Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Naik Banding Ditolak, Dolce & Gabbana Dipenjara 1,5 Tahun Karena Kasus Pajak

Alissa Safiera - wolipop
Jumat, 02 Mei 2014 17:16 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. CNN
Jakarta - Kabar terbaru datang dari kasus pajak yang dialami duo desainer dibalik label high-end Dolce & Gabbana. Masalah mangkir pajak senilai USD 500 juta atau sekitar Rp 5 triliun, telah sampai di pengadilan tertinggi di Italia.

Kasus tersebut bermula saat keduanya tidak melaporkan pajak atas penjualan dua label miliknya, Dolce & Gabbana dan D & G, untuk perusahaan berbasis di Luksemburg, Gado, di tahun 2007 silam. Sidang atas penggelapan pajak yang melibatkan Dolce & Gabbana dan sejumlah rekan bisnis mereka dimulai pada 30 Januari 2013 di Milan dan masih diperdebatkan hingga saat ini seperti yang dilansir dari CNN.

Setelah proses naik banding yang sudah berlangsung sejak awal 2013, pengadilan pun tetap memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) kepada duo Domenico Dolce dan Stefano Gabbana. Penjatuhan masa tahanan tersebut, sudah mendapat potongan dua bulan dari yang sebelumnya diancam 20 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut sang pengacara, Massimo Dinoia yang dikutip dari berbagai sumber, kedua desainer itu masih sangat terpukul atas keputusan hukuman tersebut. Sebelumnya, duo desainer Dolce & Gabbana sempat melakukan beberapa usaha sebagai bentuk 'kemarahan' mereka atas dugaan penyelewengan pajak. Keduanya sempat menutup semua tokonya di Milan selama beberapa hari.

Duo Dolce & Gabbana, adalah desainer yang digemari selebriti papan atas, termasuk di antaranya Madonna, Julia Roberts, dan juga Katy Perry.

(asf/ays)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads