2 Aturan Omnibus Law yang Merugikan Pekerja Wanita, Kamu Wajib Tahu!
Rahmi Anjani - wolipop
Senin, 20 Jan 2020 14:06 WIB
Jakarta
-
Hari ini para buruh berdemo untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sejak direncanakan tahun lalu, Omnibus Law telah menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak ramah pekerja, termasuk untuk wanita. Meski belum resmi diselesaikan, RUU Omnibus Law tersebut dianggap bisa merugikan pekerja wanita.
Omnibus Law tengah ramai diprotes sejumlah pihak, termasuk aktivitis wanita. Beberapa waktu lalu, Koordinator Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengungkap penolakannya dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia menilai jika rancangan tersebut bisa merugikan pekerja wanita, termasuk hilangnya hak cuti hamil selama tiga bulan.
Dikatakan jika dalam sejumlah hal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan kerja tidak menyebutkan kata perempuan. "Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar. Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," ujar Ika di Gedung LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020) dilansir detikcom.
Hal lain yang disoroti aktivis wanita dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut adalah hak cuti hamil yang tidak dijelaskan secara spesifik. Hal tersebut tentu bisa merugikan wanita karena cuti biasanya diberikan sebelum dan sesudah melahirkan selama total tiga bulan bisa jadi hilang.
"Di Undang-Undang 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan normatif, (pekerja) melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Di omnibus law itu nggak ada," kata Ika.
Menurutnya, sejumlah hak wanita tampak dianggap mengganggu fleksibilitas investasi pemerintah sehingga tidak hadir dalam rancangan undang-undang itu. Padahal pemenuhan hak pekerja wanita yang dilakukan dengan baik dapat berimbas baik terhadap iklim investasi.
"Di sinilah kita melihat bahwa hak perempuan, dia sangat mengganggu fleksibilitas. Hak perempuan itu hak khusus, misalnya yang paling sering jadi tuntutan, adalah hak hamil, hak mendapatkan fasilitas khusus saat hamil, hak mendapatkan cuti melahirkan, cuit haid," tutur Ika. "Nah hal ini yang sangat bertentangan dengan logika investasi," lanjutnya.
Selain cuti melahirkan, RUU Omnibus Law yang dianggap merugikan wanita adalah terkait cuti haid yang juga tidak disebutkan. Dalam Pasal 81 UU Ketenegakerjaan disebutkan bahwa wanita yang sedang haid hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja. Namun pada sistem pengupahan yang bisa berubah dan berbasis produktivitas dalam RUU 'Sapu Jagad' tersebut, cuti wanita baik terkait haid atau melahirkan bisa tidak terbayar. (ami/ami)
Omnibus Law tengah ramai diprotes sejumlah pihak, termasuk aktivitis wanita. Beberapa waktu lalu, Koordinator Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengungkap penolakannya dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia menilai jika rancangan tersebut bisa merugikan pekerja wanita, termasuk hilangnya hak cuti hamil selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Undang-Undang 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan normatif, (pekerja) melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Di omnibus law itu nggak ada," kata Ika.
Menurutnya, sejumlah hak wanita tampak dianggap mengganggu fleksibilitas investasi pemerintah sehingga tidak hadir dalam rancangan undang-undang itu. Padahal pemenuhan hak pekerja wanita yang dilakukan dengan baik dapat berimbas baik terhadap iklim investasi.
"Di sinilah kita melihat bahwa hak perempuan, dia sangat mengganggu fleksibilitas. Hak perempuan itu hak khusus, misalnya yang paling sering jadi tuntutan, adalah hak hamil, hak mendapatkan fasilitas khusus saat hamil, hak mendapatkan cuti melahirkan, cuit haid," tutur Ika. "Nah hal ini yang sangat bertentangan dengan logika investasi," lanjutnya.
Selain cuti melahirkan, RUU Omnibus Law yang dianggap merugikan wanita adalah terkait cuti haid yang juga tidak disebutkan. Dalam Pasal 81 UU Ketenegakerjaan disebutkan bahwa wanita yang sedang haid hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja. Namun pada sistem pengupahan yang bisa berubah dan berbasis produktivitas dalam RUU 'Sapu Jagad' tersebut, cuti wanita baik terkait haid atau melahirkan bisa tidak terbayar. (ami/ami)
Home & Living
Suka Dekor Natal Klasik? Snow Globe Kereta Christmas Music Box Ini Wajib Kamu Lirik
Home & Living
3 Pilihan Hampers Natal yang Praktis untuk Rayakan Momen Bersama Orang Terkasih
Home & Living
Carramica Hampers Xmas Pine Florette: Hadiah Natal yang Bikin Sesuatu Jadi Spesial!
Home & Living
Dekorasi Natal Simple tapi Estetik? Ini 3 Item yang Wajib Kamu Punya Biar Rumah Auto Meriah!
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Membanggakan, Kisah 3 Atlet RI Raih Emas di SEA Games 2025 Saat Hamil
Kaleidoskop 2025
5 Istilah Dunia Kerja yang Viral di 2025, Gen Z Wajib Tahu
5 Hal yang Bisa Cegah Kerjaan Jadi Chaos, Intip Caranya di Sini
Curhat Wanita yang Diduga Selingkuh di Konser Coldplay, Akui Naksir Bos
Member Boyband Sepi Job, Beralih Jadi Supir Bus Tuai Pujian Netizen
Most Popular
1
8 Potret Tampan Kim Woo Bin, Sembuh dari Kanker Kini Nikahi Shin Min Ah
2
Busana Kantor Ahn Eun Jin di 'Dynamite Kiss' Picu Kritik, Dinilai Tak Sopan
3
Rayakan Hari Ibu, Morinaga Ajak Bunda & Anak Nyanyi Bersama
4
Cristiano Ronaldo Flexing Tubuh Kekar, Tak Pakai Baju Usai Sauna
5
Ramalan Zodiak 20 Desember: Aries Saling Pengertian, Taurus Tak Umbar Janji
MOST COMMENTED











































