Berlian Abad Ke-17 Diperebutkan, Keluarga Kerajaan Qatar Kalah di Pengadilan
Sebuah perselisihan hukum antara anggota keluarga kerajaan Qatar mengenai kepemilikan berlian langka dari abad ke-17, Idol's Eye, akhirnya mencapai puncaknya di Pengadilan Tinggi London. Sheikh Hamad bin Abdullah Al Thani, sepupu dari Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, harus menerima kekalahan dalam kasus keluarga mantan menteri kebudayaan Sheikh Saud bin Mohammed Al Thani.
Berlian Idol's Eye adalah berlian berbentuk potongan cushion seberat 70 karat yang diyakini berasal dari tambang Golconda di India Selatan. Meskipun catatan sejarahnya tidak sepenuhnya lengkap, berlian ini dikatakan pernah dimiliki oleh Sultan Ottoman ke-34, Abdul Hamid II, sebelum akhirnya dibeli oleh pedagang permata dari New York, Harry Winston, pada 1946.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, berlian tersebut kemungkinan besar telah dipasang dalam sebuah kalung platinum dengan liontin yang dihiasi 152 berlian tambahan dengan total berat sekitar 47,30 karat.
Sheikh Saud, yang menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Qatar antara tahun 1997 dan 2005 membeli berlian Idol's Eye pada awal 2000-an. Namun, sebelum wafat pada 2014, Sheikh Saud meminjamkan berlian tersebut kepada QIPCO, sebuah perusahaan investasi swasta di Qatar yang dipimpin oleh Sheikh Hamad.
Berdasarkan perjanjian, QIPCO memiliki opsi untuk membeli berlian tersebut dengan persetujuan Elanus Holdings, sebuah perusahaan yang terhubung dengan keluarga Sheikh Saud. Elanus Holdings dimiliki oleh Al Thani Foundation yang berbasis di Liechtenstein, di mana penerima utamanya adalah janda dan tiga anak Sheikh Saud.
Pada tahun 2020, QIPCO mengklaim bahwa sebuah surat dari pengacara Al Thani Foundation telah menyetujui penjualan berlian dengan harga U$10 juta atau sekitar Rp 162 miliar. Namun, Elanus Holdings menegaskan bahwa surat tersebut dikirim karena kesalahan administratif dan tidak pernah dimaksudkan sebagai persetujuan resmi.
Pengadilan Tinggi London akhirnya menolak gugatan QIPCO dan menyatakan bahwa tidak ada perjanjian yang sah untuk menjual berlian tersebut kepada Sheikh Hamad. Dalam putusannya, Hakim Simon Birt menyoroti sejarah berlian Idol's Eye dan menyatakan bahwa nilai pasar berlian ini diperkirakan mencapai US$27 juta atau sekitar Rp 440 miliar, jauh lebih tinggi dari harga yang diklaim oleh QIPCO.
Kekalahan ini menjadi pukulan bagi Sheikh Hamad, yang dikenal sebagai pengolektor seni dan tokoh penting dalam dunia pacuan kuda di Inggris. Dia pun memiliki hubungan dekat dengan keluarga kerajaan Inggris, termasuk Raja Charles III dan mendiang Ratu Elizabeth II. Sebelumnya, Sheikh Hamad juga pernah mengalami sengketa hukum setelah membeli dua patung kuno dengan harga $5,2 juta, yang kemudian diklaim sebagai barang palsu.
(kik/kik)
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Health & Beauty
Kulitmu Sering Drama? Ini 5 Moisturizer Penyelamat Kulit Sensitif dan Kering
Prada Resmi Akuisisi Rivalnya, Versace, Senilai Rp22,2 Triliun
A$AP Rocky Jadi Brand Ambassador Terbaru Chanel
Apa Itu Tactical Vest? Viral Dipakai Verrell Bramasta Kunjungi Korban Banjir
Detail Cincin Pertunangan Miley Cyrus, Emas Tebal Bertakhta Berlian Besar
Merenungi Alam yang Merana di Koleksi Terbaru Studio 133 Biyan
14 Artis Indonesia Masuk TC Candler Most Beautiful Faces 2025, Ada Olla Ramlan
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Wanita Ini 4 Hari Bertahan Hidup di Longsor Aceh, Jalan Kaki 20 Km
Ramalan Zodiak 5 Desember: Capricorn Jangan Gegabah, Pisces Introspeksi Diri












































