ADVERTISEMENT

Pahami Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam

Arina Yulistara - wolipop Minggu, 05 Mar 2023 10:00 WIB
Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam. Foto: Dok. iStock
Jakarta -

Berencana menikah? Yuk pahami rukun dan syarat sah nikah dalam Islam.

Menikah menjadi salah satu anjuran utama dalam Islam, terutama jika sudah cukup usia. Hal ini tertuang dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi;

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya:

"Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."

Bagi para calon pengantin Muslim yang berencana menikah coba pahami dulu rukun dan syarat sah nikah dalam Islam agar pernikahan berjalan lancar. Jangan sampai ada syarat yang terlupakan sehingga pernikahan tidak sah.

Berikut rukun dan syarat sah nikah dalam Islam:

1. Ijab Kabul

Ijab adalah penawaran atau permintaan untuk menikahkan seseorang. Kabul adalah penerimaan dari penawaran tersebut. Dalam rukun dan syarat sah nikah dalam Islam harus ada ijab kabul.

2. Wali Nikah

Wali nikah adalah pihak yang bertindak sebagai wali calon pengantin perempuan. Untuk perempuan, wali nikah yang utama adalah ayah kandung.

Jika ayah kandung sudah meninggal dunia maka bisa diwakilkan oleh laki-laki dewasa dari keluarga ayah, seperti kakek, kakak atau adik kandung ayah perempuan. Kalau memang wali dari keluarga tidak ada maka alternatifnya adalah wali hakim yang mendapatkan izin dari penguasa negeri.

Wali nikah tidak boleh seorang perempuan, seperti tertuang dalam hadits berikut;

"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)

3. Saksi

Ada minimal dua orang saksi yang harus hadir pada saat akad nikah berlangsung.

Setiap pernikahan Muslim wajib ada saksi nikah. Untuk menjadi saksi harus seorang laki-laki dewasa, beragama Islam, dan memiliki pengetahuan agama Islam yang baik.

4. Mahar

Mahar adalah mas kawin atau sesuatu yang dijanjikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda keseriusannya dalam menjalin pernikahan.

Ada tiga jenis mahar, yaitu mahar mut'ah (mahar sementara), mahar mu'ajjal (mahar yang diberikan segera setelah akad nikah), dan mahar mukaddam (mahar yang ditangguhkan pembayarannya).

5. Tidak Dilakukan Saat Ibadah Haji

Salah satu rukun dan syarat sah nikah dalam Islam tidak sedang menunaikan ibadah haji. Berdasarkan mazhab syafii dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib melangsungkan akad nikah menjadi larangan saat menunaikan ibadah haji.

الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية

Artinya:

"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"

6. Walimatul 'Ursy

Setelah pernikahan dilangsungkan, wali nikah dan pasangan yang menikah harus mengadakan walimatul 'ursy atau acara pernikahan yang sederhana sebagai tanda syukur kepada Allah SWT.

Sudahkah kamu memahami rukun dan syarat sah nikah dalam Islam?



Simak Video "Lagi-lagi Angka Pernikahan di Korea Merosot Tajam"
[Gambas:Video 20detik]
(eny/eny)