6 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Dalam agama Islam sendiri, menikah hukumnya sunah. Bagi kamu yang berencana menjalankan sunah tersebut, ketahui dulu apa saja rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Bagaimana dengan rukun dan syarat sah menikah dalam Islam seharusnya? Para calon pengantin wajib paham ya mengenai rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Hukum menikah itu sunah namun dianjurkan. Seperti tertuang dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya:
"Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Sesuai janji Allah SWT, tak heran bila menikah menjadi hal yang diutamakan dalam Islam ketika sudah cukup usia. Namun sebelum menikah, kamu dan pasangan harus mengerti rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Mengutip buku berjudul 'Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali' karya Ahmad Bagir, ada beberapa rukun dan syarat sah nikah dalam Islam yang patut diketahui. Simak rukun dan syarat sah menikah dalam Islam.
Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Pahami rukun dan syarat sah nikah dalam Islam agar tidak salah langkah ketika mengikat janji suci dengan pasanganmu. Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam memang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara agama maupun negara.
Berikut rukun dan syarat sah nikah dalam Islam:
1. Ada Calon Pengantin Laki-laki
Terdapat calon pengantin laki-laki yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, dan memiliki kerelaan diri untuk menikah.
2. Calon Pengantin Harus Beragama Islam
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya, kedua calon pengantin harus memeluk agama Islam. Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, sifatnya mutlak karena pernikahan dianggap tidak sah jika salah satu pihak adalah nonmuslim dan melakukan tata cara ijab-qabul secara Islam.
3. Tanpa Paksaan
Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam tentu harus tanpa paksaan di antara kedua belah pihak.
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458)
4. Harus Ada Saksi
Pada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, akad nikah harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Setiap pernikahan Muslim wajib ada saksi nikah. Untuk menjadi saksi harus seorang laki-laki dewasa, beragama Islam, dan memiliki pengetahuan agama Islam yang baik.
5. Wali Nikah Harus Laki-laki Dewasa
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam lainnya adalah wali nikah harus laki-laki. Sebuah pernikahan wajib ada wali nikah laki-laki. Untuk perempuan, wali nikah yang utama adalah ayah kandung.
Jika ayah kandung sudah meninggal dunia maka bisa diwakilkan oleh laki-laki dewasa dari keluarga ayah, seperti kakek, kakak atau adik kandung ayah perempuan. Kalau memang wali dari keluarga tidak ada maka alternatifnya adalah wali hakim yang mendapatkan izin dari penguasa negeri.
Wali nikah tidak boleh seorang perempuan, seperti tertuang dalam hadits berikut;
"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)
6. Tidak sedang Ibadah Haji
Salah satu rukun dan syarat sah menikah dalam Islam adalah tidak sedang menunaikan ibadah haji. Berdasarkan mazhab syafii dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib melangsungkan akad nikah menjadi larangan saat menunaikan ibadah haji. Bahkan menjadi wali nikah pun juga tidak diperkenankan saat haji.
الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية
Artinya:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
Sudahkah kamu memahami rukun dan syarat sah menikah dalam Islam?
(eny/eny)
Fashion
Anti Gerah dan Bau! 3 Jaket Sport ini Bisa Jadi Pilihan untuk Temani Aktivitasmu
Hobbies & Activities
Penggemar Gitar Akustik Perlu Coba! Donner DAG-1CE Bisa Jadi Gitar Andalanmu
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Hobbies & Activities
iReborn Treadmill Elektrik Paris: Biar Olahraga Jadi Lebih Praktis, Nyaman, dan Konsisten
Viral WO di Jaktim Ini Diduga Menipu Pengantin, Digeruduk Ratusan Korban
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral Serba 9, Mahar Emas 99 Gram Hingga Uang Jujuran Rp 99,9 Juta
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Foto: Pesona Ana de Armas di F1 Abu Dhabi, Bikin Lews Hamilton Tersenyum
Ramalan Zodiak 9 Desember: Capricorn Kehilangan Gairah Kerja, Aquarius Tenang
Kate Winslet Pamer Kerutan di Usia 50, Anti Botox! Pesonanya Bikin Kagum
Ciuman Mesra Kang Tae Oh dan Kim Sejeong Tuai Sorotan, Fans Auto Baper











































