Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Materai Rp 6.000 dan Fungsinya dalam Surat Menyurat

Lusiana Mustinda - wolipop
Senin, 10 Agu 2020 10:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Polda Metro Jaya menangkap 9 orang pelaku pemalsu materai. Aksi para pelaku disebut merugikan negara hingga Rp 30 miliar.
Materai. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Materai Rp 6.000 baru-baru ini muncul di sebuah unggahan video yang memperlihatkan sepasang remaja membuat surat perjanjian yang dibubuhkan dengan materai Rp 6.000 sebelum mereka resmi pacaran. Dalam akun TikTok @gapernahhfypo tertulis keterangan #jagajarak #gunakanmasker #cucitangan.

Dalam video tersebut, terlihat remaja perempuan tersenyum ke arah kamera, sedangkan remaja laki-lakinya sedang menandatangani materai Rp. 6.000 yang sudah ditaruh pada surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Materai Rp 3.000 dengan Materai Rp 6.000

ADVERTISEMENT

Di Indonesia, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Peraturan Pelaksanaan, terdapat dia jenis materai tempel yang sah untuk digunakan. Ada materai dengan nominal Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.

Materai Rp. 3.000 biasanya digunakan untuk surat yang memuat jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan materai Rp 6.000 bisa digunakan untuk banyak surat berharga. Seperti akta notaris hingga surat rumah.

Fungsi Materai

Materai Rp 6.000 seringkali kita gunakan untuk dokumen-dokumen penting. Fungsi materai Rp. 6.000 terdapat pada Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat atau dokumen yang tidak ditambahkan materai dinilai tidak sah pernyataannya. Materai juga sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Materai juga membenarkan nilai hukum pada pada sebuah dokumen.

Harga materai Rp. 6.000 umumnya dijual dengan harga Rp. 7.000. Materai ini bisa di beli di beberapa toko alat tulis hingga Kantor Pos Indonesia.

(lus/erd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads