Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Larangan Memakai Cadar di Prancis

wolipop
Senin, 26 Apr 2010 11:51 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Jakarta - Presiden Prancis Nicholas Sarkozy meminta agar ada pembuatan undang-undang yang melarang perempuan untuk mengenakan cadar yang menyembunyikan wajah mereka di jalan dan tempat umum lainnya di Prancis. Pada pidatonya Sarkozy di depan para anggota Majelis Nasional mengatakan bahwa, "Sungguh pakaian ini tidak dapat diterima di Prancis".  Baginya mengenakan cadar adalah tanda dari masyarakat yang menutup dirinya sendiri dan penolakan terhadap nilai-nilai.

Rancangan undang-undang tersebut melarang keras perempuan mengenakan niqab dan burqa (cadar) di tempat umum dengan adanya tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap hak-hak perempuan. Pro dan kontra mengenai rancangan undang-undang ini pun tak dapat terbendung. Sebagian kaum feminis Prancis mendukung RUU ini, karena hal ini dianggap mampu membantu perempuan yang tidak ingin memakai cadar tetapi dipaksa oleh keluarga atau pasangannya.

Tapi di sisi lain, undang-undang ini dianggap sebagai salah satu  cara meningkatnya permusuhan terhadap agama Islam, meskipun dalam undang-undang tersebut juga dicantumkan larangan mengenakan salib. Seperti yang dilansir dari BBC, menurut Sarkozy, "Ini bukan masalah agama, tapi ini mengancam martabat perempuan" ujar juru bicara pemerintahan, Luc Chatel. (eya/fer)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads