ADVERTISEMENT

Dokter Dituntut 20 Tahun Penjara, Sengaja Rusak Gigi Pasien Demi Untung Banyak

Hestianingsih - wolipop Selasa, 22 Mar 2022 06:00 WIB
The dentist, fully dressed in a protective suit with an eyewear protection is with a patient. A woman in the chair has her mouth opened and examined while holding a suction pump. Ilustrasi dokter gigi. Foto: Getty Images/LukaTDB
Wisconsin -

Seorang dokter menyalahgunakan profesinya demi mengeruk keuntungan. Dokter gigi asal Wisconsin, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan dengan sengaja merusak gigi pasiennya.

Dokter bernama Scott Chamoli itu terancam hukuman penjara karena melakukan lima penipuan dan dua tindak kriminal lainnya. Pria 61 tahun ini diduga meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari para pasien yang dirusak giginya.

Modus penipuan yang dilakukan Scott adalah secara sengaja merusak gigi pasien, kemudian membetulkannya lagi, dan mengenakan biaya tambahan. Menurut jasa penuntut, setelah merusak gigi pasien, dia akan memaksa mereka menjalani prosedur yang tidak terlalu penting demi mendapatkan keuntungan lebih.

Banyak pasien yang meyakini kalau gigi mereka baik-baik saja, meski begitu karena keridibilitas Scott yang seorang dokter gigi profesional, mereka percaya dan membayar ekstra untuk perawatan yang mengada-ada. Aksi Scott semakin dikecam karena beberapa korbannya memiliki uang pas-pasan.

"Beberapa pasiennya merupakan individu yang sangat rentan, ada yang jadi korban KDRT, baru saja menjadi janda, penyintas kanker dan hidup pas-pasan yang harus mencari uang tambahan untuk membayar prosedur tidak penting tersebut," ujar Jaksa Umum Julie Stewart, seperti dikutip dari Oddity Central.

Mantan asisten Scott yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa tempat praktik dokter giginya menjadi sangat penuh dan sibuk dengan banyaknya pasien yang melakukan perawatan. Perubahan itu terjadi setelah Scott berkonsultasi dengan pakar pemasaran yang menyarankannya untuk menawarkan lebih banyak jasa pembetulan gigi agar meraih profit yang tinggi.

Atas perbuatannya itu, Scott dituntut 20 tahun penjara. Pembacaan vonisnya dijadwalkan 17 Juni 2022 mendatang.



Simak Video "Film 'Buya Hamka' Habiskan Rp 3 M Untuk Makeup Pemain"
[Gambas:Video 20detik]
(hst/hst)