5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui
Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum nikah menurut Islam? Yuk simak.
Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, serta memiliki keturunan. Semua hal itu, diimpikan oleh banyak pasangan.
Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latin: wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Berikut macam-macam hukum nikah dalam Islam dikutip dari Islami.co:
1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock |
3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah
Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Sementara, hukum menikah bagi wanita adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal itu apabila, ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya dengan menikah.
Home & Living
Bikin Natal Lebih Ceria, Lampu Hias Ini Cocok Jadi Dekorasi Natalmu!
Home & Living
Rekomendasi 3 Hampers Natal Eksklusif yang Siap Bikin Momen Kamu Makin Spesial!
Home & Living
Rekomendasi 3 Dekorasi Natal Simple tapi Bikin Rumah Auto Hangat!
Health & Beauty
Skincare Set Ini Layak Jadi Hadiah Natal untuk Orang Terdekatmu
TikTok Viral Verificator
Viral! Pernikahan Kebanjiran, Dekorasi Mendadak Jadi 'Kolam Renang'
Viral Verificator
Viral Pria Jalan Kaki 136 Km Demi Akad Nikah, Lewati Longsor Aceh
Cinta Segitiga Berakhir Maut, Wanita Bunuh Eks Suami Setelah Nikahi Putranya
Viral Kisah Perjuangan Ibu Rawat Anak Sakit Langka, Suami Selingkuh 520 Kali
TikTok Viral Verificator
Dikira Banjir Bandang! Foto Pernikahan Berlatar Air Terjun Keruh Ini Viral
8 Gaya Bilqis Anak Ayu Ting-ting yang Beranjak Remaja, Didoakan Satu Indonesia
Ramalan Zodiak 19 Desember: Sagitarius Beda Pendapat, Libra Diminta Mengalah
Kasus Plagiat NewJeans-ILLIT Meledak, Fanbase Team Bunnies Digugat Rp 1,1 M
Makna Tersembunyi di Balik Foto Kartu Natal Kate Middleton & Pangeran William












































Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock