5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui
Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum nikah menurut Islam? Yuk simak.
Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, serta memiliki keturunan. Semua hal itu, diimpikan oleh banyak pasangan.
Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latin: wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Berikut macam-macam hukum nikah dalam Islam dikutip dari Islami.co:
1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock |
3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah
Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Sementara, hukum menikah bagi wanita adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal itu apabila, ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya dengan menikah.
Perawatan dan Kecantikan
Rahasia Rambut Halus & Sehat, Duel Hair Mask Favorit dari Jepang Tsubaki vs Fino!
Elektronik & Gadget
SKMEI B58 Smartwatch, Jam Keren Serba Bisa dengan Layar AMOLED Super Jernih!
Kesehatan
3 Pilihan Madu Murni Terbaik, Sehat Alami, Manisnya Bikin Nagih!
Perawatan dan Kecantikan
Ketiak Bau & Basah Seharian? Ini Solusi Deodorant Tahan hingga 72 Jam
TikTok Viral Verficator
Viral! Pengantin Pria Terobos Hutan hingga Sawah Becek Demi Ijab Kabul
Viral Pengantin Pria Bawa 9 Truk Septic Tank untuk Iring-iringan Pernikahan
Aksi Ekstrem Istri di China, Nekat Gelantungan di Truk Demi Awasi Suami
Viral! 10 Tahun Cerai, Pasangan Ini Menikah Lagi Demi Wujudkan Impian Anak
TikTok Viral Verificator
Viral Tren Gen Z Nikah di KUA Tanpa Resepsi, Sorenya Langsung Healing Bareng
Beda Banget! Transformasi Shindy Samuel Usai Turun BB 104 Kg, Banjir Pujian
Foto Prewedding Syifa Hadju-El Rumi, Tampil Tradisional Dengan Adat Gorontalo
Most Pop: Momen Terakhir Noelia Castillo, Korban Pemerkosaan Pilih Eutanasia
Sinopsis Veil of Shadows, Drama China Terbaru Netflix dengan Cerita Misterius












































Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock