PPKM Level 3 Jabodetabek, Ini Aturan Pernikahan Terbaru Menurut KUA
Pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3. Berikut aturan pernikahan PPKM level 3 Jabodetabek.
Pengumuman kenaikan level PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Dengan adanya kenaikan level PPKM ini, peraturan berbagai kegiatan pun berubah. Termasuk aturan menggelar pernikahan. Jika saat PPKM level 2, pengantin boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan tamu makan di tempat, bagaimana dengan aturan pernikahan PPKM level 3?
Aturan Pernikahan PPKM Level 3 Jabodetabek Menurut KUA
Penghulu KUA Kecamatan Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA mengatakan kepada Wolipop, aturan pernikahan PPKM level 3 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. Dalam surat edaran itu disebutkan untuk pernikahan di KUA, dibatasi maksimal dihadiri enam orang.
Aturan pernikahan PPKM level 3 di gedung juga mendapatkan pembatasan. Akad nikah dan resepsi pernikahan di gedung dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan
Berikut selengkapnya aturan pernikahan PPKM level 3:
1. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah
2. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang
3. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang
4. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat
5. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;
6. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.
Itulah aturan pernikahan PPKM level 3 Jabodetabek yang perlu diketahui calon pengantin. Kementerian agama dan KUA menekankan agar setiap pasangan menaati aturan tersebut demi mencegahnya penyebaran virus COVID-19.
(eny/eny)
Fashion
Ingin Tampil Feminin dan Lebih Stylish dengan Bawahan Rok? Cek Koleksi Menariknya di Sini!
Fashion
Pilihan Aksesori Simpel yang Bikin Gaya Kamu Terlihat Lebih Keren
Fashion
Cari Dompet Kulit Awet Biar Bisa Dipakai Lama? Produk dari ROUNN Ini Bisa Jadi Jawabannya
Health & Beauty
Dua Serum PDRN Favorit Banyak Orang, Fokus Regenerasi dan Hidrasi Kulit!
Rebutan Uang Duka, Konflik Menantu dan Mertua Berujung Tragis
Kisah Cinta Viral: Wanita 50 Tahun Nikahi Pria 23 Tahun, Kenalan dari TikTok
Viral Verificator
Viral Pengantin Curhat Pakai Makeup Artist Pilihan Keluarga Mertua, Bikin Nangis
Most Pop: Pernikahan Viral Roboh Diterjang Badai, Resepsi Tetap Jalan
Viral Verificator
Bukan Mobil Mewah, Viral Pengantin Ini Sunmori Naik Vespa Usai Akad Nikah
7 Potret Ratu Kecantikan yang Kerja Paruh Waktu Jadi SPG Dior
5 Tren Sepatu 2026 yang Bakal Booming, Terinspirasi Runway Dunia
Ramalan Zodiak 6 Januari: Cancer Jangan Terburu-buru, Virgo Lebih Tegas
Potret George Clooney dan Istri yang Kini Jadi WN Prancis, Disindir Trump











































