Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Cegah Corona, Filipina Wajibkan Suami-Istri Boncengan Motor Bawa Surat Nikah

Hestianingsih - wolipop
Selasa, 14 Jul 2020 11:39 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Surat Nikah di Filipina
Pasangan berboncengan motor harus menunjukkan surat nikah atau bukti pernikahan di Filipina. Foto: Dok. Elite Readers
Quezon City -

Filipina menerapkan kebijakan baru dalam penanganan COVID-19. Per Juli 2020, pemerintah di bawah kepemimpinan Rodrigo Duterte itu, tidak memperbolehkan pengendara motor berboncengan di setiap area.

Kebijakan tersebut ditetapkan demi mencegah penularan virus Corona yang makin meluas. Namun ada pengecualian dari larangan naik motor berboncengan.

Pasangan menikah atau suami-istri masih diizinkan naik motor berboncengan. Asalkan mereka bisa menunjukkan sertifikat atau surat nikah resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Nikah di FilipinaPasangan berboncengan motor harus menunjukkan surat nikah atau bukti pernikahan di Filipina. Foto: Dok. Elite Readers

Seperti dikutip dari Elite Readers, aturan ini telah diterapkan di Commonwealth Avenue, Quezon City. Suami-istri yang naik motor bersama di area tersebut wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah dengan sertifikat di titik-titik pemeriksaan. Jika tidak bisa memperlihatkan sertifikat pernikahan, pasangan tersebut bisa ditangkap polisi.

Tak hanya itu, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan saat berkendara. Antara lain pakai helm, masker atau face shield.

ADVERTISEMENT

Terkait aturan itu, masyarakat Filipina pun punya cara-cara kreatif untuk menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan suami-istri. Mulai dari membingkai sertifikat pernikahan sampai memajang foto nikah mereka di depan motor.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads