturan Baru Ini Wanita Harus Tahu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menuai perdebatan. Sejumlah aturan terbaru dinilai kurang memihak pekerja, terutama untuk para buruh. Pemerintah sendiri mengatakan perubahan terpaksa dibuat untuk menyesuaikan kondisi ekonomi global yang mendesak dan sebagai bentuk antisipasi kemungkinannya menjadi semakin parah.
Beberapa poin yang dikritisi umumnya terkait dengan industri kerja, termasuk mengenai pemutusan hubungan kerja. Meski dikritik para buruh yang merasa rentan dirugikan jika dipecat secara tiba-tiba, aturan terbaru dalam Perppu Cipta Kerja melindungi pekerja-pekerja lain dengan kondisi tertentu dari pemutusan hubungan kerja, termasuk wanita.
Menurut Perppu Cipta Kerja, para pengusaha dilarang untuk melakukan PHK terhadap pegawai yang memiliki 10 kondisi sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j. Salah satu kondisi yang dilindungi oleh pemerintah adalah wanita yang sedang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui. Dalam pasal disebutkan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali wanita yang kondisi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hamil, melahirkan, dan menyusui, kondisi-kondisi lain yang dilarang untuk diPHK, antara lain:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," begitu isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang terbaru.
(ami/ami)
Hobbies & Activities
Isi Waktu Luang dengan Mulai Hobi Baru! 3 Perlengkapan Melukis yang Nyaman untuk Pemula
Health & Beauty
Mau Tau Rahasia Kulit Sehat & Glowing? Serum Shiseido Ultimune 4.0 Power Infusing Bisa Jadi Pilihan yang Tepat!
Elektronik & Gadget
3 Smartwatch & Smartband Terbaik untuk Aktivitas Harian, Praktis, Canggih, dan Stylish!
Hobbies & Activities
Pemain Golf Pemula Wajib Cek! Barang Esensial yang Gak Boleh Kelewatan, Mulai dari Outfit hingga Tongkat Golf
Daddoa YouTuber KBeauty Meninggal di Usia 29, Pernah Curhat Soal Bullying
Viral Wanita Jadi Operator Ekskavator, Dihias Motif Hello Kitty Biar 'Girlie'
6 Artis Beri Bonus Akhir Tahun untuk Staf, Lisa BLACKPINK Kasih Tas LV
Sosok Ben Gordam, Bos Brand Parfum Byredo yang Disebut Pacar Kendall Jenner
Membanggakan, Kisah 3 Atlet RI Raih Emas di SEA Games 2025 Saat Hamil
Larangan Jadi Istri Miliuner Dubai, Tak Boleh Kerja Hingga Punya Teman Pria
Pesona Li Keyi, Aktris yang Dijuluki Ratu Drama Pendek China, Pecahkan Rekor
Kenapa Ada Jerawat di Dagu? Pahami Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Makna Mendalam di Balik Baju Istri Zohran Mamdani saat Inaugurasi











































