Liputan Khusus Pembatalan Pernikahan
Serba-serbi Aturan & Prosedur Pembatalan Pernikahan
wolipop
Jumat, 29 Nov 2013 08:58 WIB
Jakarta
-
Pernikahan bisa retak bila salah satu pihak berbohong atau menyembunyikan sesuatu untuk keuntungan pribadinya. Saat pasangan melakukan kebohongan seperti identitas atau ternyata poligami secara diam-diam, Anda bisa segera mengajukan pembatalan pernikahan bila tidak mau mengambil jalan cerai. Ada pula syarat dan tata cara melakukan pembatalan pernikahan seperti berikut.
Pasal 22 UU Perkawinan menyebutkan, 'pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan'. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan bila:
1. Melakukan pernikahan karena di bawah ancaman atau paksaan yang melanggar hukum. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
2. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya, seperti status, usia, atau agama. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
3. Suami atau istri ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain tanpa sepengatahuannya. (Pasal 24 UU No. 01 tahun 1974)
4. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI))
5. Wanita yang dinikahi masih dalam masa iddah dari suaminya. (Pasal 71 KHI)
6. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak (Pasal 71 KHI)
7. Melanggar batas usia perkawinan (Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974).
Jika Anda mengalami masalah di atas dan ingin mengajukan pembatalan pernikahan, berikut tata cara yang bisa dilakukan seperti dilansir dari situs LBH APIK:
- Datang ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi non-muslim di kawasan tempat tinggal Anda atau pasangan. Pembatalan pernikahan tidak hanya bisa dilakukan oleh Anda dan pasangan tapi juga orangtua kedua belah pihak. (UU No.7/1989 pasal 73)
- Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan. (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1))
- Kemudian membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus. Berdasarkan keterangan dari PA Depok, biaya perkara sebesar Rp 391 ribu.
- Anda dan pasangan harus datang menghadiri sidang di pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan. Akan tetapi dapat diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)
- Anda dan pasangan secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi permohonan pembatalan perkawinan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
- Kemudian Anda atau pasangan atau keduanya menerima salinan putusan PN atau PA yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Baru setelah menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
(fer/rma)
Pasal 22 UU Perkawinan menyebutkan, 'pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan'. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan bila:
1. Melakukan pernikahan karena di bawah ancaman atau paksaan yang melanggar hukum. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
2. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya, seperti status, usia, atau agama. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
3. Suami atau istri ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain tanpa sepengatahuannya. (Pasal 24 UU No. 01 tahun 1974)
4. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI))
5. Wanita yang dinikahi masih dalam masa iddah dari suaminya. (Pasal 71 KHI)
6. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak (Pasal 71 KHI)
7. Melanggar batas usia perkawinan (Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Datang ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi non-muslim di kawasan tempat tinggal Anda atau pasangan. Pembatalan pernikahan tidak hanya bisa dilakukan oleh Anda dan pasangan tapi juga orangtua kedua belah pihak. (UU No.7/1989 pasal 73)
- Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan. (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1))
- Kemudian membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus. Berdasarkan keterangan dari PA Depok, biaya perkara sebesar Rp 391 ribu.
- Anda dan pasangan harus datang menghadiri sidang di pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan. Akan tetapi dapat diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)
- Anda dan pasangan secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi permohonan pembatalan perkawinan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
- Kemudian Anda atau pasangan atau keduanya menerima salinan putusan PN atau PA yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Baru setelah menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
(fer/rma)
Hobi dan Mainan
Sering Ikut Event, Seminar, atau Kerja Kantoran? 3 ID Card Holder Ini Bikin Kartu Aman dan Tetap Rapi
Makanan & Minuman
Anak Susah Makan? Bantu Lengkapi Gizi Anak dengan PediaSure Vanila
Hobbies & Activities
LOJEL Voja Cabin 21 Inch, Pilihan Koper Anti Ribet untuk Short Trip
Pakaian Pria
Adidas D.O.N Issue 5, Sepatu Basket Pria yang Ringan dan Stylish
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Viral 7 Tahun Berumah Tangga, Wanita Ini Rela Suami Nikahi Sahabat di Rumah
Direstui Keluarga, Viral Pernikahan Wanita Dengan 2 Pria Sekaligus
Viral Verificator
Viral Cerita Pria di Sragen Menikahi Mantan Gurunya Saat SMK, Beda 23 Tahun
Viral Verificator
Viral Souvenir Pernikahan 'Kalcer' Pakai Sayur Hidroponik Tanam Sendiri
Pasangan Artis China Batal Nikah, Calon Istri Ogah Belajar Bahasa Inggris
Most Popular
1
Trans First Luxury Buka di METRO Gandaria City, Tempat Jual-Beli Barang Branded
2
Gaya Musim Dingin Bumil Amanda Manopo Baby Moon Keliling Eropa Bareng Suami
3
Wajah 'Old Money' Jadi Tren Operasi Plastik, Seperti Apa?
4
Influencer Tarot Didenda Rp 170 Miliar Usai Tuduh Profesor Terlibat Pembunuhan
5
Dapat Kejutan Ultah, Gaya Mahalini Berdaster-Pakai Roll Rambut Curi Atensi
MOST COMMENTED











































