Liputan Khusus Menikah di KUA
Bisakah Menikah di KUA Saat Hamil? Ini Penjelasan dari Kepala KUA
Senin, 14 Feb 2022 14:45 WIB
Pasangan yang hamil di luar nikah biasanya memutuskan untuk langsung menikah. Lalu bagaimana dengan hukum menikah saat hamil? Bisakah menikah di KUA saat hamil?
Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI, menjelaskan tentang aturan pernikahan untuk pasangan yang sudah hamil terlebih dahulu. Sesuai aturan, pernikahan tetap bisa digelar meskipun pengantin wanita dalam kondisi hamil.
"Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 ayat (1),Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya," ungkap Achmad Syauki kepada Wolipop.
"Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami (tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia), tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan laki-laki tersebut atas kehamilan perempuan tersebut dan keridhoannya," tambah Achmad Syauki.
Berikut selengkapnya soal bisakah menikah di KUA saat hamil sesuai peraturan dalam Kompilasi Hukum Islam:
1. Kawin Hamil
Kawin hamil diatur Bab VIII pasal 53 KHI, sebagai berikut:
Pasal 53 :
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Ketentuan di atas sesuai dengan firman Allah SWT Surat An Nur ayat 3. Dalam surat An Nur dikatakan:
"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (Depag RI., Al-Qu'ran dan Tafsirnya, jilid 6, 2009:561).
2. Wanita Hamil Dinikahi Oleh Laki-laki Yang Tidak Menghamilinya
Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa sah perkawinan yang dilakukan oleh wanita hamil baik dengan pria yang menghamilinya maupun pria lain, tidak perlu menunggu si wanita tersebut melahirkan terlebih dahulu.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sah mengawini wanita hamil baik oleh pria yang menghamilinya maupun pria lain, dengan catatan jika yang mengawininya bukan pria yang menghamilinya, maka pria itu tidak boleh mencampuri wanita tersebut hingga si anak lahir.
Lain dengan Mazhab Maliki, pelaksanaan kawin hamil menurut Malikiyyah adalah haram secara mutlak, baik pria yang menghamili atau bukan harus menunggu bayi tersebut lahir baru dapat mengawini wanita tersebut.
Kemudian Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik laki-laki yang menzinainya maupun laki-laki yang bukan menzinainya.
Pria baru boleh mengawini wanita tersebut apabila wanita tersebut sudah habis masa iddahnya dan telah bertaubat dari perbuatan maksiat. Sedangkan KHI mengatur bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat ditafsirkan pula kata "dapat" bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya.
Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) "Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya."
Biaya Nikah di KUA saat Hamil
Achmad Syauki menjelaskan bagi pasangan yang mengalami hamil di luar nikah, pernikahan bisa digelar seperti pada umumnya. Dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memungut biaya untuk proses pernikahan tersebut.
"KUA hanya memungut biaya sesuai dengan PP 19/2015 tentang PNBP. Nikah di kantor dan jam kerja Rp. 0,- Nikah di luar kantor dan di luar hari dan jam kerja Rp 600 ribu," tutupnya.
Itulah penjelasan dari Kepala KUA Tebet soal bisakah menikah di KUA saat hamil. Intinya pernikahan bisa dilakukan dengan gratis di KUA selama mempelai wanita dinikahi pria yang menghamilinya dan dilakukan di kantor KUA pada saat jam kerja.
(gaf/eny)