Liputan Khusus Pembatalan Pernikahan
Serba-serbi Aturan & Prosedur Pembatalan Pernikahan
wolipop
Jumat, 29 Nov 2013 08:58 WIB
Jakarta
-
Pernikahan bisa retak bila salah satu pihak berbohong atau menyembunyikan sesuatu untuk keuntungan pribadinya. Saat pasangan melakukan kebohongan seperti identitas atau ternyata poligami secara diam-diam, Anda bisa segera mengajukan pembatalan pernikahan bila tidak mau mengambil jalan cerai. Ada pula syarat dan tata cara melakukan pembatalan pernikahan seperti berikut.
Pasal 22 UU Perkawinan menyebutkan, 'pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan'. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan bila:
1. Melakukan pernikahan karena di bawah ancaman atau paksaan yang melanggar hukum. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
2. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya, seperti status, usia, atau agama. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
3. Suami atau istri ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain tanpa sepengatahuannya. (Pasal 24 UU No. 01 tahun 1974)
4. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI))
5. Wanita yang dinikahi masih dalam masa iddah dari suaminya. (Pasal 71 KHI)
6. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak (Pasal 71 KHI)
7. Melanggar batas usia perkawinan (Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974).
Jika Anda mengalami masalah di atas dan ingin mengajukan pembatalan pernikahan, berikut tata cara yang bisa dilakukan seperti dilansir dari situs LBH APIK:
- Datang ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi non-muslim di kawasan tempat tinggal Anda atau pasangan. Pembatalan pernikahan tidak hanya bisa dilakukan oleh Anda dan pasangan tapi juga orangtua kedua belah pihak. (UU No.7/1989 pasal 73)
- Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan. (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1))
- Kemudian membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus. Berdasarkan keterangan dari PA Depok, biaya perkara sebesar Rp 391 ribu.
- Anda dan pasangan harus datang menghadiri sidang di pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan. Akan tetapi dapat diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)
- Anda dan pasangan secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi permohonan pembatalan perkawinan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
- Kemudian Anda atau pasangan atau keduanya menerima salinan putusan PN atau PA yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Baru setelah menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
(fer/rma)
Pasal 22 UU Perkawinan menyebutkan, 'pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan'. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan bila:
1. Melakukan pernikahan karena di bawah ancaman atau paksaan yang melanggar hukum. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
2. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya, seperti status, usia, atau agama. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
3. Suami atau istri ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain tanpa sepengatahuannya. (Pasal 24 UU No. 01 tahun 1974)
4. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI))
5. Wanita yang dinikahi masih dalam masa iddah dari suaminya. (Pasal 71 KHI)
6. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak (Pasal 71 KHI)
7. Melanggar batas usia perkawinan (Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Datang ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi non-muslim di kawasan tempat tinggal Anda atau pasangan. Pembatalan pernikahan tidak hanya bisa dilakukan oleh Anda dan pasangan tapi juga orangtua kedua belah pihak. (UU No.7/1989 pasal 73)
- Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan. (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1))
- Kemudian membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus. Berdasarkan keterangan dari PA Depok, biaya perkara sebesar Rp 391 ribu.
- Anda dan pasangan harus datang menghadiri sidang di pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan. Akan tetapi dapat diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)
- Anda dan pasangan secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi permohonan pembatalan perkawinan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
- Kemudian Anda atau pasangan atau keduanya menerima salinan putusan PN atau PA yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Baru setelah menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
(fer/rma)
Perawatan dan Kecantikan
Rahasia Kulit Glass Skin di Bulan Ramadan dengan Serum PDRN Best Seller dari Korea yang Bikin Kulit Glowing Sehat dari Dalam!
Kesehatan
Waspada Campak! 4 Produk Simpel Ini Bisa Jadi Pelindung Pertama
Olahraga
Olahraga Saat Puasa Tetap Bisa Maksimal! Cukup 10 Menit di Rumah dengan Alat Simpel Ini
Olahraga
Sepatu Lari Wanita yang Wajib Diburu Runner! Ringan, Empuk, dan Siap Bikin Lari Lebih Ngebut
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
TikTok Viral Verificator
Viral Pasangan Nikah di KUA, Demi Investasi Masa Depan Cuma Gelar Syukuran
Viral 7 Tahun Berumah Tangga, Wanita Ini Rela Suami Nikahi Sahabat di Rumah
Direstui Keluarga, Viral Pernikahan Wanita Dengan 2 Pria Sekaligus
Viral Verificator
Viral Cerita Pria di Sragen Menikahi Mantan Gurunya Saat SMK, Beda 23 Tahun
Viral Verificator
Viral Souvenir Pernikahan 'Kalcer' Pakai Sayur Hidroponik Tanam Sendiri
Most Popular
1
Gaya Couple Ashanty & Aurel Hermansyah di Korea, Ibu-Anak Bak Bestie!
2
Park Min Young Ungkap Kisah Adegan Ciuman dengan Wi Ha Joon di Siren's Kiss
3
Foto Terbaru Zendaya Diduga Jadi Bukti Dirinya Sudah Nikah dengan Tom Holland
4
Sinopsis Mile 22, Misi Rahasia Mark Wahlberg Kawal Intel Cesium
5
Bukan Banyak Minum, Ini Kunci Skin Barrier Sehat Saat Puasa Kata Dokter
MOST COMMENTED











































