Liputan Khusus Perceraian
Ini Tahapan Perceraian, Dari Sidang hingga Keluar Akta Cerai
Setelah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan mendaftarkan perkara, termohon atau tergugat akan menunggu surat panggilan untuk menghadirkan persidangan.
Seperti dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan, jika Anda ingin melanjutkan proses perceraian berikut tahapan persidangan yang akan dilalui:
1. Upaya Perdamaian.
2. Pembacaan pemohon atau gugatan.
3. Jawaban termohon atau tergugat.
4. Replik pemohon atau penggugat.
5. Duplik termohon atau tergugat.
6. Pembuktian dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.
7. Kesimpulan dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.
8. Musyawarah Majelis.
9. Pembacaan Putusan atau penetapan.
Setelah perkara perceraian diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) dalam 14 hari, sejak perkara diputuskan atau diberitahukan.
Lalu setelah putusan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara pemohon talak, selanjutnya menetapkan hari sidang ikrar talak. Dari Pengadilan Agama memanggil pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ikrar dan talak. Jika dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melakasanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut. Dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
Lain halnya jika sidang ikrar talak bisa dilakukan. Artinya pasangan tersebut sudah resmi cerai secara agama dan negara.
Setelah sidang ikrar talak itu, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berpekara dapat meminta salinan putusan. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan secara sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Proses berikutnya setelah melalui persidangan, adalah penyelesaian perkara, yang meliputi tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjuan kembali.
Jika sudah melalui penyelesaian perkara, Anda akan menerima akta cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum terap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan para pihak hadir.
Namun jika ada pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan verstek.
Setelah Akta Cerai ini dikeluarkan Pengadilan Agama, pihak penggugat dan tergugat dapat mengambilnya langsung ke pengadilan. Berikut syarat dalam mengambil Akta Cerai :
1. Menyerakan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Biaya Akta Cerai Rp 10.000,-
- Legislasi salinan putusan Rp 3.000,-
- Legislasi salinan penetapan Rp 3.000,-
- Biaya salinan @lembaran Rp 3.00,-
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai 6.000 yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah setempat. (gaf/eny)
Home & Living
Ravelle Airy Premium Air Purifier HEPA13 + Aromatherapy: Udara Bersih, Mood Tenang, Hidup Lebih Nyaman
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Negara Ini Dikenal Punya Wanita Tercantik Tapi Kekurangan Pria untuk Dinikahi
Serum Vitamin C Korea Terbaru yang Lembut di Kulit Tanpa Mengiritasi
Ramalan Zodiak Cinta 6 Desember: Cinta Gemini Goyah, Leo Jangan Terprovokasi
Viral Influencer Ingin Ubah Tanggal Ulang Tahun Anaknya karena Dekat Natal











































