6 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Dalam agama Islam sendiri, menikah hukumnya sunah. Bagi kamu yang berencana menjalankan sunah tersebut, ketahui dulu apa saja rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Bagaimana dengan rukun dan syarat sah menikah dalam Islam seharusnya? Para calon pengantin wajib paham ya mengenai rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Hukum menikah itu sunah namun dianjurkan. Seperti tertuang dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya:
"Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Sesuai janji Allah SWT, tak heran bila menikah menjadi hal yang diutamakan dalam Islam ketika sudah cukup usia. Namun sebelum menikah, kamu dan pasangan harus mengerti rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Mengutip buku berjudul 'Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali' karya Ahmad Bagir, ada beberapa rukun dan syarat sah nikah dalam Islam yang patut diketahui. Simak rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Pahami rukun dan syarat sah nikah dalam Islam agar tidak salah langkah ketika mengikat janji suci dengan pasanganmu. Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam memang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara agama maupun negara.
Berikut rukun dan syarat sah nikah dalam Islam:
1. Ada Calon Pengantin Laki-laki
Terdapat calon pengantin laki-laki yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, dan memiliki kerelaan diri untuk menikah.
2. Calon Pengantin Harus Beragama Islam
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya, kedua calon pengantin harus memeluk agama Islam. Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, sifatnya mutlak karena pernikahan dianggap tidak sah jika salah satu pihak adalah nonmuslim dan melakukan tata cara ijab-qabul secara Islam.
3. Tanpa Paksaan
Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam tentu harus tanpa paksaan di antara kedua belah pihak.
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458)
4. Harus Ada Saksi
Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, akad nikah harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Setiap pernikahan Muslim wajib ada saksi nikah. Untuk menjadi saksi harus seorang laki-laki dewasa, beragama Islam, dan memiliki pengetahuan agama Islam yang baik.
5. Wali Nikah Harus Laki-laki Dewasa
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam lainnya adalah wali nikah harus laki-laki. Sebuah pernikahan wajib ada wali nikah laki-laki. Untuk perempuan, wali nikah yang utama adalah ayah kandung.
Jika ayah kandung sudah meninggal dunia maka bisa diwakilkan oleh laki-laki dewasa dari keluarga ayah, seperti kakek, kakak atau adik kandung ayah perempuan. Kalau memang wali dari keluarga tidak ada maka alternatifnya adalah wali hakim yang mendapatkan izin dari penguasa negeri.
Wali nikah tidak boleh seorang perempuan, seperti tertuang dalam hadits berikut;
"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)
6. Tidak sedang Ibadah Haji
Salah satu rukun dan syarat sah menikah dalam Islam adalah tidak sedang menunaikan ibadah haji. Berdasarkan mazhab syafii dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib melangsungkan akad nikah menjadi larangan saat menunaikan ibadah haji. Bahkan menjadi wali nikah pun juga tidak diperkenankan saat haji.
الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية
Artinya:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
Sudahkah kamu memahami rukun dan syarat sah menikah dalam Islam?
(eny/eny)
Perawatan dan Kecantikan
Bibir Lembab dan Terlindungi dengan 3 Lip Balm SPF yang Wajib Ada di Tas Kamu!
Elektronik & Gadget
Lebaran Makin Seru dengan KiiP Wireless Y8 Bluetooth Portable Karaoke yang Bikin Suasana Bareng Keluarga Jadi Hidup!
Elektronik & Gadget
Saatnya Upgrade Smartwatch ke Favorit HUAWEI WATCH FIT 4 Pro yang Lebih Premium & Powerful!
Perawatan dan Kecantikan
Rahasia Wajah Cerah dan Glowing di Hari Lebaran dengan Dua Serum Skintific Andalan!
TikTok Viral Verificator
Viral Souvenir Pernikahan Unik Berisi Sayur Segar, Tamu Pulang Bawa Labu Siam
TikTok Viral Verificator
Tidak Gengsi! Viral Pasangan Gen Z yang Pilih Nikah Sederhana di KUA Malang
Most Pop: Viral Pernikahan Tak Biasa, Wanita Nikahi 2 Pria Sekaligus
TikTok Viral Verificator
Viral Pasangan Nikah di KUA, Demi Investasi Masa Depan Cuma Gelar Syukuran
Viral 7 Tahun Berumah Tangga, Wanita Ini Rela Suami Nikahi Sahabat di Rumah
Tampil Sederhana, Pekerjaan Wanita Ini Ternyata Bikin Kaget
Goddess Beauty, Jun Ji Hyun Tebar Pesona Anggun di Paris Fashion Week 2026
Potret Vanesha Prescilla Umrah, Tampil Beda Dengan Hijab & Cadar
Foto: Margot Robbie Pamer Rambut Bob Pendek di Paris Fashion Week











































