Liputan Khusus Menikah di KUA
Bisakah Menikah di KUA Tanpa Restu Orangtua? Ini Penjelasan KUA
Selasa, 15 Feb 2022 15:30 WIB
Umumnya pasangan akan lanjut ke jenjang pelaminan jika sudah memperoleh restu dari kedua orangtua sebagai wali nikah. Namun, ada beberapa pasangan yang menikah tidak direstui oleh kedua orangtua. Apakah bisa menikah di KUA tanpa restu orangtua?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, calon pengantin perlu mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, setiap pasangan yang menikah harus menaati peraturan tersebut. Calon pengantin harus mengajukan pencatatan pernikahannya di KUA (Kantor Urusan Agama).
Dalam hal pencatatan pernikahan ini meliputi pendaftaran kehendak nikah. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.
Salah satu persyaratan administratif yang tertera dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 adalah saat membuat pendaftaran kehendak nikah, harus melampirkan izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun. Calon pengantin bisa mendapatkan izin dari pengadilan, hanya jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
Wali nikah sendiri diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam. Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Menikah di KUA Tanpa Restu Orangtua atau Wali Nikah, Bisakah?
Bagaimana jika calon pengantin menikah tanpa restu orangtua sehingga tidak ada yang bisa menjadi wali nikah? Bisakah menikah di KUA tanpa restu orangtua?
Menurut Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI, calon pengantin bisa mengajukan permohonan wali Adhal atau Adhol.
"Dalam hal walinya tidak mau menikahkan maka calon pengantin perempuan berhak mengajukan permohonan wali Adhol ke pengadilan agama," ungkap Achmad Syauki kepada Wolipop.
Wali adhal adalah wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada di bawah perwaliannya.
"Setelah mendapatkan putusan pengadilan tentang wali Adhol maka kepala KUA bisa menikahkan calon pengantin tersebut kepada pasangannya secara wali hakim," tambah Achmad Syauki.
(gaf/eny)