5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui
Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum nikah menurut Islam? Yuk simak.
Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, serta memiliki keturunan. Semua hal itu, diimpikan oleh banyak pasangan.
Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latin: wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Berikut macam-macam hukum nikah dalam Islam dikutip dari Islami.co:
1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock |
3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah
Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Sementara, hukum menikah bagi wanita adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal itu apabila, ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya dengan menikah.
Home & Living
Tidur Jadi Lebih Nyaman! Kasur dari Turu Lana Ini Bikin Tidur Kamu Makin Berkualitas!
Home & Living
Lovise Sofa Anna Tierslice, Sofa Estetik yang Bikin Ruangan Kamu Seperti di Internet!
Health & Beauty
Sering Pegal dan Cepat Capek? Review Swisse Ultiboost Calcium & Vitamin D untuk Kesehatan Tulang
Fashion
Bikin Kamu Tampil Keren dan Tetap Nyaman dengan Pilihan Sepatu Ini
Viral Verificator
Bukan Mobil Mewah, Viral Pengantin Ini Sunmori Naik Vespa Usai Akad Nikah
Viral Verificator
Viral! Pria Australia Nikahi Wanita Sumsel, Mahar Fantastis Rp 10 Miliar
Tragis, Ibu Tega Racuni Anak Sendiri Usai Perselingkuhannya Terungkap
Dipaksa Hemat, Istri Syok Tahu Suami Diam-diam Punya Tabungan Ratusan Juta
TikTok Viral Verificator
Viral! Pernikahan Unik Ini Jadikan Bumbu Dapur dan Sayur sebagai Souvenir
Gantengnya Park Bo Gum Pakai Hanbok, Cetak Rekor Dilihat 22 Juta Kali
Mengenal Lactic Acid, Bahan Skincare AHA yang Aman dan Lebih Ramah Kulit
Ramalan Zodiak 4 Januari: Cancer Lebih Selektif, Leo Waspada Pihak Ketiga
6 Fakta Ibu Negara Venezuela Cilia Flores yang Ditangkap Presiden Trump












































Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock