Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Langgar Aturan Harga Jual Barang, Gucci Hingga Loewe Kena Denda Rp 3 Triliun

Daniel Ngantung - wolipop
Kamis, 16 Okt 2025 14:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

ROME, ITALY - MAY 15: Two Gucci employees decide how to separate the entrance and exit of customers in view of the reopening of the store on May 15, 2020 in Rome, Italy. Italy was the first country to impose a nationwide lockdown to stem the transmission of the Coronavirus (Covid-19) and it has started to ease these restrictions in recent weeks. The initial reopening date decided by the government would have been June 1, but due to pressure from the regional governments, trade associations and the public, this process has been accelerated. However, many businesses have complained that the government has not provided complete safety guidelines for the various types of businesses permitted to reopen and, consequently, some have decided to postpone their opening. (Photo by Marco Di Lauro/Getty Images)
Butik Gucci (Foto: Getty Images/Marco Di Lauro)
Paris -

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar total 157 juta euro atau sekitar Rp3 triliun kepada tiga rumah mode ternama Gucci, Chloé, dan Loewe karena terbukti melakukan praktik pengaturan harga jual kembali (resale price fixing) terhadap mitra ritelnya.

Dalam pernyataan resmi pada Selasa (15/10/2025), Komisi Eropa menyebut ketiganya melanggar aturan antimonopoli dengan membatasi kebebasan penetapan harga oleh pengecer.

Potret Le Bon Marche Paris, Department Store Pertama di DuniaButik Loewe di department store Le Bon Marche, Paris, Prancis, pada Selasa (7/10/2025). (Foto: Daniel Ngantung/detikcom)

Pembatasan tersebut mencakup larangan memberi diskon di luar harga eceran yang direkomendasikan, penetapan batas maksimum potongan harga, serta penentuan periode tertentu untuk menggelar obral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gucci, yang berada di bawah naungan Kering, menerima denda terbesar yakni 119,7 juta euro. Chloé, milik Richemont, didenda 19,7 juta euro, sementara Loewe, yang ada di dalam grup LVMH, harus membayar 18 juta euro.

Komisi Eropa menegaskan, praktik tersebut telah merampas independensi harga dari para pengecer dan mengurangi tingkat persaingan di pasar, sekaligus melindungi kanal penjualan langsung milik merek-merek tersebut dari kompetisi.

ADVERTISEMENT
PARIS, FRANCE - MARCH 06: (EDITORIAL USE ONLY - For Non-Editorial use please seek approval from Fashion House) A model walks the runway during the Chloe Womenswear Fall/Winter 2025-2026 show as part of Paris Fashion at Tennis Club de Paris on March 06, 2025 in Paris, France. (Photo by Peter White/Getty Images)Koleksi Chloe Womenswear Fall/Winter 2025-2026 di Paris Fashion Week. (Foto: Peter White/Getty Images)

Kering menyatakan kasus ini telah diselesaikan melalui prosedur kerja sama dengan Komisi Eropa, dan dampak finansialnya sudah diperhitungkan dalam laporan keuangan semester pertama 2025. LVMH juga mengonfirmasi kesepakatan penyelesaian dan menegaskan komitmen untuk beroperasi sesuai dengan hukum antitrust.

Sementara itu, Richemont menegaskan pihaknya "mengambil kasus ini dengan sangat serius" dan telah memperkuat langkah-langkah kepatuhan terhadap hukum persaingan sejak penyelidikan dimulai pada 2023.


Kasus ini menambah daftar panjang tekanan terhadap industri mode mewah Eropa. Sebelumnya, merek seperti Armani, Dior, Loro Piana, dan Tod's juga mendapat sorotan otoritas Italia atas dugaan pelanggaran hak pekerja dalam rantai pasokan mereka.

Di sisi lain, kebocoran data pelanggan di sejumlah perusahaan turut memperburuk citra sektor fesyen mewah di tengah meningkatnya pengawasan regulator.

(dtg/dtg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads