Liputan Khusus Menikah di KUA
Syarat Nikah di KUA 2022 Saat Pandemi Corona, Calon Pengantin Perlu Tahu!
Pelayanan menikah di KUA di tengah pandemi wajib menaati protokol kesehatan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19. Taat protokol kesehatan juga perlu dilakukan untuk melindungi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan masyarakat pada saat proses acara pernikahan. Lantas apa saja syarat nikah di KUA 2022?
Menurut kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI ada beberapa panduan dan ketentuan pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi. Panduan ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut Syarat Nikah di KUA 2022 pada masa pandemi :
1. Layanan pencacatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
3. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
4. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang.
5. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki. |
6. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir.
8. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan atau penghulu dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.
Itulah syarat nikah di KUA 2022 yang perlu diketahui calon pengantin. Semoga bermanfaat untuk kamu yang akan menikah.
(gaf/eny)
Health & Beauty
Pilih Toner Sesuai Kondisi Kulit! Anua Punya Beberapa Opsi untuk Berbagai Kebutuhan Kulitmu
Home & Living
Bikin Momen Natalmu Lebih Hangat dengan Hampers Mug yang Bikin Senyum!
Home & Living
Ide Kado Natal Elegan & Fungsional: Aveline Sendok Garpu Natal Set Gift vs Domov Krisa Christmas Stainless Steel Hampers!
Health & Beauty
Gigi Menguning Karena Kopi? KLAR Teeth Whitening Mask Jadi Solusi Praktis Anti Ngilu
Viral Verificator
Viral Tren Wedding Anti Foto-foto: Tamu Nyaman dan Tenang Tanpa Update Story
Selamat! Shin Min Ah dan Kim Woo Bin Resmi Menikah Setelah 10 Tahun Pacaran
Viral Pernikahan Mewah Bos Kopi Surabaya, Hadirkan Michael Learns to Rock
TikTok Viral Verificator
Viral! Pernikahan Kebanjiran, Dekorasi Mendadak Jadi 'Kolam Renang'
Viral Verificator
Viral Pria Jalan Kaki 136 Km Demi Akad Nikah, Lewati Longsor Aceh
8 Momen Konser Reuni F4, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden Kenang Barbie Hsu
Most Pop: Penampilan Davina Karamoy, Sosoknya Sedang Jadi Sorotan
13 Drama China Romantis di Netflix yang Bikin Baper dan Ketagihan
Cara Pakai Cushion Supaya Makeup Awet Seharian, Ini Triknya












































Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki.