Cinta Segitiga Berakhir Maut, Wanita Bunuh Eks Suami Setelah Nikahi Putranya
Kisah cinta segitiga yang penuh konflik ini berakhir dengan tragedi mengerikan. Mantan bintang film dewasa di Amerika Serikat kini terancam hukuman hingga 51 tahun penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan brutal terhadap mantan suaminya sendiri.
Devyn Michaels (47) dinyatakan bersalah oleh juri atas pembunuhan Johnathan Willette (46), pria yang merupakan ayah dari dua anak perempuannya. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan terlarang Devyn dengan Deviere Willette, putra Johnathan dari hubungan sebelumnya, yang belakangan diketahui bahwa menjadi suami barunya.
Jaksa mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 7 Agustus 2023 di rumah Johnathan di Nevada, Amerika Serikat. Dalam persidangan, jaksa menyebut Devyn tega menghabisi nyawa mantan suaminya demi bisa menjalani kehidupan baru bersama Deviere. Situasi ini membuat hubungan keluarga mereka menjadi semakin rumit, di mana mantan suami Devyn kini malah menjadi ayah mertuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, motif pembunuhan ini didorong oleh obsesi Devyn untuk membangun keluarga sempurna bersama suami barunya dan anak-anaknya. Dalam bayangannya, masa depan itu hanya bisa terwujud jika Johnathan disingkirkan.
"Inilah masa depan yang ia bayangkan dan inginkan. Satu-satunya cara untuk mewujudkannya adalah dengan menyingkirkan John," ujar Wakil Jaksa Distrik John Giordani, dikutip dari New York Post.
Persidangan juga mengungkap sejumlah fakta yang makin memperumit perkara. Devyn dan Deviere sempat mengklaim kepada polisi bahwa pernikahan mereka dilakukan semata-mata untuk kepentingan asuransi. Namun hasil penyelidikan menunjukkan keduanya telah menjalin hubungan asmara selama bertahun-tahun, bahkan ketika Devyn masih menjalin hubungan dengan Johnathan. Hubungan rahasia inilah yang diyakini jaksa dari semua tindakan kejam Devyn.
Dalam keterangannya kepada polisi, Devyn mengakui telah memukul kepala Johnathan dengan benda tumpul saat korban dalam posisi tengkurap dan sedang menerima pijatan. Meski begitu, ia membantah terlibat dalam pemenggalan kepala korban maupun upaya menyembunyikannya.
Hingga kini, pihak berwenang belum menemukan kepala korban maupun senjata yang digunakan. Namun bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan menguatkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan tingkat kekerasan yang sangat ekstrem.
Sementara itu, tim kuasa hukum Devyn Michaels menghadirkan versi kejadian yang berbeda. Mereka menuding Deviere Willette sebagai pelaku utama pembunuhan, dengan alasan ketakutan kehilangan Devyn serta tempat tinggal jika ayahnya benar-benar menetap di rumah tersebut.
Namun juri menolak pembelaan itu dan memutuskan Devyn Michaels bersalah atas pembunuhan dengan penggunaan senjata mematikan. Devyn kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Vonis akhir akan dijatuhkan dalam sidang terpisah.
(kik/kik)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Viral Kisah Perjuangan Ibu Rawat Anak Sakit Langka, Suami Selingkuh 520 Kali
TikTok Viral Verificator
Dikira Banjir Bandang! Foto Pernikahan Berlatar Air Terjun Keruh Ini Viral
Most Pop: Malam Pertama Gagal, Istri Minta Cerai 3 Hari Setelah Menikah
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral, Pengantin Nekat Memanjat Air Terjun Pakai Baju Adat
Istri Digugat Cerai Karena Tolak Donorkan Hati Untuk Suami, Begini Endingnya
Momen Langka! Gwyneth Paltrow Tampil Bersama Apple & Moses di Karpet Merah
Foto Kejutan Ultah ke-27 Natasha Wilona, Masih Pakai Piyama & Tanpa Makeup
Foto: Sydney Sweeney Seksi ala Marilyn Monroe di Karpet Merah The Housemaid
Fashion Korea 2025 Paling Viral: Celana Sagging Cortis & Labubu Rose BLACKPINK











































