6 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Dalam agama Islam sendiri, menikah hukumnya sunah. Bagi kamu yang berencana menjalankan sunah tersebut, ketahui dulu apa saja rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Bagaimana dengan rukun dan syarat sah menikah dalam Islam seharusnya? Para calon pengantin wajib paham ya mengenai rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Hukum menikah itu sunah namun dianjurkan. Seperti tertuang dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya:
"Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Sesuai janji Allah SWT, tak heran bila menikah menjadi hal yang diutamakan dalam Islam ketika sudah cukup usia. Namun sebelum menikah, kamu dan pasangan harus mengerti rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Mengutip buku berjudul 'Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali' karya Ahmad Bagir, ada beberapa rukun dan syarat sah nikah dalam Islam yang patut diketahui. Simak rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Pahami rukun dan syarat sah nikah dalam Islam agar tidak salah langkah ketika mengikat janji suci dengan pasanganmu. Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam memang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara agama maupun negara.
Berikut rukun dan syarat sah nikah dalam Islam:
1. Ada Calon Pengantin Laki-laki
Terdapat calon pengantin laki-laki yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, dan memiliki kerelaan diri untuk menikah.
2. Calon Pengantin Harus Beragama Islam
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya, kedua calon pengantin harus memeluk agama Islam. Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, sifatnya mutlak karena pernikahan dianggap tidak sah jika salah satu pihak adalah nonmuslim dan melakukan tata cara ijab-qabul secara Islam.
3. Tanpa Paksaan
Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam tentu harus tanpa paksaan di antara kedua belah pihak.
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458)
4. Harus Ada Saksi
Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, akad nikah harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Setiap pernikahan Muslim wajib ada saksi nikah. Untuk menjadi saksi harus seorang laki-laki dewasa, beragama Islam, dan memiliki pengetahuan agama Islam yang baik.
5. Wali Nikah Harus Laki-laki Dewasa
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam lainnya adalah wali nikah harus laki-laki. Sebuah pernikahan wajib ada wali nikah laki-laki. Untuk perempuan, wali nikah yang utama adalah ayah kandung.
Jika ayah kandung sudah meninggal dunia maka bisa diwakilkan oleh laki-laki dewasa dari keluarga ayah, seperti kakek, kakak atau adik kandung ayah perempuan. Kalau memang wali dari keluarga tidak ada maka alternatifnya adalah wali hakim yang mendapatkan izin dari penguasa negeri.
Wali nikah tidak boleh seorang perempuan, seperti tertuang dalam hadits berikut;
"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)
6. Tidak sedang Ibadah Haji
Salah satu rukun dan syarat sah menikah dalam Islam adalah tidak sedang menunaikan ibadah haji. Berdasarkan mazhab syafii dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib melangsungkan akad nikah menjadi larangan saat menunaikan ibadah haji. Bahkan menjadi wali nikah pun juga tidak diperkenankan saat haji.
الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية
Artinya:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
Sudahkah kamu memahami rukun dan syarat sah menikah dalam Islam?
(eny/eny)
Fashion
Santai di Rumah Jadi Lebih Nyaman Pakai Sandal Bulu Ini, Cek Pilihannya!
Health & Beauty
3CE Velvet Lip Tint & 3CE Blur Water Tint: Dua Lip Tint Wajib Punya!
Hobbies & Activities
Siap Masuk Sekolah, Berkarya dengan Cat Lukis yang Seru dan Mudah Dipakai!
Home & Living
Rak Kosmetik Ini Jadi Solusi Para Wanita, Skincare & Make Up Auto Rapi di Meja!
Cantik Maksimal! Makeup Pernikahan Artis yang Paling Curi Atensi di 2025
Lakukan Eksorsisme Pada Anak Hingga Meninggal, Ibu Berakhir di Penjara
Wanita Ini Ketemu Jodoh dari Google Review, Rating Bintang 5 Berujung Nikah
Viral Verificator
Viral Bule Eropa Menikah Jalani Prosesi Adat Betawi, Reaksi Keluarga Disorot
Kaleidoskop 2025
Mahar Tak Masuk Akal! 10 Pernikahan Viral 2025 dari Rp 2,3 M hingga 100 Luwak
Potret Nenek 55 Tahun Punya Body Fit, Bikin Pria Berondong Terpikat
Kumpulan Potret Pangeran William & Kate Middleton di 2025 yang Tak Terekspos
7 Gaya Mariah Carey Liburan Akhir Tahun, Mewah bak Mau Konser
Tahun Dramatis, Momen Fashion Dunia Paling Mengejutkan 2025











































