Liputan Khusus Menikah di KUA
Syarat Nikah di KUA 2022 Saat Pandemi Corona, Calon Pengantin Perlu Tahu!
Pelayanan menikah di KUA di tengah pandemi wajib menaati protokol kesehatan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19. Taat protokol kesehatan juga perlu dilakukan untuk melindungi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan masyarakat pada saat proses acara pernikahan. Lantas apa saja syarat nikah di KUA 2022?
Menurut kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI ada beberapa panduan dan ketentuan pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi. Panduan ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut Syarat Nikah di KUA 2022 pada masa pandemi :
1. Layanan pencacatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
3. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
4. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang.
5. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki. |
6. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir.
8. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan atau penghulu dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.
Itulah syarat nikah di KUA 2022 yang perlu diketahui calon pengantin. Semoga bermanfaat untuk kamu yang akan menikah.
(gaf/eny)
Home & Living
Ravelle Airy Premium Air Purifier HEPA13 + Aromatherapy: Udara Bersih, Mood Tenang, Hidup Lebih Nyaman
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Rumor Pacaran Winter aespa & Jungkook BTS Mencuat, Disorot Punya Tato Sama
Penampilan Terbaru Vanness Wu Bikin Khawatir Penggemar, Disebut Turun 20 Kg
7 Artis Korea Adu Outfit di Acara LV, Lisa BLACKPINK Hingga Jun Ji Hyun
3 Tips Rawat Dispenser agar Tidak Cepat Bau dan Rusak












































Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki.