Mulai Hari Ini Ada 2 Shift Kerja, Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu
Setelah hampir tiga bulan bekerja di rumah untuk menghindari virus Corona, para pegawai mulai diperbolehkan untuk masuk kantor. Namun tentunya pekerja masih perlu melakukan adaptasi karena COVID-19 belum sepenuhnya mereda.
Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan sejumlah aturan dalam Surat Edaran Nomor 8 2020 sebagai panduan. Surat tersebut mengatur jam kerja yang kini dibagi dua shift baik untuk pegawai pemerintahan maupun swasta di era new normal. Dari surat tersebut, berikut lima hal yang perlu diketahui dari aturan shift kerja baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Pembagian Shift Kerja
Situasi memang belum bisa dibilang aman untuk beraktivitas normal seperti sebelum Corona merebak. Namun kasus COVID-19 dinilai mulai menurun sehingga para pekerja bisa mulai ke kantor asal memperhatikan panduan kesehatan.
Berbagai aturan yang tertulis dalam surat edaran pun dimaksudkan agar orang-yang bisa menghindari kerumunan saat bepergian, termasuk di transportasi umum. Diketahui bahwa biasanya terjadi penumpukan penumpang karena pekerja datang dan pulang di jam yang bersamaan. Untuk itu, kini diberlakukan dua shift kerja.
Shift Kerja Dibagi 2
Kini perusahaan diminta membagi jam kerja pegawai menjadi dua shift. Jika biasanya semua pekerja berada di kantor pada jam yang sama, kini disarankan agar dilakukan secara bergantian. Selain demi menghindari penumpukan penumpang, hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus karena ruangan yang padat.
Shift Kerja yang Dianjurkan
Pengaturan jam kerja antar shift yang disarankan adalah sebagai berikut:
Shift 1: Masuk pukul 07:00/07:30 dan pulang pukul 15:00/17:30.
Shift 2: Masuk 10:00/10:30 dan pulang pukul 18:00/18:30
Jeda Minimal dan Jumlah Pegawai Shift Kerja
Dalam surat edaran tersebut, disebut jika perusahaan membagi jam shift kerja menjadi dua dengan jeda minimal tiga jam. Disarankan jika jumlah pegawai diatur secara proporsional mendekati 50:50 untuk setiap shift kerja.
Ada Pengecualian
Tentunya tidak semua orang atau industri bisa menerapkan kerja shift. Dalam aturan juga disebutkan bahwa pengaturan jam shift kerja ini dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dijalani terus menerus.
Work from Home Tetap Dianjurkan
Meski sudah banyak perusahaan yang memperbolehkan pegawainya masuk, disarankan sistem work from home tetap dijalankan. Hal ini terutama untuk para pekerja yang masuk ke dalam kelompok rentan, misalnya berusia lebih dari 50 tahun.
Hobi dan Mainan
Mulai Hobi Mancing Tanpa Overthinking! Ini 2 Rekomendasi Joran Pancing dari Sougayilang
Pakaian Wanita
Datang ke Kondangan Makin Pede! Tas Ini Bikin Tampilan Rapi dan Elegan
Perawatan dan Kecantikan
3 Concealer Favorit dengan Coverage Juara & Hasil Natural!
Elektronik & Gadget
Bikin Konten Makin Pro dengan INBEX IP80 80W Lampu Panel Studio Lighting!
Viral! Pasutri Rela Terjang Hutan dan Ancaman Harimau demi Sekolah Terpencil
Kisah Pria 1 Tangan Jadi Ojol untuk Biaya Pernikahan Bikin Salut Netizen
Cegah Retur Nakal, Penjual Online Pakai Label Unik Mouse Pad-Pakaian Dalam
Daddoa YouTuber KBeauty Meninggal di Usia 29, Pernah Curhat Soal Bullying
Viral Wanita Jadi Operator Ekskavator, Dihias Motif Hello Kitty Biar 'Girlie'
Foto Maternity Aurelie Moeremans & Suami, Bumil Cantik Pakai Dress Menerawang
Viral Nick Jonas 'Walk Out' dari Golden Globes, Disebut karena 'Anxiety'
Keanu Reeves Pamer Kemesraan Bareng Pacar Sambil Main Ice Skating
7 Lipstik Matte Lokal yang Nyaman Dipakai, Harga di Bawah Rp100 Ribu











































