Video: Hati-hati! Overclaim Kosmetik Bisa Kena 12 Tahun Penjara
Anisa Hafifah - wolipop
Kamis, 17 Jul 2025 19:09 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ingatkan para produsen skincare untuk memproduksi produk yang sesuai standar. Selain itu, ia meminta untuk tidak melakukan tindakan overclaim atau klaim berlebihan.
Ikrar menyebutkan tindakan overclaim ini bisa berbuntut pada tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.
Artikel Terkait
Berapa Kali Sebaiknya Cuci Muka Sehari? Dokter Kulit Ungkap Jawabannya
Jangan Sampai Menyesal! Ini Efek Mengerikan di Balik Skincare Glowing Instan
7 Rekomendasi Skincare Lokal yang Aman untuk Ibu Hamil
Ramai Suplemen Magnesium Disebut Bisa Bikin Tidur Lelap, Ini Penjelasan Ahli











































