Pernikahan Berakhir Tragis karena Corona di Semarang, Ibu Mempelai Meninggal
Kisah acara pernikahan berakhir tragis karena virus Corona terjadi di Indonesia, tepatnya di Semarang. Digelar tak sesuai SOP COVID-19, setelah pernikahan, ibu sang mempelai meninggal dunia.
Kabar duka ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu mengungkap ada klaster baru yakni dari acara pernikahan.
"Ada pernikahan tidak sesuai SOP kesehatan karena lebih dari 30 orang, kemudian muncul kabar ibu manten meninggal, bapak manten sakit keras, kritis positif COVID, anaknya atau adiknya manten meninggal," kata Hendi di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan tersebut digelar di sebuah masjid dan tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Corona. Alhasil setelah acara pernikahan tersebut diketahui ada anggota keluarga pengantin yang positif hingga takmir masjid pun ikut terpapar Corona.
"Maka kita lakukan tracing. Ternyata takmir di masjid dari 9 ada 5 positif, tracing ke keluarganya ada yang positif," sambungnya.
Hendi pun mewanti-wanti agar warganya mematuhi SOP kesehatan. Dia juga menjelaskan massifnya tes swab maupun rapid test yang dilakukan memang berisiko meningkatkan angka kasus Corona. Namun diharapkan penanganan bisa cepat dilakukan.
"Maka saya ajak ke seluruh warga Kota Semarang, ayo bareng-bareng, apa susahnya pakai masker? Kalau tidak punya boleh minta, ini bukan untuk menyelamatkan diri sendiri tapi juga keluarga," pesannya.
Kemenag sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE tersebut, salah satu yang diatur juga tentang kegiatan pertemuan masyarakat, salah satu contohnya yakni pernikahan atau perkawinan.
SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut isinya:
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kegiatan akad nikah di rumah ibadah dimungkinkan apabila rumah ibadah tersebut aman dari Corona. Dalam SE Kemenag juga ditekankan, rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, serta berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.
(eny/eny)
Health & Beauty
Secret Garden Extrait de Parfum, Wangi Mewah yang Tahan Lama dan Bikin Kesan Lebih Berkelas!
Health & Beauty
Rambut Lebih Halus & Anti Ngembang, Ini 3 Hair Care Andalan untuk Rambut yang Susah Diatur!
Hobbies & Activities
Main Badminton Lebih Stabil, Ini Rekomendasi 3 Shuttlecock yang Nyaman Dipakai Latihan Rutin
Hobbies & Activities
American Tourister Argyle Cabin 20 Inch jadi Solusi Ringkas dan Aman untuk Travel Singkat
Viral Verificator
Prewedding Unik di Pasar Viral, Netizen Tak Menyangka Hasilnya Seindah Ini
TikTok Viral Verificator
Viral Pengantin di Bekasi Nikah Hanya di KUA Tanpa Resepsi, Bikin Iri Netizen
Rebutan Uang Duka, Konflik Menantu dan Mertua Berujung Tragis
Kisah Cinta Viral: Wanita 50 Tahun Nikahi Pria 23 Tahun, Kenalan dari TikTok
Viral Verificator
Viral Pengantin Curhat Pakai Makeup Artist Pilihan Keluarga Mertua, Bikin Nangis
Ramalan Zodiak 8 Januari: Capricorn Harus Tegas, Pisces Hadapi Tantangan
Tips Styling Dasi untuk Gaya Kasual, Diprediksi Jadi Tren Fashion 2026
Momen Miley Cyrus Ngomel ke Fotografer, Disuruh Lepas Kacamata di Red Carpet
Penampilan Terbaru Vidi Aldiano Bikin Pangling, Kini Berkumis Tebal











































