Putri Aiko Diusulkan Jadi Penerus Kaisar, Begini Nasibnya Menurut Aturan Baru
Jepang mengalami masalah penurunan populasi yang ikut mengancam keberlangsungan kekaisaran. Karena aturan yang ketat, lebih sulit untuk menunjuk penerus kaisar selagi kerajaan kekurangan keturunan pria. Untuk itu, parlemen baru saja mensahkan aturan baru yang ikut menyoroti 'nasib' Putri Aiko.
Parlemen Jepang baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang untuk melonggarkan aturan suksesi kekaisaran. Aturan terbaru memungkinkan keluarga kerajaan untuk mengadopsi kerabat laki-laki jauh yang berusia di atas 15 tahun untuk nantinya menikah dengan bangsawan wanita demi mempertahankan status kerajaan mereka.
Sebelumnya anggota kerajaan wanita yang tidak menikah dengan bangsawan akan kehilangan status dan harus meninggalkan istana. Hal tersebut tentu berpengaruh pada penyusutan anggota keluarga dan suksesi kekaisaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, aturan terbaru ini tidak mengubah hukum yang melarang wanita naik tahta. Sebelumnya muncul dukungan dari publik untuk memperbolehkan seorang kaisar wanita. Dengan begitu, Putri Aiko, satu-satunya anak kaisar saat ini, bisa meneruskan tahta ayahnya daripada menunjuk saudara atau keponakan.
Jepang sendiri diketahui memiliki monarki tertua di dunia dengan garis keturunan yang diyakini telah berlangsung lebih dari 2.600 tahun. Saat ini, Fumihito berada di garis pewarisan takhta pertama. Pria berusia 60 tahun itu adalah adik laki-laki kaisar.
Putra Fumihito, Pangeran Hisahito yang berusia 19 tahun, berada di urutan kedua. Yang ketiga dan kandidat terakhir yang memenuhi syarat untuk takhta, adalah paman kaisar yang berusia 90 tahun.
Tanpa perubahan aturan, bisa jadi garis suksesi akan berakhir jika Pangeran Hisahito tidak memiliki anak laki-laki. Namun, dengan RUU baru ini, keturunan laki-laki dari 11 cabang kekaisaran dapat diadopsi kembali ke dalam keluarga. Cabang-cabang keluarga ini sebelumnya telah dihapus setelah Perang Dunia Kedua.
Anggota perempuan dari keluarga kekaisaran juga akan dapat mempertahankan status kerajaan jika mereka menikah dengan rakyat 'biasa' yang sudah diangkat keluarga bangsawan. Sebelumnya mereka dipaksa untuk melepaskan gelar mereka dan meninggalkan keluarga, seperti yang dilakukan Putri Mako pada tahun 2021 untuk menikahi kekasihnya di perguruan tinggi.
Hal tersebut juga memungkinkan keluarga kerajaan yang lebih besar untuk menjalankan tugas-tugas resmi seperti menghadiri upacara istana dan tampil di depan umum. Tapi keturunan anggota perempuan yang menikah dengan rakyat biasa tetap tidak akan dapat mewarisi takhta.
Putri Aiko Disebut Bakal Sulit Menikah Jika Jadi Kaisar
Sebelumnya wacana Putri Aiko jadi penerus kaisar dibahas seorang anggota parlemen senior dari Partai Demokrat Liberal (LDP), Hirofumi Nakasone. Pernyataannya jadi sorotan karena berpikir nantinya sang putri akan mengalami kesulitan menikah.
Hal itu disampaikan dalam pidatonya di Takaoka, Prefektur Toyama, ketika anggota parlemen memperdebatkan cara mengatasi menyusutnya keluarga kekaisaran. Merujuk pada Putri Aiko yang berusia 24 tahun, Nakasone mengelak kemungkinannya.
Nakasone kemudian menjelaskan alasannya mengapa hal itu sulit dilakukan. Jika Putri Aiko menjadi kaisar saat belum menikah, menurutnya tidak akan ada seorang pun yang mau menikahinya dengan alasan tekanan yang akan dihadapi calon suami. Putra mantan perdana menteri Yasuhiro Nakasone itu juga beranggap sang putri akan menghadapi tekanan besar untuk menghasilkan ahli waris laki-laki.
Undang-undang Rumah Kekaisaran Jepang tahun 1947 diketahui membatasi suksesi hanya pada keturunan laki-laki dari pihak ayah, sehingga Putri Aiko tidak memenuhi syarat meskipun ia merupakan satu-satunya anak kaisar. Masalah ini semakin mendapat perhatian karena jumlah anggota keluarga kekaisaran semakin berkurang.
Meski ditolak sejumlah pihak konservatif, jajak pendapat publik menunjukkan dukungan kuat untuk mengizinkan seorang kaisar perempuan. Fakta itu pun lagi-lagi ditolak oleh anggota LDP.
"Ini bukanlah pemungutan suara popularitas. Ini tentang siapa yang akan mewarisi takhta kaisar negara, dan kita harus mendiskusikannya dengan tenang berdasarkan hukum," ujarnya.
(ami/ami)











































