Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kisah Pria Gugat Kantor yang Beri Kejutan Ultah, Endingnya Dapat Rp 6,4 M

Hestianingsih - wolipop
Jumat, 22 Apr 2022 06:15 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

The boy is requesting blessings on his birthday by having a cake.
Ilustrasi pesta ulang tahun. Foto: iStock
Jakarta -

Gara-gara pesta kejutan ulang tahun, seorang karyawan dipecat. Dia pun menuntut perusahaan tempatnya bekerja dan mendapatkan kompensasi sebesar USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,4 miliar.

Insiden ini terjadi pada 2019, ketika pria bernama Kevin Berling mendapatkan pesta kejutan ulang tahun yang diadakan oleh teman-teman kantornya. Bukannya merasa senang karena ulang tahunnya dirayakan orang sekantor, pesta tersebut justru memicu serangan panik.

Menurut keterangan dari pengacaranya, sebelumnya Kevin sudah memperingatkan para koleganya agar tidak merayakan hari ulang tahunnya karena kondisi gangguan kecemasan yang dideritanya. Namun satu orang rekan kerjanya tak mengindahkan dan tetap menggelar pesta kejutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kevin yang tidak nyaman karena jadi pusat perhatian di hari ulang tahunnya kemudian pergi tanpa aba-aba ke tempat parkir untuk menenangkan diri dalam mobilnya. Dia juga terpaksa menyantap makan siang di situ.

Keesokan harinya Kevin dipanggil oleh dua atasannya untuk membicarakan insiden tersebut. Mereka menudingnya telah merusak kesenangan karyawan lain di tempat kerja. Pertemuan itu pun kembali memicu serangan panik yang kedua pada Kevin.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, perusahaan memulangkan Kevin untuk istirahat selama dua hari. Namun beberapa hari kemudian dia menerima e-mail dari perusahaan yang menyatakan kalau dirinya dipecat karena dianggap mengancam keselamatan rekan-rekan kerjanya.

Seperti dikutip dari New York Times, perusahaan yang bergerak di bidang laboratorium medis itu mengklaim bahwa cara Kevin mengatasi serangan paniknya telah membuat rekan kerja dan atasannya ketakutan.

"Dia mengepalkan tangannya mengitari dada, seperti hampir memeluk dirinya sendiri. Karyawan saya adalah korban dalam kasus ini, bukan penggugat. Mereka (atasan Kevin) benar-benar ketakutan akan disakiti saat itu," ujar Julie Brazil, pendiri dan pimpinan perusahaan.

Julie juga mengklaim kalau pemecatan yang dilakukannya adalah untuk mengutamakan keselamatan para karyawan. Dia pun menyebut bahwa kebijakan perusahaan tidak bisa menolerir segala bentuk tindak kekerasan.

Tidak terima dirinya dipecat, Kevin pun melayangkan gugatan ke pengadilan. Dia menuntut perusahaan bernama Gravity Diagnostics itu atas diskriminasi terhadap karyawan difabel.

Tiga tahun setelah kejadian, tepatnya Maret 2022, Pengadilan Kenton County Circuit, Kentucky, AS, mengabulkan tuntutan Kevin. Perusahaan diwajibkan membayar Rp 6,4 miliar untuk pesangon dan kerugian mental yang diderita Kevin pascakejadian. Kerugian mental di sini termasuk penderitaan, rasa malu dan kehilangan kepercayaan diri.

Kevin kini sudah mempunyai pekerjaan baru di sebuah sekolah. Seperti dilaporkan Asia One, gangguan mentalnya mengalami perbaikan dan serangan panik berangsur-angsur hilang sejak insiden pada 2019 tersebut.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads