Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Bikin Viral Video 'Cara Virus Wuhan Tersebar', Remaja Harus Bayar Rp 44 Juta

Vina Oktiani - wolipop
Sabtu, 18 Jul 2020 14:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Nigel Pang
Foto: Stomp
Jakarta -

Dua orang remaja asal Singapura mendapatkan banyak hujatan setelah videonya viral di media sosial. Bahkan keduanya sampai dilaporkan ke pihak kepolisian terkait video yang diberi judul tulisan 'Bagaimana Cara Menyebarkan Virus Wuhan' itu.

Dikutip dari The New Paper, remaja berusia 18 tahun bernama Nigel Pang dan temannya, Quek Xuan Zhi yang berusia 17 tahun awalnya ingin membuat video untuk diposting di Instagram Story. Dalam video itu Nigel Pang terlihat mengambil minuman jus di lemari pendingin supermarket, meminumnya, lalu menaruhnya kembali di lemari pendingin. Sementara Xuan Zhi lah yang merekam video dan mengunggahnya dengan tulisan 'Bagaimana Cara Menyebarkan Virus Wuhan' di akun Instagram yang punya lebih dari 1,3 ribu pengikut.

Seorang teman yang melihat video tersebut lalu merekam salinannya dan menyebarkannya secara online. Hal itu yang kemudian membuat banyak netizen yang melihat merasa geram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Pang tahu bahwa sahabatnya itu menuliskan 'Bagaimana Cara Menyebarkan Virus Wuhan' pada video lalu mempostingnya di Instagram. Lalu ia meminta Xuan Zhi untuk menambahkan penjelasan bahwa dia telah membayar jus buah yang diminumnya yang ditambahkan di Insta Story berikutnya karena semakin menimbulkan kesalahpahaman.

Video tersebut lalu menjadi viral dan banyak mendapat hujatan dari masyarakat. Tidak sedikit netizen yang mengungkapkan kekesalan dengan apa yang dilakukan oleh Pang dan sahabatnya itu.

ADVERTISEMENT

Pada 8 Februari, seorang wanita yang menemukan video tersebut pun melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah ditangkap, pihak DPP Koh mengatakan bahwa para pelanggar yang masih masuk ke dalam golongan remaja itu akan diutamakan untuk direhabilitasi.

Kabarnya saat ini Pang dan Xuan Zhi telah mendapat penangguhan dengan membayar jaminan masing-masing sekitar Rp 44 juta. Pada 27 Agustus keduanya baru akan menjalani hukuman akibat dinilai telah menimbulkan gangguan dan kekhawatiran publik. Pelaku bisa dipenjara selama tiga bulan lamanya dan didenda hingga Rp 29 juta.

(vio/vio)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads