Liputan Khusus Akad Nikah Online
Momen Penuh Haru Akad Nikah Online karena Pengantin Wanita Positif Corona
Wanita yang bernama Dessy Fauziah tak pernah menyangka jika hari pernikahannya akan dirayakannya di asrama COVID-19. Hal itu karena Dessy dinyatakan positif Corona dan harus menjalani masa penyembuhan di Rusunawa IAIN Tulungagung, Jawa Timur.
Mempelai pria, Andri Ansyam menjalani prosesi akad nikah di KUA dan dipimpin oleh Nurul Anam, Kepala KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur (26/12/2020). Sementara Dessy menyaksikan akad nikah online itu dari tempatnya menjalani isolasi. Tangis Dessy pun pecah usai melihat Andri mengucakan ijab kabul di hadapan penghulu.
Pada momen akad nikah online tersebut, perwakilan keluarga mempelai wanita dan pria ikut hadir dan menjadi saksi di KUA. Nurul Anam menuturkan jika acara ijab kabul online tersebut dilakukan pertama kali semenjak pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar COVID-19. Dan harus menjalani karantina di asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Nurul Anam seperti dikutip dari Antara.
Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Foto: (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko) |
Momen pernikahan tersebut semakin haru karena tak hanya sang mempelai wanita yang menjalani masa karantina di asrama tempat isolasi pasien COVID-19. Ayah mempelai wanita tersebut juga terpapar COVID-19. Untungnya ayah Dessy diizinkan menjalani isolasi di rumah.
Ayah Dessy yang sedang isolasi mandiri, menyerahkan kuasa wali nikah ke Kepala KUA Kecamatan Pakel yang bertindak sekaligus sebagai penghulu. Acara akad nikah yang disaksikan mempelai wanita secara virtual itu pun berjalan lancar dan khidmat.
Nurul Anam menyebutkan jika acara tersebut tak sepenuhnya bisa dikatakan akad nikah online. Sebab menurut Kepala KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung itu dalam hukum Islam, saat akad nikah mempelai wanita tidak diwajibkan untuk hadir.
"Yang wajib dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," jelas Nurul Anam.
Usai acara ijab kabul, mempelai pria, Andri Ansam mengaku lega dan bahagia walaupun pelaksanaan acara akad nikahnya tak seperti yang direncanakan dari awal. "Alhamdulillah, prosesi akad akhirnya berjalan lancar," ucap pria 26 tahun itu.
(gaf/eny)
Home & Living
Ravelle Airy Premium Air Purifier HEPA13 + Aromatherapy: Udara Bersih, Mood Tenang, Hidup Lebih Nyaman
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Transformasi Asmirandah Before-After Sedot Lemak, Makin Cantik dan Langsing
Kisah Hidup Zhang Xin, dari Buruh Pabrik Jadi Wanita Terkaya Dunia
Park Seo Joon Ungkap Tekanan Beda Usia dengan Pasangan di Surely Tomorrow
Ramalan Zodiak 6 Desember: Aries Atur Pengeluaran, Taurus Jangan Boros












































Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Foto: (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)