Stop Body Shaming Sesama Wanita di Media Sosial, Kamu Bisa Dipenjara
Hestianingsih - wolipop
Kamis, 22 Nov 2018 12:13 WIB
Jakarta
-
Perilaku body shaming atau mengomentari/mengejek fisik orang lain bisa berdampak laten pada diri seseorang. Wanita, umumnya lebih rentan jadi korban body shaming. Studi Fit Rated terhadap 1.000 pria dan wanita mengungkapkan bahwa 92,7 persen wanita pernah diolok-olok karena penampilannya. Sementara pria 86,5 persen.
Survei Body Peace Resolution yang digelar Yahoo! Health juga menunjukkan bahwa wanita lebih banyak mendapat perlakuan body shaming ketimbang pria. Survei terhadap 2.000 orang berusia 13 - 64 tahun menemukan bahwa 94 persen remaja perempuan pernah mengalami body shaming, sementara remaja laki-laki hanya 64 persen.
Ironisnya, perlakuan body shaming kerap kali datang dari sesama wanita. Lebih menyedihkannya lagi, body shaming justru lebih sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Entah itu keluarga, kerabat, rekan sekantor ataupun teman.
Bagi sebagian orang, mengomentari bentuk tubuh mungkin hal yang sepele. Misalnya saja, 'Kok kamu gendutan? Diet dong!', 'Sudah lama nggak ketemu jadi kurusan. Kayak papan penggilesan', atau juga seperti, 'Ih, kamu punya double chin! Makan terus sih kayak sapi.'
Tapi banyak yang tidak tahu bahwa body shaming bisa berpengaruh pada kehidupan para korban, membuat mereka merasa buruk bahkan jijik dengan tubuh sendiri, sepanjang hidupnya.
Akibat paling parah dari body shaming terhadap para wanita adalah timbulnya gangguan pola makan yang berbahaya seperti anoreksia dan bulimia. Body shaming juga bisa memicu orang menjalani diet dan olahraga ekstrem di luar batas kemampuan mereka.
Lebih parahnya lagi, body shaming berpotensi mengganggu kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan akut. Dalam sebuah survei, 2 dari 5 wanita mengaku ingin operasi plastik demi mengubah penampilan fisiknya secara permanen akibat terus diolok-olok.
Begitu bahayanya dampak body shaming, pelaku yang berbuat pun bisa dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian.
Disebutkan bahwa pelaku penghinaan (termasuk body shaming) di media sosial dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 (jo), pasal 45 ayat 3 (jo) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini menjadi UU No 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Body shaming tidak hanya terbatas pada mengejek orang karena tubuh gemuknya. Orang-orang bertubuh kurus juga bisa jadi korban perilaku tak menyenangkan ini.
So ladies, hari gini masih body shaming sesama wanita? Pikir-pikir lagi deh konsekuensinya.
Tonton juga 'Jadi Korban Bully, Bocah Ini Banjir Dukungan dari Selebriti':
(hst/eny)
Survei Body Peace Resolution yang digelar Yahoo! Health juga menunjukkan bahwa wanita lebih banyak mendapat perlakuan body shaming ketimbang pria. Survei terhadap 2.000 orang berusia 13 - 64 tahun menemukan bahwa 94 persen remaja perempuan pernah mengalami body shaming, sementara remaja laki-laki hanya 64 persen.
Ironisnya, perlakuan body shaming kerap kali datang dari sesama wanita. Lebih menyedihkannya lagi, body shaming justru lebih sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Entah itu keluarga, kerabat, rekan sekantor ataupun teman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi sebagian orang, mengomentari bentuk tubuh mungkin hal yang sepele. Misalnya saja, 'Kok kamu gendutan? Diet dong!', 'Sudah lama nggak ketemu jadi kurusan. Kayak papan penggilesan', atau juga seperti, 'Ih, kamu punya double chin! Makan terus sih kayak sapi.'
Perbuatan body shaming di media sosial bisa dijerat UU ITE dan merupakan delik aduan. Pelakunya terancam penjara 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Foto: Nadia Permatasari W |
Tapi banyak yang tidak tahu bahwa body shaming bisa berpengaruh pada kehidupan para korban, membuat mereka merasa buruk bahkan jijik dengan tubuh sendiri, sepanjang hidupnya.
Akibat paling parah dari body shaming terhadap para wanita adalah timbulnya gangguan pola makan yang berbahaya seperti anoreksia dan bulimia. Body shaming juga bisa memicu orang menjalani diet dan olahraga ekstrem di luar batas kemampuan mereka.
Lebih parahnya lagi, body shaming berpotensi mengganggu kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan akut. Dalam sebuah survei, 2 dari 5 wanita mengaku ingin operasi plastik demi mengubah penampilan fisiknya secara permanen akibat terus diolok-olok.
Begitu bahayanya dampak body shaming, pelaku yang berbuat pun bisa dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian.
Disebutkan bahwa pelaku penghinaan (termasuk body shaming) di media sosial dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 (jo), pasal 45 ayat 3 (jo) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini menjadi UU No 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Body shaming tidak hanya terbatas pada mengejek orang karena tubuh gemuknya. Orang-orang bertubuh kurus juga bisa jadi korban perilaku tak menyenangkan ini.
So ladies, hari gini masih body shaming sesama wanita? Pikir-pikir lagi deh konsekuensinya.
Tonton juga 'Jadi Korban Bully, Bocah Ini Banjir Dukungan dari Selebriti':
Pakaian Pria
Work Jacket Boxy Fit Lagi Tren, Jaket Vintage Hanoon Jadi Andalan Gaya Pria Modern
Pakaian Wanita
Pilihan Jeans yang Bikin Gerak Bebas dan Tetap Terlihat Rapi
Home & Living
Rumah Jadi Lebih Tenang! Diffuser & Lilin Aroma Ini Bikin Mood Naik Tanpa Disadari
Home & Living
Setrika Besar Bikin Ribet, Anak Kos Lebih Butuh Setrika Uap Mini Ini
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Kisah Wanita Diet Ekstrem Demi Jadi Bridesmaid, Berakhir Prediabetes
Apakah Pisang Bagus untuk Diet? Ini Fakta Nutrisi & Efeknya pada Berat Badan
Jangan Panik Kalau Perut Kembung, 4 Minuman Ini Bisa Cepat Redakan Begah
Tak Selalu 10.000 Langkah, Ini Patokan Jalan Kaki yang Lebih Sehat
Ini Solusi Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah Saat Cuaca Tak Menentu
Most Popular
1
Foto: Debut Fashion Kate Middleton, Kenakan Busana Rancangan Sendiri
2
Gaya Lisa BLACKPINK Jadi Balerina di Iklan Sepatu Kim Kardashian x Nike
3
Potret Rianti Cartwright Jalani Oplas di Korea, Makin Cantik Tanpa Kerutan
4
Brand Kosmetik MUA Legendaris Pat McGrath Ajukan Pailit, Kesulitan Bayar Gaji
5
8 Potret Kekompakan Keluarga Beckham Setelah Curhatan Bombastis Brooklyn
MOST COMMENTED












































Perbuatan body shaming di media sosial bisa dijerat UU ITE dan merupakan delik aduan. Pelakunya terancam penjara 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Foto: Nadia Permatasari W