Pernikahan Berakhir Tragis karena Corona di Semarang, Ibu Mempelai Meninggal
Kisah acara pernikahan berakhir tragis karena virus Corona terjadi di Indonesia, tepatnya di Semarang. Digelar tak sesuai SOP COVID-19, setelah pernikahan, ibu sang mempelai meninggal dunia.
Kabar duka ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu mengungkap ada klaster baru yakni dari acara pernikahan.
"Ada pernikahan tidak sesuai SOP kesehatan karena lebih dari 30 orang, kemudian muncul kabar ibu manten meninggal, bapak manten sakit keras, kritis positif COVID, anaknya atau adiknya manten meninggal," kata Hendi di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan tersebut digelar di sebuah masjid dan tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Corona. Alhasil setelah acara pernikahan tersebut diketahui ada anggota keluarga pengantin yang positif hingga takmir masjid pun ikut terpapar Corona.
"Maka kita lakukan tracing. Ternyata takmir di masjid dari 9 ada 5 positif, tracing ke keluarganya ada yang positif," sambungnya.
Hendi pun mewanti-wanti agar warganya mematuhi SOP kesehatan. Dia juga menjelaskan massifnya tes swab maupun rapid test yang dilakukan memang berisiko meningkatkan angka kasus Corona. Namun diharapkan penanganan bisa cepat dilakukan.
"Maka saya ajak ke seluruh warga Kota Semarang, ayo bareng-bareng, apa susahnya pakai masker? Kalau tidak punya boleh minta, ini bukan untuk menyelamatkan diri sendiri tapi juga keluarga," pesannya.
Kemenag sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE tersebut, salah satu yang diatur juga tentang kegiatan pertemuan masyarakat, salah satu contohnya yakni pernikahan atau perkawinan.
SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut isinya:
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kegiatan akad nikah di rumah ibadah dimungkinkan apabila rumah ibadah tersebut aman dari Corona. Dalam SE Kemenag juga ditekankan, rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, serta berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.
(eny/eny)
Home & Living
Ravelle Airy Premium Air Purifier HEPA13 + Aromatherapy: Udara Bersih, Mood Tenang, Hidup Lebih Nyaman
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Transformasi Asmirandah Before-After Sedot Lemak, Makin Cantik dan Langsing
Trik Keramas TikTok Viral Shampoo Sandwich, Bisa Bikin Rambut 'Badai'?
Kisah Hidup Zhang Xin, dari Buruh Pabrik Jadi Wanita Terkaya Dunia
Park Seo Joon Ungkap Tekanan Beda Usia dengan Pasangan di Surely Tomorrow











































