Mau Untung Malah Buntung, Pria Timbun Masker Rp 2,9 M Berakhir di Tahanan
Penimbun masker sempat menjamur di masa-masa awal pandemi virus Corona sekitar Maret 2020 lalu. Mencoba meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, tak sedikit dari mereka yang bukannya untung, tapi malah buntung.
Seperti yang dialami Richard Schirripa, warga asal New York, Amerika Serikat. Pria 66 tahun ini harus berurusan dengan hukum karena menimbun masker N95 dalam jumlah banyak untuk dijual lagi.
Seperti dikutip dari Insider, Richard yang sehari-harinya bekerja sebagai apoteker, membeli masker seharga USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar tak berapa lama sebelum virus Corona menyerang Amerika. Masker tersebut dia jual lagi dengan harga dua kali lipat lebih tinggi.
Baca juga: Semua Orang Sekarang Jadi Produsen Masker |
Atas tindakannya itu, Richard dituntut dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Produksi Pertahanan. Dia juga dituduh telah memberikan keterangan palsu ke pihak berwajib, melakukan penipuan di bidang kesehatan dan pencurian identitas.
Richard ditangkap setelah dia menjual 16 kotak masker N95 kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Masker tersebut dijualnya seharga USD 2,690 atau sekitar Rp 39,7 juta.
Saat bertransaksi, Richard mengaku seperti sedang menjual obat-obatan terlarang, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia pun merasa seperti pengedar narkoba.
Maskernya sendiri dijual seharga USD 25 atau sekira Rp 370 ribu per buah. Padahal harga normal masker N95 hanya USD 1,27 atau Rp 18 ribuan.
Surat kesaksian yang ditulis oleh agen khusus Investigasi Keamanan Nasional menyatakan, mereka mendapat laporan bahwa pada April 2020, Richard menjual berbagai produk APD di seluruh New York City dengan harga tinggi. Menurut pengakuan Richard, dia sudah membeli masker saat virus Corona masih mewabah di China.
"Saat (virus Corona) menghantam China, saya beli masker dalam jumlah besar dan membayarnya juga dengan harga sangat tinggi, tapi tahu kan, ketika kamu punya barang yang tidak dimiliki seorang pun, sudah bukan harga tinggi lagi," demikian pernyataan Richard, menurut agen investigasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Richard harus membayar mahal atas apa yang telah dilakukannya. Sebelumnya pada 25 Maret 2020, Presiden AS Donald Trump telah mengeluarkan kebijakan terkait Undang-Undang Produksi Pertahanan tentang penjualan APD.
Segala bentuk penimbunan dan menaikkan harga APD seperti masker, ventilator, hand sanitizer hingga baju APD, akan dianggap sebagai tindak kriminal. Bagi siapa pun yang melanggar akan dihukum berat.
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Angelina Jolie Buka-bukaan soal Mastektomi, Perlihatkan Bekas Operasi di Dada
Johnson & Johnson Dihukum Bayar Rp 628 M Terkait 2 Wanita Kena Kanker Ovarium
Nggak Cuma Enak Jadi Camilan, Dark Chocolate Juga Bisa Memperlambat Penuaan
Studi Ungkap Bawang Putih Ternyata Bisa Jadi Mouthwash Alami Lawan Bakteri
Tipe Orang Saat Olahraga Berdasarkan Zodiaknya: Mana yang Kamu Banget?
Transformasi Influencer yang Meninggal Tragis, Dada 38J hingga Tato Bola Mata
Viral Penampilan Bodyguard Tercantik, Berlatih Bela Diri di Kuil Shaolin
Foto: Adu Gaya Para Bintang di Karpet Merah Emily in Paris Season 5
8 Rekomendasi Cushion yang Bagus untuk Usia 40 tahun ke Atas











































