Liputan Khusus Menikah di KUA
Bisakah Menikah Beda Agama di KUA? Ini Kata Ketua KUA
Rabu, 16 Feb 2022 17:30 WIB
Pasangan beda agama di Indonesia kerap mengalami dilema saat akan melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Apakah bisa menikah beda agama di KUA?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pasangan yang ingin menikah perlu mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, setiap pasangan yang menikah harus menaati peraturan tersebut. Calon pengantin harus mengajukan pencatatan pernikahannya di KUA (Kantor Urusan Agama).
Sedangkan dalam pasal 2 peraturan tentang pencatatan pernikahan tersebut tertera pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. Dan dalam hal pencatatan pernikahan ini pasangan harus melakukan pendaftaran kehendak nikah.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dan akad nikah bisa dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah, meliputi calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
Dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan tertulis untuk melakukan akad nikah, calon suami dan calon istri harus hadir. Jika calon suami tidak dapat hadir dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun wakil ini juga harus beragama Islam. Berikut selengkapnya isi pasal 11:
(1) Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
(2) Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat.
(3) Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
d. berakal; dan
e. adil.
Mengenai pasangan yang ingin menikah beda agama, Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI memberikan jawabannya.
"Dalam UU perkawinan No 1/1974 kita tidak mengatur menikah beda agama," tegasnya kepada Wolipop belum lama ini.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU 1/1974") menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan. Ia memberikan pesan bagi pasangan yang ingin menikah untuk niat karena beribadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
"Pesan saya niatkan menikah untuk ibadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunah Rasulullah SAW. Mengetahui fungsinya masing-masing, suami harus menghormati istrinya dan istri harus taat kepada suaminya. Dapat menutupi kekurangan pasangan nya karena manusia tidak ada yang sempurna. Konsisten berbuat baik kepada pasangan dan orang lain. Bertawakal kepada Allah SWT," tutup Achmad Syauki.
Lihat juga video 'Menag Terima Hibah Aset Koruptor dari KPK: Buat Madrasah atau KUA':