Liputan Khusus Akad Nikah Online
Momen Penuh Haru Akad Nikah Online karena Pengantin Wanita Positif Corona
Wanita yang bernama Dessy Fauziah tak pernah menyangka jika hari pernikahannya akan dirayakannya di asrama COVID-19. Hal itu karena Dessy dinyatakan positif Corona dan harus menjalani masa penyembuhan di Rusunawa IAIN Tulungagung, Jawa Timur.
Mempelai pria, Andri Ansyam menjalani prosesi akad nikah di KUA dan dipimpin oleh Nurul Anam, Kepala KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur (26/12/2020). Sementara Dessy menyaksikan akad nikah online itu dari tempatnya menjalani isolasi. Tangis Dessy pun pecah usai melihat Andri mengucakan ijab kabul di hadapan penghulu.
Pada momen akad nikah online tersebut, perwakilan keluarga mempelai wanita dan pria ikut hadir dan menjadi saksi di KUA. Nurul Anam menuturkan jika acara ijab kabul online tersebut dilakukan pertama kali semenjak pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar COVID-19. Dan harus menjalani karantina di asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Nurul Anam seperti dikutip dari Antara.
Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Foto: (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko) |
Momen pernikahan tersebut semakin haru karena tak hanya sang mempelai wanita yang menjalani masa karantina di asrama tempat isolasi pasien COVID-19. Ayah mempelai wanita tersebut juga terpapar COVID-19. Untungnya ayah Dessy diizinkan menjalani isolasi di rumah.
Ayah Dessy yang sedang isolasi mandiri, menyerahkan kuasa wali nikah ke Kepala KUA Kecamatan Pakel yang bertindak sekaligus sebagai penghulu. Acara akad nikah yang disaksikan mempelai wanita secara virtual itu pun berjalan lancar dan khidmat.
Nurul Anam menyebutkan jika acara tersebut tak sepenuhnya bisa dikatakan akad nikah online. Sebab menurut Kepala KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung itu dalam hukum Islam, saat akad nikah mempelai wanita tidak diwajibkan untuk hadir.
"Yang wajib dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," jelas Nurul Anam.
Usai acara ijab kabul, mempelai pria, Andri Ansam mengaku lega dan bahagia walaupun pelaksanaan acara akad nikahnya tak seperti yang direncanakan dari awal. "Alhamdulillah, prosesi akad akhirnya berjalan lancar," ucap pria 26 tahun itu.
(gaf/eny)
Health & Beauty
Secret Garden Extrait de Parfum, Wangi Mewah yang Tahan Lama dan Bikin Kesan Lebih Berkelas!
Health & Beauty
Rambut Lebih Halus & Anti Ngembang, Ini 3 Hair Care Andalan untuk Rambut yang Susah Diatur!
Hobbies & Activities
Main Badminton Lebih Stabil, Ini Rekomendasi 3 Shuttlecock yang Nyaman Dipakai Latihan Rutin
Hobbies & Activities
American Tourister Argyle Cabin 20 Inch jadi Solusi Ringkas dan Aman untuk Travel Singkat
Viral Verificator
Prewedding Unik di Pasar Viral, Netizen Tak Menyangka Hasilnya Seindah Ini
TikTok Viral Verificator
Viral Pengantin di Bekasi Nikah Hanya di KUA Tanpa Resepsi, Bikin Iri Netizen
Rebutan Uang Duka, Konflik Menantu dan Mertua Berujung Tragis
Kisah Cinta Viral: Wanita 50 Tahun Nikahi Pria 23 Tahun, Kenalan dari TikTok
Viral Verificator
Viral Pengantin Curhat Pakai Makeup Artist Pilihan Keluarga Mertua, Bikin Nangis
Penampilan Terbaru Vidi Aldiano Bikin Pangling, Kini Berkumis Tebal
Momen Miley Cyrus Ngomel ke Fotografer, Disuruh Lepas Kacamata di Red Carpet
Kate Middleton Jadi Korban Kekejaman AI, Tersebar Gambar Sensual
Kisah Cinta Sesama Idol Jepang, Mantan AKB48 Akan Dinikahi Anggota BOYS & MEN












































Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Foto: (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)