Liputan Khusus Menikah di KUA
Syarat Nikah di KUA 2022 Saat Pandemi Corona, Calon Pengantin Perlu Tahu!
Pelayanan menikah di KUA di tengah pandemi wajib menaati protokol kesehatan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19. Taat protokol kesehatan juga perlu dilakukan untuk melindungi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan masyarakat pada saat proses acara pernikahan. Lantas apa saja syarat nikah di KUA 2022?
Menurut kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI ada beberapa panduan dan ketentuan pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi. Panduan ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut Syarat Nikah di KUA 2022 pada masa pandemi :
1. Layanan pencacatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
3. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
4. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang.
5. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki. |
6. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir.
8. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan atau penghulu dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.
Itulah syarat nikah di KUA 2022 yang perlu diketahui calon pengantin. Semoga bermanfaat untuk kamu yang akan menikah.
(gaf/eny)
Home & Living
Bingung Simpan Sepatu yang Numpuk? Cek Rekomendasi Rak Sepatu Anti Debu & Hemat Tempat di Sini!
Pakaian Wanita
Nggak Perlu Mahal-Mahal Nails Art! Pakai Fake Nails Ini untuk Tampilan Kuku Lebih Cantik
Olahraga
Latihan Harian atau Game Akhir Pekan, Ini 3 Bola Voli yang Tetap Nyaman di Lapangan
Hobi dan Mainan
Commuting Tiap Hari atau Sering Butuh Fokus? Soundcore by Anker Q20i Bisa Redam Bising dan Nyaman Dipakai Seharian
Viral Verificator
Viral Souvenir Pernikahan Tak Biasa, Tamu Bebas Merangkai Bunga Sendiri
TikTok Viral Verificator
Viral Momen Dosen Pertanian Mantu, Souvenir Bibit Tanaman Jadi Sorotan
TikTok Viral Verificator
Viral! Pengantin Bagikan Souvenir 100 Anak Ayam Warna-warni, Tuai Kritik
Daftar Tanggal Cantik 2026, Cocok Untuk Lamar Kekasih Hingga Gelar Pernikahan
Istri Ceraikan Suami Usai Lihat Bukti Perselingkuhan Dari Promosi di TikTok
Foto Cantik BCL-Alyssa Daguise Hadiri Pernikahan 'Pangeran Jaksel' di Maroko
7 Gaya TWICE Jadi Model Victoria's Secret Usai Viral Istilah 'Tzuyu Bra'
Foto Vidi Aldiano Tampil Berkumis Jadi Groomsman Pernikahan Sahabat di Maroko
Tak Terduga, Ternyata Ini Inspirasi di Balik Nama Blue Ivy Putri Beyonce












































Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki.