Video Doktif Tegaskan Tolak Uang Damai Rp. 50 M dari Richard Lee
Ammaarza Akhmal - wolipop
Rabu, 11 Feb 2026 14:47 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan Richard Lee dan menetapkan status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Atas putusan tersebut Farahnaz atau yang kerap disapa dokter detektif (Doktif) selaku pelapor mengaku bersyukur.
Doktif juga menegaskan jika ia sudah menutup pintu damai dengan Richard Lee meski ia sempat mendapatkan tawaran uang damai sebesar Rp 50 miliar. "Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup!".
Artikel Terkait
Menang Gugatan, Wanita Ini Dapat Rp 1,7 M Setelah Dipecat Gara-gara Suami
Netizen Ramai Bela Shin Se Kyung Kena Sindir 'Senior' Menang Baeksang Awards
Lee Jae Wook Wamil, 2 Drakor Terbarunya Ini Jadi Pelipur Rindu Fans
Most Pop: Sosok Eks Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Facelift Ilegal











































