Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Dituduh Transgender, Ibu Negara Prancis Brigitte Macron Dapat Rp 137 Juta

Mohammad Abduh - wolipop
Jumat, 13 Sep 2024 12:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

HAMBURG, GERMANY - JULY 07:  Brigitte Macron attends a concert at the Elbphilarmonie concert hall on the first day of the G20 economic summit on July 7, 2017 in Hamburg, Germany. The G20 group of nations are meeting July 7-8 and major topics will include climate change and migration.  (Photo by Michael Ukas - Pool / Getty Images)
Brigitte Macron. Foto: Getty Images
Jakarta -

Brigitte Macron, istri Presiden Prancis, Emmanuel Macron menang atas gugatan pencemaran nama baik yang menyebutnya sebagai transgender. Brigitte mendapat ganti rugi Rp 137 juta.

Brigitte Macron mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap dua wanita yang mengunggah video YouTube pada Desember 2021. Video tersebut mengklaim istri presiden Prancis itu dulunya adalah seorang pria bernama Jean-Michel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adalah media Faits et Documents yang mempublikasikan laporan yang disebut merupakan hasil tiga tahun penyelidikan. Ketika itu, peramal Natasha Rey dan jurnalis lepas Amandine Roy tampil dalam sebuah wawancara di YouTube yang kemudian jadi viral. Keduanya beranggapan bahwa Brigitte adalah seorang transgender yang bernama asli Jean-Michel Trogneux.

ADVERTISEMENT

Mereka pun membawa sebuah 'bukti' yang didasarkan pada foto keluarga Trogneux (nama keluarga Brigitte). Dikatakan bahwa gadis kecil yang duduk di pangkuan Nyonya Trogneux mungkin adalah Nathalie Farcy yang merupakan keponakan Brigitte. Nathalie sendiri disebut sebagai anak dari Maryvonne, kakak Brigitte yang meninggal dunia.

HAMBURG, GERMANY - JULY 07:  Brigitte Macron attends a concert at the Elbphilarmonie concert hall on the first day of the G20 economic summit on July 7, 2017 in Hamburg, Germany. The G20 group of nations are meeting July 7-8 and major topics will include climate change and migration.  (Photo by Michael Ukas - Pool / Getty Images)Brigitte Macron dan Emmanuel Macron. Foto: Getty Images

Seperti dikutip AFP, kini dua wanita yang menyebarkan tuduhan pada Brigitte Macron yaitu Amandine Roy dan Natacha Rey telah menjalani sidang pengadilan dan divonis melakukan pencemaran nama baik. Pengadilan di Paris menghukum kedua terdakwa untuk membayar total 8.000 Euro atau sekitar Rp 137 juta sebagai ganti rugi kepada Brigitte Macron.

Selain untuk Brigitte Macron, ganti rugi juga diberikan untuk saudara istri Presiden Prancis tersebut, Jean-Michel Trogneux. Dia mendapat kompensasi 5.000 Euro. Selain harus membayar ganti rugi, dua terdakwa wanita itu juga dikenakan denda percobaan sebesar 500 Euro.

Terdakwa Amandine Roy, yang mengklaim dirinya sebagai medium spiritual, mewawancarai Natacha Rey, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis independen, selama empat jam di saluran YouTube-nya. Rey berbicara tentang "kebohongan negara" dan "penipuan" yang dia klaim telah diungkapkan. Disinformasi tersebut bahkan menyebar ke Amerika Serikat di mana Brigitte Macron diserang dalam video YouTube yang sekarang telah dihapus.

Brigitte Macron tidak menghadiri sidang vonis tersebut. Istri Presiden Prancis itu diketahui baru saja debut jadi bintang film dengan menjadi cameo di serial Emily In Paris season 4.

(eny/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads