Liputan Khusus Menikah di KUA
Syarat Nikah di KUA 2022 Saat Pandemi Corona, Calon Pengantin Perlu Tahu!
Pelayanan menikah di KUA di tengah pandemi wajib menaati protokol kesehatan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19. Taat protokol kesehatan juga perlu dilakukan untuk melindungi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan masyarakat pada saat proses acara pernikahan. Lantas apa saja syarat nikah di KUA 2022?
Menurut kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI ada beberapa panduan dan ketentuan pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi. Panduan ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut Syarat Nikah di KUA 2022 pada masa pandemi :
1. Layanan pencacatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
3. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
4. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang.
5. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki. |
6. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir.
8. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan atau penghulu dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.
Itulah syarat nikah di KUA 2022 yang perlu diketahui calon pengantin. Semoga bermanfaat untuk kamu yang akan menikah.
(gaf/eny)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Cinta Segitiga Berakhir Maut, Wanita Bunuh Eks Suami Setelah Nikahi Putranya
Viral Kisah Perjuangan Ibu Rawat Anak Sakit Langka, Suami Selingkuh 520 Kali
TikTok Viral Verificator
Dikira Banjir Bandang! Foto Pernikahan Berlatar Air Terjun Keruh Ini Viral
Most Pop: Malam Pertama Gagal, Istri Minta Cerai 3 Hari Setelah Menikah
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral, Pengantin Nekat Memanjat Air Terjun Pakai Baju Adat
Foto Kejutan Ultah ke-27 Natasha Wilona, Masih Pakai Piyama & Tanpa Makeup
Foto: Sydney Sweeney Seksi ala Marilyn Monroe di Karpet Merah The Housemaid
Fashion Korea 2025 Paling Viral: Celana Sagging Cortis & Labubu Rose BLACKPINK
Viral Sound Ayu Ting Ting Ya Allah Lindungi Bilqis, Ini Kisah di Baliknya












































Achmad Syauki, SHI, kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Achmad Syauki.