Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Liputan Khusus Pembatalan Pernikahan

Serba-serbi Aturan & Prosedur Pembatalan Pernikahan

wolipop
Jumat, 29 Nov 2013 08:58 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta - Pernikahan bisa retak bila salah satu pihak berbohong atau menyembunyikan sesuatu untuk keuntungan pribadinya. Saat pasangan melakukan kebohongan seperti identitas atau ternyata poligami secara diam-diam, Anda bisa segera mengajukan pembatalan pernikahan bila tidak mau mengambil jalan cerai. Ada pula syarat dan tata cara melakukan pembatalan pernikahan seperti berikut.

Pasal 22 UU Perkawinan menyebutkan, 'pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan'. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan bila:

1. Melakukan pernikahan karena di bawah ancaman atau paksaan yang melanggar hukum. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
2. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya, seperti status, usia, atau agama. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
3. Suami atau istri ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain tanpa sepengatahuannya. (Pasal 24 UU No. 01 tahun 1974)
4. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI))
5. Wanita yang dinikahi masih dalam masa iddah dari suaminya. (Pasal 71 KHI)
6. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak (Pasal 71 KHI)
7. Melanggar batas usia perkawinan (Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Anda mengalami masalah di atas dan ingin mengajukan pembatalan pernikahan, berikut tata cara yang bisa dilakukan seperti dilansir dari situs LBH APIK:

- Datang ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi non-muslim di kawasan tempat tinggal Anda atau pasangan. Pembatalan pernikahan tidak hanya bisa dilakukan oleh Anda dan pasangan tapi juga orangtua kedua belah pihak. (UU No.7/1989 pasal 73)

- Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan. (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1))

- Kemudian membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus. Berdasarkan keterangan dari PA Depok, biaya perkara sebesar Rp 391 ribu.

- Anda dan pasangan harus datang menghadiri sidang di pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan. Akan tetapi dapat diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)

- Anda dan pasangan secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi permohonan pembatalan perkawinan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.

- Kemudian Anda atau pasangan atau keduanya menerima salinan putusan PN atau PA yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Baru setelah menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).

(fer/rma)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads