Ini Prosedur dan Biaya Mengurus Cerai di Pengadilan Agama
Saat rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan dan cerai menjadi pilihan, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mensahkan perceraian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama.
Apa yang harus dilakukan setelah tiba di pengadilan agama? Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. mengatakan saat seseorang datang ke pengadilan agama untuk mengajukan perceraian maka mereka akan diarahkan ke Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Saat mendaftarkan gugatan cerai, mereka yang ingin bercerai harus menyiapkan sejumlah dokumen. "Buku nikah, bukti domisili bisa KTP dan keterangan lurah setempat atau RT/RW, kemudian setelah dua data itu baru nanti diproses ada semacam dialog dengan bagian pendaftaran," jelasnya.
Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. Foto: Gresnia Arela/Wolipop |
Dari hasil data dan berkas yang sudah diajukan selanjutnya akan dimuat dalam surat gugatan. Jika ada gugatan hak asuh dan harta bersama atau lebih dikenal harta gono gini, Faizal mengatakan orang yang ingin bercerai harus menyiapkan persyaratan tambahannya yaitu akte kelahiran anak dan sertifikat yang paling kuat, bisa berupa AJB, girik letter C dan yang terkait dengan kebendaan di saat menikah.
Selain berbagai dokumen, saat mengurus perceraian di pengadilan agama ini, mereka yang ingin bercerai juga harus menyiapkan uang. Faizal mengatakan uang yang akan dipungut oleh bagian pendaftaran pengadilan agama dinamakan SK Panjar, yaitu uang muka yang dititipkan ke pengadilan agama dengan jumlah sekitar Rp 961.000 untuk pria dan untuk wanita Rp 678.000.
"Jika hanya terpakai selama dua kali sidang, berarti ada sisanya, langsung dikembalikan. Makanya ketika putus maka hakim akan menyatakan silahkan lapor ke kasir untuk mengambil sisa panjar biaya perkara. Karena yang menghitung itu adalah ketua majelis pengeluaran yang dikeluarkan. Jadi sangat transparan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi cerai. Foto: iStock |
Faizal pun menyarankan pada mereka yang ingin mengurus perceraian sebaiknya melakukannya sendiri untuk menghindari ditipu calo yang tak bertanggung jawab. Dan jika ingin menggunakan bantuan pengacara, pastinya harus mempersiapkan dana ekstra.
"Kuasa hukum atau pengacara, memang betul menjembatani antara para pihak dengan hakim saat berdialog, melakukan aksi di pengadilan, mengajukan gugatan, mengajukan pembuktian, hanya ini kan mereka juga ada fee-nya. Ada yang minta Rp 20 juta, padahal tadi kan sudah saya jabarkan biaya perkara di pengadilan," ungkapnya.
Bagi warga yang tak mampu, dikatakan Faizal, juga bisa mengajukan biaya perceraian secara gratis. Bagi warga yang tidak mampu bisa diberikan keringanan oleh pengadilan agama. Syarat mendapatkan keringanan ini, warga tidak mampu yang ingin bercerai harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan sesuai tempat tinggal.
Olahraga
Perut dan Paha Lebih Kencang Tanpa ke Gym? Coba 2 Alat Fitness Rumahan Ini yang Lagi Banyak Dipakai!
Kesehatan
Pegal Hilang Hitungan Menit! Alat Pijat Elektrik 5 in 1 Ini Jadi Solusi Relaksasi Praktis di Rumah
Makanan & Minuman
Cuma Ubi Cilembu dan Yoghurt, Dessert Viral Ini Bikin Penasaran!
Pakaian Wanita
Bingung Cari Kado? Hampers Dompet Wanita Elegan Ini Bisa Jadi Pilihan Praktis
Wanita Ini Kaget, Ibunya yang Sudah Wafat Tercatat Menikah dengan Pamannya
TikTok Viral Verificator
Viral Souvenir Pernikahan Unik Berisi Sayur Segar, Tamu Pulang Bawa Labu Siam
TikTok Viral Verificator
Tidak Gengsi! Viral Pasangan Gen Z yang Pilih Nikah Sederhana di KUA Malang
Most Pop: Viral Pernikahan Tak Biasa, Wanita Nikahi 2 Pria Sekaligus
TikTok Viral Verificator
Viral Pasangan Nikah di KUA, Demi Investasi Masa Depan Cuma Gelar Syukuran
Potret Shaloom Razade Setelah Oplas, Wajah Masih Bengkak & Hidung Diperban
Foto: Eileen Gu Hingga Jennie Memukau di Fashion Show Chanel Fall 2026
Terungkap Isi Goodie Bag Oscar 2026 Senilai Rp 5 M: Ada Skincare Korea Viral
Estee Lauder Gugat Jo Malone karena Pakai Namanya Sendiri untuk Produk Parfum












































Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. Foto: Gresnia Arela/Wolipop
Ilustrasi cerai. Foto: iStock