LIPUTAN KHUSUS PINDAH WARGA NEGARA
Ini Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan
Pindah kewarganegaraan yang mencuat di media sosial beberapa waktu lalu bukanlah hal yang mudah dilakukan. Lewat website resmi ditjenpp.kemenkumham.go.id, Kemenkumham menjelaskan secara rinci syarat dan tata cara untuk WNI yang mau pindah kewarganegaraan. Berikut penjelasannya :
Syarat dan Tata cara Pindah Kewarganegaraan
Syarat dan tata cara menghilangkan kewarganegaraan Republik Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Dalam PP tersebut dinyatakan WNI bisa melepaskan warga negara Indonesia jika kemauan itu datang dari diri sendiri. Dan yang bersangkutan sudah menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah. Dan bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI yang ingin berpindah kewarganegaraan kemudian mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama lengkap
b. Tempat dan tanggal lahir
c. Alamat tempat tinggal
d. Pekerjaan
e. Jenis kelamin
f. Status perkawinan pemohon dan alasan permohonan.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pindah Kewarganegaraan
a. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
b. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
c. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
d. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.
e. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empatkali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah syarat dan tata cara pindah kewarganegaraan atau melepas status sebagai WNI. Pastinya dalam mengurus berbagai hal tersebut, mereka yang ingin melakukannya harus siap mental dan sadar akan konsekuensinya.
(gaf/eny)
Pakaian Wanita
Lagi Butuh Batik untuk Berbagai Acara? Pilihan Atasan Batik Wanita Ini Siap Bikin Kamu Makin Pede
Home & Living
Rumah Masih Terasa Kosong? 3 Dekor Kayu Ini Bikin Rumah Makin Estetik dan Tetap Punya Nilai Fungsi
Pakaian Wanita
Tas Kecil Tapi Nampung Banyak? Pilih COLORFUL FOX Slingbag, Jadi Solusi Praktis Buat Aktivitas Seharian
Pakaian Wanita
Butuh Heels Pesta Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol? Ini Pilihan Rekomendasi Under 100K
Kisah CEO yang Dulu Sekuriti Kini Jadi Wanita Terkaya dengan Usaha Sendiri
Kisah Haru Satpam Wanita Viral: Bertahan Hidupi 3 Anak Setelah Ditinggal Suami
Menambah Penghasilan Digital, Dimulai dari Ponsel dan Bisa dari Rumah
Begini Wajah Asli Evil Queen Viral di Disneyland, Terungkap Setelah Dipecat
Viral! Pasutri Rela Terjang Hutan dan Ancaman Harimau demi Sekolah Terpencil
Body Sophie Turner Jadi Lara Croft Banjir Pujian, Hasil Nge-gym 8 jam Sehari
Gaun Merah Bella Hadid di Premiere 'The Beauty' Disorot, Tandai Debut Akting
Jisoo BLACKPINK Collab Bareng Hello Kitty, Rilis Tumbler Hingga Blind Box
Foto: Detail Perhiasan Mewah untuk Pernikahan Anak Tommy Soeharto dan Istri











































