Liputan Khusus Menikah di KUA
Bisakah Menikah Beda Agama di KUA? Ini Kata Ketua KUA
Pasangan beda agama di Indonesia kerap mengalami dilema saat akan melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Apakah bisa menikah beda agama di KUA?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pasangan yang ingin menikah perlu mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, setiap pasangan yang menikah harus menaati peraturan tersebut. Calon pengantin harus mengajukan pencatatan pernikahannya di KUA (Kantor Urusan Agama).
Sedangkan dalam pasal 2 peraturan tentang pencatatan pernikahan tersebut tertera pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. Dan dalam hal pencatatan pernikahan ini pasangan harus melakukan pendaftaran kehendak nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dan akad nikah bisa dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah, meliputi calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
Dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan tertulis untuk melakukan akad nikah, calon suami dan calon istri harus hadir. Jika calon suami tidak dapat hadir dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun wakil ini juga harus beragama Islam. Berikut selengkapnya isi pasal 11:
(1) Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
(2) Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat.
(3) Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
d. berakal; dan
e. adil.
Mengenai pasangan yang ingin menikah beda agama, Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI memberikan jawabannya.
"Dalam UU perkawinan No 1/1974 kita tidak mengatur menikah beda agama," tegasnya kepada Wolipop belum lama ini.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU 1/1974") menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan. Ia memberikan pesan bagi pasangan yang ingin menikah untuk niat karena beribadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
"Pesan saya niatkan menikah untuk ibadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunah Rasulullah SAW. Mengetahui fungsinya masing-masing, suami harus menghormati istrinya dan istri harus taat kepada suaminya. Dapat menutupi kekurangan pasangan nya karena manusia tidak ada yang sempurna. Konsisten berbuat baik kepada pasangan dan orang lain. Bertawakal kepada Allah SWT," tutup Achmad Syauki.
Lihat juga video 'Menag Terima Hibah Aset Koruptor dari KPK: Buat Madrasah atau KUA':
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Health & Beauty
Kulitmu Sering Drama? Ini 5 Moisturizer Penyelamat Kulit Sensitif dan Kering
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Rumor Pacaran Winter aespa & Jungkook BTS Mencuat, Disorot Punya Tato Sama
Belum Setahun, Desainer Baru Versace Keluar Setelah Prada Resmi Akuisisi
Ramalan Zodiak Cinta 5 Desember: Gemini Lagi Mesra, Taurus Jangan Curiga
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton











































