ADVERTISEMENT

Yang Perlu Diketahui Saat Ex Suami Gadai BPKB Tanpa Izin, Seperti Clara Shinta

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop Kamis, 23 Feb 2023 18:02 WIB
Clara Shinta lapor polisi soal penarikan paksa mobil oleh debt collector. Clara Shinta lapor polisi soal penarikan paksa mobil oleh debt collector. Foto: Ilham Oktafian/detikcom
Jakarta -

Mobil Clara Shinta yang ditarik debt collector menghebohkan publik. Peristiwa ini terjadi karena BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Toyota Alphard tersebut digadaikan mantan suaminya.

Clara Shinta menyebut bahwa sang mantan suami telah menggadaikan BKPB mobilnya tanpa sepengetahuannya. BPKB itu digadaikan pada 2021 untuk mendapat pinjaman uang sebesar Rp 200 juta.

Atas kasus tersebut, Clara Shinta pun melaporkan mantan suami dan debt collector yang mengambil paksa mobilnya ke Polda Metro Jaya.

Soal BPKB mobil yang digadaikan tanpa izin, publik pun bertanya-tanya mengapa hal tersebut bisa terjadi? Apakah diperbolehkan menggadaikan BPKB jika nama pemilik dalam buku tersebut tidak mengetahuinya?

Menggadaikan BPKB tanpa izin ternyata termasuk perbuatan melawan hukum. Bahkan pelakunya bisa terancam hukuman penjara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia (pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang registrasi hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik benda tersebut):

Pasal 1 nomor 5

"Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia."

Pasal 1 nomor 9

"Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau karena undang-undang."

Dalam pasal tersebut bisa dikatakan bahwa pemberi fidusia haruslah pemilik dari benda yang dijaminkan. Jika perjanjian tersebut dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan pemilik benda yang dijadikan jaminan, maka perjanjian bisa saja dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif diakibatkan karena adanya tipu muslihat.

Menggadaikan BPKB tanpa izin juga bisa kena tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Tindakan mantan suami Clara Shinta juga bisa dijerat hukuman menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia.

"Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Sementara itu Clara Shinta menegaskan bahwa dia membeli mobilnya yang ditarik debt collector dengan uangnya sendiri. Seleb TikTok ini mengatakan di membayar secara lunas atau cash.
Clara Shinta mengatakan bahwa sertifikat mobilnya itu masih atas nama orang lain namun ia memastikan sudah memiliki surat kepemilikan.

"(Sertifikat) masih atas nama orang lain karena mobil tersebut aku beli cash tapi kalau untuk secara kepemilikan itu semua punya aku karena aku beli pake uang aku sendiri full cash terus juga ada bukti pembayarannya juga sih di rekening aku," kata Clara Shinta, seperti dikutip dari detikHot.



Simak Video "Chaeyoung TWICE Minta Maaf Karena Kenakan Kaos Bersimbol Nazi"
[Gambas:Video 20detik]
(hst/hst)