Ini Prosedur dan Biaya Mengurus Cerai di Pengadilan Agama
Saat rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan dan cerai menjadi pilihan, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mensahkan perceraian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama.
Apa yang harus dilakukan setelah tiba di pengadilan agama? Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. mengatakan saat seseorang datang ke pengadilan agama untuk mengajukan perceraian maka mereka akan diarahkan ke Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Saat mendaftarkan gugatan cerai, mereka yang ingin bercerai harus menyiapkan sejumlah dokumen. "Buku nikah, bukti domisili bisa KTP dan keterangan lurah setempat atau RT/RW, kemudian setelah dua data itu baru nanti diproses ada semacam dialog dengan bagian pendaftaran," jelasnya.
Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. Foto: Gresnia Arela/Wolipop |
Dari hasil data dan berkas yang sudah diajukan selanjutnya akan dimuat dalam surat gugatan. Jika ada gugatan hak asuh dan harta bersama atau lebih dikenal harta gono gini, Faizal mengatakan orang yang ingin bercerai harus menyiapkan persyaratan tambahannya yaitu akte kelahiran anak dan sertifikat yang paling kuat, bisa berupa AJB, girik letter C dan yang terkait dengan kebendaan di saat menikah.
Selain berbagai dokumen, saat mengurus perceraian di pengadilan agama ini, mereka yang ingin bercerai juga harus menyiapkan uang. Faizal mengatakan uang yang akan dipungut oleh bagian pendaftaran pengadilan agama dinamakan SK Panjar, yaitu uang muka yang dititipkan ke pengadilan agama dengan jumlah sekitar Rp 961.000 untuk pria dan untuk wanita Rp 678.000.
"Jika hanya terpakai selama dua kali sidang, berarti ada sisanya, langsung dikembalikan. Makanya ketika putus maka hakim akan menyatakan silahkan lapor ke kasir untuk mengambil sisa panjar biaya perkara. Karena yang menghitung itu adalah ketua majelis pengeluaran yang dikeluarkan. Jadi sangat transparan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi cerai. Foto: iStock |
Faizal pun menyarankan pada mereka yang ingin mengurus perceraian sebaiknya melakukannya sendiri untuk menghindari ditipu calo yang tak bertanggung jawab. Dan jika ingin menggunakan bantuan pengacara, pastinya harus mempersiapkan dana ekstra.
"Kuasa hukum atau pengacara, memang betul menjembatani antara para pihak dengan hakim saat berdialog, melakukan aksi di pengadilan, mengajukan gugatan, mengajukan pembuktian, hanya ini kan mereka juga ada fee-nya. Ada yang minta Rp 20 juta, padahal tadi kan sudah saya jabarkan biaya perkara di pengadilan," ungkapnya.
Bagi warga yang tak mampu, dikatakan Faizal, juga bisa mengajukan biaya perceraian secara gratis. Bagi warga yang tidak mampu bisa diberikan keringanan oleh pengadilan agama. Syarat mendapatkan keringanan ini, warga tidak mampu yang ingin bercerai harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan sesuai tempat tinggal.
Home & Living
Bersihin Rumah Jadi Lebih Praktis dengan Vacuum Cordless Ringan & Kuat dari Dyson V12 Origin
Home & Living
Ingin Cucian di Rumah Sewangi dan Serapi Laundry? Coba 3 Produk Ini
Home & Living
Masak Yakiniku dan Bulgogi di Rumah Lebih Praktis dengan 3 Grill Pan Anti Lengket Ini
Perawatan dan Kecantikan
Mau Make Up Lebaran Natural? Skin Tint Jadi Solusi Lebih Ringan dan Tetap Flawless!
Viral Verificator
Viral Pernikahan Sederhana Gen Z, Tanpa Musik & Jamuan Mi Instan Jadi Sorotan
Viral! Tradisi Sangon Manten, Uang Kondangan Diberi Terang-terangan
Viral Normalisasi Souvenir Sayur di Pernikahan, Bikin Emak-emak Jadi Happy
Viral Verificator
Viral Dokter dan Doktor Lulusan Luar Negeri Pilih Nikah Sederhana di KUA
Pecinta Anabul Wajib Tiru! Viral Pria Beri Seserahan Kucing untuk Pasangan
Menikah Diam-diam, Ini Gaya Ayushita Jadi Pengantin Bohemian
Primer atau Moisturizer Dulu? Ini Kunci Makeup Tahan Lama
Sinopsis 1911 Revolution di Bioskop Trans TV Hari Ini
'Huawei Princess' Main Drama Kolosal China, Wajahnya Dikritik Terlalu Modern












































Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. Foto: Gresnia Arela/Wolipop
Ilustrasi cerai. Foto: iStock