PPKM Level 3 Jabodetabek, Ini Aturan Pernikahan Terbaru Menurut KUA
Pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3. Berikut aturan pernikahan PPKM level 3 Jabodetabek.
Pengumuman kenaikan level PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Dengan adanya kenaikan level PPKM ini, peraturan berbagai kegiatan pun berubah. Termasuk aturan menggelar pernikahan. Jika saat PPKM level 2, pengantin boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan tamu makan di tempat, bagaimana dengan aturan pernikahan PPKM level 3?
Aturan Pernikahan PPKM Level 3 Jabodetabek Menurut KUA
Penghulu KUA Kecamatan Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA mengatakan kepada Wolipop, aturan pernikahan PPKM level 3 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. Dalam surat edaran itu disebutkan untuk pernikahan di KUA, dibatasi maksimal dihadiri enam orang.
Aturan pernikahan PPKM level 3 di gedung juga mendapatkan pembatasan. Akad nikah dan resepsi pernikahan di gedung dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan
Berikut selengkapnya aturan pernikahan PPKM level 3:
1. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah
2. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang
3. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang
4. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat
5. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;
6. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.
Itulah aturan pernikahan PPKM level 3 Jabodetabek yang perlu diketahui calon pengantin. Kementerian agama dan KUA menekankan agar setiap pasangan menaati aturan tersebut demi mencegahnya penyebaran virus COVID-19.
(eny/eny)
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Home & Living
Ravelle Airy Premium Air Purifier HEPA13 + Aromatherapy: Udara Bersih, Mood Tenang, Hidup Lebih Nyaman
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Potret Pasangan Ikonik Shah Rukh Khan & Kajol Resmikan Patung DLJJ di London
Heboh Rumor Pacaran Jungkook BTS dan Winter aespa, Ini Kata Agensinya
Penampilan Terbaru Dilraba Dilmurat Jadi Sorotan, Picu Rumor 'Kloning'
Potret Kimberly Ryder Perdana Tampil Bak Artis Dracin, Anggun Pakai Hanfu











































