Perhitungan Masa Iddah Perempuan dalam Islam
Islam mengatur mengenai masa iddah atau waktu tunggu bagi perempuan untuk menikah lagi setelah ditinggal wafat suami maupun digugat cerai. Nah, berapa hari masa iddah perempuan?
Apa arti waktu tunggu atau iddah dalam Islam?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Rahman al-Jaziri dalam Kitab a-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah Jilid IV menjelaskan, 'Iddah secara bahasa berarti sesuatu yang dihitung. Ada pun menurut istilah atau syara' bisa diartikan waktu untuk menanti kesucian seorang wanita yang suaminya meninggal, atau diceraikan oleh sang suami. Selama masa penantian itu, wanita tersebut dilarang menikah.
Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menuliskan masa Iddah diberlakukan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik cerai meninggal dunia atau cerai hidup. "Wanita yang tidak ber'Iddah hanyalah yang dicerai sebelum digauli atau qabl al-mass," tulis Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang fatwa itu.
Berikut ini perhitungan masa iddah dengan sejumlah kondisi
1. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia
Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 234, 228 dan 227.
وَالَّذِينَيُتَوَفَّوْنَمِنْكُمْوَيَذَرُونَأَزْوَاجًايَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًاۖفَإِذَابَلَغْنَأَجَلَهُنَّفَلَاجُنَاحَعَلَيْكُمْفِيمَافَعَلْنَفِيأَنْفُسِهِنَّبِالْمَعْرُوفِۗوَاللَّهُبِمَاتَعْمَلُونَخَبِيرٌ
Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah para isteri itu menunggu (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia dan sedang hamil
Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suami dan tengah hamil maka masa iddahnya sampai dengan melahirkan. Hal itu seperti firman Allah SWT dalam Quran surat al-Thalaq ayat 4:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu tentang masa iddahnya, maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu juga perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
3. Wanita yang Dicerai Belum Haid atau Sudah Menopause
Dalam Quran surat Al-Thalaq ayat 4 berisi perhitungan masa iddah bagi wanita yang dicerai namun belum haid atau sudah mengelami menopause adalah tiga bulan. Perhitungan tersebut sesuai dengan bulan Hijriah.
4. Ditalak suami dan tengah hamil
Masa iddah gugat cerai bagi wanita yang tengah hamil sama dengan perhitungan masa iddah wanita yang ditinggal meninggal dunia, yakni sampai dengan melahirkan.
5. Masa iddah wanita yang ditalak suami dan tak sedang hamil
Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru. Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228.
وَالْمُطَلَّقَاتُيَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّثَلَاثَةَقُرُوءٍۚوَلَايَحِلُّلَهُنَّأَنْيَكْتُمْنَمَاخَلَقَاللَّهُفِيأَرْحَامِهِنَّإِنْكُنَّيُؤْمِنَّبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِۚوَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّبِرَدِّهِنَّفِيذَٰلِكَإِنْأَرَادُواإِصْلَاحًاۚوَلَهُنَّمِثْلُالَّذِيعَلَيْهِنَّبِالْمَعْرُوفِۚوَلِلرِّجَالِعَلَيْهِنَّدَرَجَةٌۗوَاللَّهُعَزِيزٌحَكِيمٌ
Artinya: Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Quru dalam masa iddah yang dimaksud menurut para ulama adalah masa suci. Jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung setelah masa haid itu.
6. Masa Iddah Wanita yang Dicerai dan Belum Pernah Bersetubuh
Masa iddah dalam Islam untuk wanita yang belum pernah bersetubuh dan diceraikan oleh sang suami maka tak ada masa iddahnya. Hal itu sesuai dengan Quran surat Al-Ahzab ayat 49 yang berbunyi
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya."
(pay/erd)
Olahraga
Legging High Waist untuk Yoga & Lari dari Seri Brand COSI! Pilih yang Sesuai dengan Aktivitasmu
Olahraga
Sepatu Lari Wanita Terbaik 2026! Ringan, Terjangkau, dan Ideal untuk Jogging Harian
Pakaian Wanita
Effortless Chic Tanpa Ribet! Tunik Monogram Elzatta untuk Look Rapi di Berbagai Momen
Kesehatan
Jaga Lambung dan Imun Selama Puasa Ramadan! PRO EM 1 Bantu Stabilkan Lambung dengan Bakteri Baik
7 Cara Ampuh Cegah Bau Mulut Saat Puasa Ramadan
7 Ide Makanan Sahur untuk Diet, Tinggi Protein Bikin Kenyang
Makan 3 Kali versus 5 Kali Sehari, Mana yang Lebih Sehat?
Manfaat Minum Teh Hijau saat Puasa, Redam Lapar hingga Turunkan Berat Badan
Langkah Emas Raih Kemenangan
Sering Lemas Saat Puasa? Ahli Gizi Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya
Potret Maudy Koesnaedi Mesra Bareng Suami, Wajah Awet Muda Curi Atensi
Kylie Jenner Disebut Kembali ke 'Wajah Asli' Setelah Dipacari Timothee Chalamet
Viral Verificator
Viral! Pria Magelang Bikin Baju Lari Microfiber, Modal Cuma Rp 150 Ribu
Mantan Suami Barbie Hsu Dikaruniai Anak Pertama dari Istri Kedua











































