ADVERTISEMENT

Gym Buka di Korsel, Dilarang Pasang Lagu 'Gangnam Style' Demi Cegah Corona

Hestianingsih - wolipop Rabu, 14 Jul 2021 15:00 WIB
Ilustrasi Gym (shutterstock) Foto: Shutterstock
Jakarta -

Korea Selatan sudah memperbolehkan gym atau pusat pelatihan olahraga untuk buka kembali. Sebelumnya penutupan gym dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.

Tapi ada syarat yang harus dipatuhi pengelola gym jika ingin usahanya berjalan kembali. Salah satunya adalah pemilihan lagu untuk mengiringi pengunjung olahraga.

Seperti diberitakan Hypebae, tempat fitnes dilarang memutar lagu bertempo terlalu cepat, yang lebih dari 120 bpm (ketukan per menit). Pengelola gym juga harus membatasi kecepatan mesin treadmill maksimal 6 km/jam.

Aturan ini dibuat untuk mencegah pengunjung gym bernapas terengah-engah atau terlalu cepat dan berkeringat terlalu banyak. Sebab itu dinilai bisa memicu penularan di dalam ruangan.

YouTube dikunjungi begitu banyak orang setiap harinya. Di dalam platform streaming ini, ada berbagai genre video yang dicari mulai dari musik sampai film pendek.Gangnam Style - Psy mendapatkan views tinggi dan termasuk paling populer sepanjang masa dengan total views mencapai 4 miliar views.PSY di video klip Gangnam Style. Foto: YouTube

"Ketika berlari lebih cepat, Anda bisa menyemburkan droplet lebih banyak, jadi itu alasannya kami mencoba membatasi olahraga kardio yang intens," jelas juru bicara Kementerian Kesehatan Korea Selatan, Son Young Rae, kepada The Korean Herald.

Namun banyak yang kontra dengan kebijakan baru ini terkait pencegahan virus Corona di gym. Mereka menilai larangan tersebut tidak realistis.

"Jadi kita nggak akan kena COVID-19 kalau jalan lebih lambat dari 6 km/jam? Dan siapa juga yang mau mengecek tempo lagu saat olahraga? Saya tidak paham apa hubungannya COVID-19 dengan pilihan lagu saya?" protes salah seorang warga.

Lagu-lagu bertempo cepat seperti 'Gangnam Style' milik PSY, sudah tentu dilarang diputar di gym karena memiliki tempo 132 bpm. Sementara lagu 'Butter' milik BTS masih diperbolehkan karena ketukannya masih berada di rentang 100 - 120 bpm.

(hst/hst)