Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Seserahan dalam Islam, Seperti Apa?

Lusiana Mustinda - wolipop
Sabtu, 01 Feb 2020 06:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

seserahan kfc
Seserahan. Foto: Twitter
Jakarta -

Hukum nikah sebenarnya adalah sunah bagi mereka yang sudah mampu. Dalam rangkaian pernikahan, biasanya ada seserahan yang nantinya akan diberikan kepada calon mempelai wanita. Bagaimana hukum memberikan seserahan?

Saat acara pernikahan, biasanya tradisi orang Indonesia memberikan hantaran atau seserahan. Seserahan nikah ini biasanya berupa barang-barang kebutuhan pribadi seperti pakaian, sepatu hingga kebutuhan pribadi calon pengantin wanita.

Mahar berbeda dengan seserahan. Mahar pernikahan adalah syarat sah pernikahan dalam Islam. Sedangkan seserahan hanya sebagai simbol tanggung jawab calon pengantin pria terhadap calon pengantin wanita. Seserahan atau hantaran hanya untuk mempererat silaturahmi antara kedua pihak keluarga mempelai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah hadist sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dikisahkan di mana salah seorang sahabat yang sangat miskin hendak menikahi seorang wanita salihah. Rasul bersabda,"Berilah mahar walau berupa cincin besi." Saking miskinnya, cincin besi pun tidak punya. Rasulullah kemudian menyuruh sahabat tersebut untuk membayar mahar berupa bacaan Al-Qur'an yang dihafalnya.

ADVERTISEMENT

Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Ra'd ayat 38:

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΩ‚ΩŽΨ―Ω’ Ψ£ΩŽΨ±Ω’Ψ³ΩŽΩ„Ω’Ω†ΩŽΨ§ رُسُلًا مِنْ Ω‚ΩŽΨ¨Ω’Ω„ΩΩƒΩŽ ΩˆΩŽΨ¬ΩŽΨΉΩŽΩ„Ω’Ω†ΩŽΨ§ Ω„ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω’ Ψ£ΩŽΨ²Ω’ΩˆΩŽΨ§Ψ¬Ω‹Ψ§ ΩˆΩŽΨ°ΩΨ±ΩΩ‘ΩŠΩŽΩ‘Ψ©Ω‹ ۚ ΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ω„ΩΨ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„Ω Ψ£ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩŽΨ£Ω’Ψͺِيَ بِؒيَةٍ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‘Ψ§ بِΨ₯ِذْنِ Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡Ω Ϋ— لِكُلِّ Ψ£ΩŽΨ¬ΩŽΩ„Ω كِΨͺَابٌ

Artinya: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)."

Dan di dalam sebuah hadist disebutkan:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." [HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400].

Sehingga mahar dalam Islam hukumnya wajib. Akan tetapi jika saat menikah kita tak memiliki banyak uang atau harta, seserahan tak wajib diberikan.

(lus/erd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads