Catat! Skincare Beretiket Biru Hanya Diresepkan Dokter
Skincare beretiket biru belakangan ini sangat mudah ditemukan di pasaran yang dijual secara online maupun offline. Padahal, skincare beretiket biru tersebut tidak bisa dijual secara bebas.
Host of Dokter Traveler Trans TV, dr Nicho Saputra Nugraha dalam Reels Instagramnya mengatakan masyarakat harus berhati dengan skincare yang memiliki embel-embel iklan 'krim racikan dokter' atau terdapat etiket biru yang terdapat di kemasannya.
Menurut dr. Nicho, hal itu bisa jadi merupakan salah satu cara menyelundupkan bahan berbahaya seperti hidrokuinon. Dilansir dari website BPOM, hidroquinon dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan Kepala Badan POM No.19 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikarenakan efek samping penggunaan hidroquinon pada kulit yang dapat menyebabkan kulit iritasi, eritema, dan rasa terbakar. Efek tersebut terjadi apabila hidroquinon digunakan dalam konsentrasi tinggi yaitu di atas 4%.
Penggunaan hidrokuinon dengan konsentrasi di bawah 2% dalam jangka waktu lama atau digunakan secara terus menerus juga akan menyebabkan leukoderma kontak dan okronosis eksogen.
Nicho mengatakan sebenarnya sah-sah saja menggunakan krim racikan, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya antara lain, racikan hanya boleh diresepkan oleh dokter, obat harus diracik oleh apoteker, dan harus dari apotek resmi.
"Ketiga syarat tersebut disimpulkan dalam etiket biru. Jadi etiket biru merupakan penanda obat yang resmi, diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan, sehingga tidak bisa dijual bebas. Apalagi dijual melalui seller atau marketplace lainnya," kata Nicho di Instagramnya, dikutip Jumat (20/1/2023).
Senada, selebgram yang juga seorang dokter, Kevin Samuel Marpaung dalam Instagramnya menuturkan obat beretiket biru adalah obat resmi yang harus memenuhi beberapa syarat.
Kevin menjelaskan syarat pertama yaitu diresepkan oleh seorang dokter. Kemudian obat tersebut harus diracik oleh seorang apoteker berdasarkan resep dari dokter. Apotek yang meracik juga resmi dan sudah bersertifikat dan berizin resmi.
"Harus waspada bila ada iklan dengan embel-embel 'krim racikan dokter' atau memiliki etiket biru di produknya. Karena hal itu bisa menjadi salah satu cara untuk memasukkan bahan berbahaya seperti hidroquinon," imbuhnya.
Sementara itu dokter kecantikan, Nadia Alaydrus mengungkapkan etiket biru memiliki arti yang tidak sembarangan. Etiket atau label obat adalah penandaan yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik atau praktek dokter.
"Jadi prosedurnya setelah pasien itu konsultasi ke dokter, maka dokter itu akan memberikan resep dan resep itu akan diberikan kepada apotek untuk menyiapkan krim dengan etiket biru. Ingat ini hanya untuk satu pasien. Penggunaannya pun harus di bawah pengawasan dokter," ungkapnya.
(prf/ega)
Fashion
Ingin Tampil Feminin dan Lebih Stylish dengan Bawahan Rok? Cek Koleksi Menariknya di Sini!
Fashion
Pilihan Aksesori Simpel yang Bikin Gaya Kamu Terlihat Lebih Keren
Fashion
Cari Dompet Kulit Awet Biar Bisa Dipakai Lama? Produk dari ROUNN Ini Bisa Jadi Jawabannya
Health & Beauty
Dua Serum PDRN Favorit Banyak Orang, Fokus Regenerasi dan Hidrasi Kulit!
Niat Cantik Berujung Maut, Ibu 2 Anak Meninggal Usai Oplas Bokong & Perut
Era Glitchy Glam 2026, Saat Kecantikan Tidak Sempurna Justru Jadi Tren
Mengenal Lactic Acid, Bahan Skincare AHA yang Aman dan Lebih Ramah Kulit
Kenapa Ada Jerawat di Dagu? Pahami Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Ini Tren Lipstik 2026 yang Patut Dicoba, Smoky Rose hingga Cherry Red
7 Potret Ratu Kecantikan yang Kerja Paruh Waktu Jadi SPG Dior
5 Tren Sepatu 2026 yang Bakal Booming, Terinspirasi Runway Dunia
TikTok Viral Verificator
Nyesek! Viral Curhat Wanita Setia 7 Tahun, Temani dari Nol Gagal ke Pelaminan
Ramalan Zodiak 6 Januari: Cancer Jangan Terburu-buru, Virgo Lebih Tegas











































