Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

5 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Arina Yulistara - wolipop
Senin, 25 Okt 2021 11:45 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Tania Nadira dan sang suami usai akad nikah di Gedung Tribrata.
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam. Foto: Noel/detikFoto
Jakarta -

Berencana menikah dalam waktu dekat? Bagi kamu yang Muslim, wajib paham rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam sebelum ijab-qabul.

Pernikahan merupakan momen sakral. Oleh sebab itu, penting memahami rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam.

Mengutip buku berjudul 'Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali' karya Ahmad Bagir, ada beberapa rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam yang patut diketahui sebelum mengikat janji suci pernikahan. Apa kamu sudah mengerti adab, rukun nikah, dan syarat sah menikah dalam Islam?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika belum terlalu paham apa itu rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam, simak penjelasan di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah Dalam Islam

Ini dia rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam agar ijab-qabul berjalan lancar serta sesuai hukum yang berlaku. Berikut rukun nikah yang perlu dipahami:

Akad nikah selama pandemi.Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam. Foto: Dok. H. Abdul Azis Kamaluddin, MA.

Rukun Nikah 1: Ada Wali Nikah

Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam pertama adalah calon istri harus memiliki wali nikah. Jika tidak ada wali yang sah maka telah mendapatkan izin dari penguasa negeri.

Rukun Nikah 2: Keikhlasan Wanita

Sebuah pernikahan harus ada keikhlasan dari wanita. Hal ini berlaku buat wanita yang telah cukup umur (baligh) apalagi walinya bukan ayah kandung atau keluarga sendiri.

Rukun Nikah 3: Ada Dua Orang Saksi Laki-laki

Pernikahan harus dihadiri dua orang saksi laki-laki yang dikenal sebagai orang baik.

Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian's weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian's wedding (Islamic marriage)Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin

Rukun Nikah 4: Ijab Qabul Tidak Boleh Terputus

Saat pernikahan, pengucapan lafal ijab dan qabul harus bersambungan (tak terputus ucapan keduanya karena perkataan lain yang tidak ada hubungan dengannya).

Rukun Nikah 5: Ijab Qabul Diucapkan 2 Laki-laki Dewasa

Lafal ijab dan qabul harus diucapkan oleh dua orang laki-laki dewasa, calon suami serta wali dari pihak wanita atau wakil keduanya.

Pernikahan bisa terlaksana setelah memenuhi rukun dan syarat sah menikah dalam Islam. KLIK HALAMAN SELANJUTNYA untuk syarat nikah dalam Islam.

Syarat Sah Nikah Dalam Islam

1. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Syarat sah menikah dalam Islam adalah kedua calon pengantin harus memeluk agama Islam. Syarat sah menikah dalam Islam ini mutlak karena pernikahan dianggap tidak sah jika salah satu pihak adalah nonmuslim dan melakukan tata cara ijab-qabul secara Islam.

2. Wali Nikah Harus Laki-laki

Syarat sah menikah dalam Islam lainnya adalah wali nikah harus laki-laki. Sebuah pernikahan wajib ada wali nikah. Untuk perempuan, wali nikah yang utama adalah ayah kandung.

Jika ayah kandung sudah meninggal dunia maka bisa diwakilkan oleh laki-laki dewasa dari keluarga ayah, seperti kakek, kakak atau adik kandung ayah perempuan. Kalau memang wali dari keluarga tidak ada maka alternatifnya adalah wali hakim yang mendapatkan izin dari penguasa negeri.

Wali nikah tidak boleh seorang perempuan, seperti tertuang dalam hadits berikut;

"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)

3. Harus Ada Saksi

Saksi menjadi salah satu rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam. Setiap pernikahan Muslim wajib ada saksi nikah. Terdapat minimal dua orang saksi saat ijab dan qabul. Untuk menjadi saksi harus seorang laki-laki dewasa, beragama Islam, dan memiliki pengetahuan agama Islam yang baik.

4. Tidak sedang Menunaikan Ibadah Haji

Salah satu syarat sah menikah dalam Islam adalah tidak sedang menunaikan ibadah haji. Berdasarkan mazhab syafii dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib melangsungkan akad nikah menjadi larangan saat menunaikan ibadah haji. Bahkan menjadi wali nikah pun juga tidak diperkenankan saat haji.

Ψ§Ω„Ψ«Ψ§Ω…Ω† (ΨΉΩ‚Ψ― Ψ§Ω„Ω†ΩƒΨ§Ψ­) ΩΩŠΨ­Ψ±Ω… ΨΉΩ„Ω‰ Ψ§Ω„Ω…Ψ­Ψ±Ω… Ψ£Ω† ΩŠΨΉΩ‚Ψ― Ψ§Ω„Ω†ΩƒΨ§Ψ­ لنفسه أو ΨΊΩŠΨ±Ω‡ΨŒ Ψ¨ΩˆΩƒΨ§Ω„Ψ© أو ΩˆΩ„Ψ§ΩŠΨ©

Artinya:

"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"

5. Tanpa Paksaan

Satu lagi syarat sah menikah tentu tanpa paksaan di antara kedua belah pihak. "Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Usai memahami rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam, perlu diingat bahwa pernikahan juga diatur oleh negara. Terdapat usia yang belum boleh menikah meski sudah dianggap baligh secara agama.

Aturan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai bunyi salah satu poin dalam UU Nomor 16 tahun 2019, disebutkan bahwa minimal usia pernikahan pria dan wanita sama, yakni 19 tahun.

Tujuan batas usia pernikahan tersebut demi menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Tidak hanya itu, hal ini juga bertujuan untuk membuat anak-anak bisa mendapatkan pendidikan setinggi mungkin.

Itulah rukun dan syarat sah nikah dalam Islam. Semoga bermanfaat untuk kamu calon pengantin.

(eny/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads