LIPUTAN KHUSUS PINDAH WARGA NEGARA
Ini Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan
Pindah kewarganegaraan yang mencuat di media sosial beberapa waktu lalu bukanlah hal yang mudah dilakukan. Lewat website resmi ditjenpp.kemenkumham.go.id, Kemenkumham menjelaskan secara rinci syarat dan tata cara untuk WNI yang mau pindah kewarganegaraan. Berikut penjelasannya :
Syarat dan Tata cara Pindah Kewarganegaraan
Syarat dan tata cara menghilangkan kewarganegaraan Republik Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Dalam PP tersebut dinyatakan WNI bisa melepaskan warga negara Indonesia jika kemauan itu datang dari diri sendiri. Dan yang bersangkutan sudah menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah. Dan bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI yang ingin berpindah kewarganegaraan kemudian mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama lengkap
b. Tempat dan tanggal lahir
c. Alamat tempat tinggal
d. Pekerjaan
e. Jenis kelamin
f. Status perkawinan pemohon dan alasan permohonan.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pindah Kewarganegaraan
a. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
b. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
c. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
d. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.
e. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empatkali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah syarat dan tata cara pindah kewarganegaraan atau melepas status sebagai WNI. Pastinya dalam mengurus berbagai hal tersebut, mereka yang ingin melakukannya harus siap mental dan sadar akan konsekuensinya.
(gaf/eny)
Hobbies & Activities
Penggemar Gitar Akustik Perlu Coba! Donner DAG-1CE Bisa Jadi Gitar Andalanmu
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Hobbies & Activities
iReborn Treadmill Elektrik Paris: Biar Olahraga Jadi Lebih Praktis, Nyaman, dan Konsisten
Health & Beauty
Lip Care Goals! 3 Produk Andalan Untuk Bibir Halus dan Sehat Sepanjang Hari
Kisah Hidup Zhang Xin, dari Buruh Pabrik Jadi Wanita Terkaya Dunia
Kisah Bos Chagee, Baru Bisa Baca di Usia 18 Kini Sukses Jual Minuman Teh Viral
Tiket Segera Habis! Mulai Langkah Pertama Bangun Bisnis Party Planner Sekarang
Viral Kasus Pencurian 'Choco Pie' dari Kulkas Kantor, Dibawa ke Pengadilan
Kerjaan Mulai Berantakan? Ini Cara Underrated Biar Nggak Chaos
Rekening Bos Miss Universe Dibekukan, Diduga Terkait Kartel Narkoba
Sosok Influencer 'Human Barbie' yang 27 Kali Oplas, Kematiannya Mencurigakan
Ramalan Zodiak 7 Desember: Libra Lebih Peka, Sagitarius Hati-hati Terjebak
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral Serba 9, Mahar Emas 99 Gram Hingga Uang Jujuran Rp 99,9 Juta











































