Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Cetak Sejarah, Wanita Ini Jadi Wali Kota Pertama yang Ambil Cuti Melahirkan

Rahmi Anjani - wolipop
Jumat, 29 Mei 2026 08:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Shoko Kawata
Foto: Instagram
Jakarta -

Cuti melahirkan mungkin hal yang mengejutkan. Namun keputusan seorang wali kota di Jepang untuk mengambil rehat untuk mengurus anak menjadi pemberitaan utama. Dilaporkan bahwa Wali Kota Yawata di Prefektur Kyoto Shoko Kawata adalah wanita pertama yang melakukan hal tersebut di Negeri Sakura. Prestasinya pun menuai kekaguman.

Shoko Kawata akan menjadi wali kota Jepang pertama yang mengambil cuti hamil saat menjabat. Sebelumnya, tidak ada kerangka hukum di Jepang yang menjamin atau mengatur cuti tersebut bagi pejabat terpilih. Keputusannya menuai perhatian bukan hanya karena pertama kali dilakukan wali kota.

Shoko mengatakan bahwa hal itu dipilihnya juga sebagai bentuk dukungan kepada sesama wanita. "Saya berharap dengan menunjukkan bahwa bahkan mereka yang berada di posisi manajerial atau kepemimpinan puncak dapat mengambil cuti melahirkan dan mengasuh anak dengan benar, hal ini akan membantu menciptakan masyarakat di mana perempuan merasa lebih terdorong untuk menghadapi tantangan," katanya dilansir ABC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama cuti, wanita berusia 35 tahun itu akan menunjuk seorang wakil walikota untuk mengambil alih jabatannya. Selagi mengurus anak, ia juga berjanji untuk tetap memeriksa email dan sebisa mungkin bergabung saat rapat online.

ADVERTISEMENT
Shoko KawataShoko Kawata Foto: Instagram

"Saya ingin memastikan bahwa, dalam hal jumlah total pekerjaan selama empat tahun (masa jabatan saya), tidak ada kekurangan," katanya.

Shoko menambahkan dia juga berencana untuk mengambil cuti mengasuh anak setelah cuti melahirkannya. Prefektur Kyoto sendiri memperbolehkan pegawainya mengambil cuti selama delapan minggu sebelum dan sesudah melahirkan namun tidak mengatur ketentuan apa pun terkait peran wali kota.

Cuti Melahirkan Jadi Sorotan

Kasus Shoko mengundang diskusi di Jepang di mana pejabat terpilih biasanya tidak mempunyai hak hukum atas cuti melahirkan atau cuti ayah.

Wali kota dan politisi dianggap sebagai pegawai negeri, bukan pekerja biasa, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan negara tersebut, yang berarti mereka tidak dapat mengakses cuti 14 minggu yang ditetapkan secara hukum yang tersedia bagi para ibu yang bekerja.

Wali Kota Shoko Kawata sendiri dijadwalkan cuti enam minggu sebelum kelahiran dan delapan minggu setelahnya, sejalan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur karyawan tetap. Belum diketahui bagaimana rincian gaji yang akan diterimanya namun biasanya para ibu dibayar 67 persen oleh asuransi kesehatan selama masa cuti mereka.

(ami/ami)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads