Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kisah Suami Dulu Donorkan Ginjal ke Istri, Setelah Cerai Minta Dikembalikan

Mohammad Abduh - wolipop
Selasa, 20 Feb 2024 10:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Adult and child holding kidney shaped paper, world kidney day, National Organ Donor Day, charity donation concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sewcream
Jakarta -

Pasangan suami istri yang cerai ini viral karena permintaan tak biasa pihak suami. Bukan berebut harta gono-gini, si suami minta ginjalnya yang dulu didonorkan untuk istri, dikembalikan.

Pria bernama Dr. Richard Batista bukannya meminta rumah atau harta lainnya saat bercerai dengan istrinya, Dawnell. Dia menuntut agar istrinya mengembalikan ginjal yang pernah didonorkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia dan Dawnell menikah pada 1990 dan memiliki tiga anak. Dr. Richard mengklaim masalah dalam pernikahan muncul setelah masalah medis istrinya mencapai titik kritis. Dawnell sudah mengalami dua kali kegagalan transplantasi ginjal.

ADVERTISEMENT

Pria yang mengajukan tuntutan di pengadilan Nassau County, New York ini membuat keputusan yang mengubah hidupnya pada 2001. Dr. Richard mendonasikan salah satu ginjalnya untuk Dawnell.

"Prioritas pertama saya adalah menyelamatkan nyawanya. Bonus kedua adalah untuk memperbaiki pernikahan ini," ujarnya saat itu.

Meskipun telah menyelamatkan nyawanya, hanya empat tahun kemudian Dawnell mengajukan perceraian. Keputusan si istri membuat Dr. Richard kecewa.

Dr. Richard menuduh Dawnell selingkuh darinya. Dia juga menuntut agar Dawnel mengembalikan ginjalnya atau membayar sebesar $1,5 juta atau sekitar Rp 23,5 miliar .

Tentu saja tuntutan Dr. Richard ini sulit dikabulkan pihak pengadilan. Bahkan dalam sidang, Dawnell sampai menghadirkan ahli medis untuk membuktikan bahwa permintaan suaminya itu tidak mungkin bisa diwujudkan.

"Itu ginjalnya sekarang dan ... mengeluarkan ginjal akan berarti dia harus menjalani dialisis atau itu akan membunuhnya," ujar ahli medis Robert Veatch.

Pengadilan Nassau County Supreme Court, New York tempat berlangsungnya sidang tuntutan Dr. Richard Batista memutuskan menolak semua gugatan pria tersebut pada istrinya. "Upaya tergugat untuk mengejar dan mengekstrak kompensasi moneter oleh karena itu tidak hanya melanggar preskripsi undang-undang tetapi mungkin dapat mengekspos tergugat pada penuntutan pidana," demikian pernyataan hakim.

(eny/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads