Persyaratan Pernikahan 2022 di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu
Jika kamu dan pasangan akan segera menikah di tahun ini, maka penting untuk mengetahui persyaratan pernikahan 2022 di KUA. Karena ada cukup banyak data yang diminta, maka persiapannya perlu dilakukan dari jauh-jauh hari sebelum hari h pernikahan.
Pasangan yang akan menikah pun harus memenuhi beberapa persyaratan pernikahan 2022 jika ingin menikah di KUA. Salah satunya adalah syarat umur nikah di KUA. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.
"Syarat pertama, umurnya sudah 19 tahun. Baik itu calon pria ataukah wanita," jelas Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kementerian Agama Sulsel Muhammad Tonang Cawidu kepada detikSulsel, Selasa (28/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah memenuhi batas usia minimal barulah bisa mulai untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan, seperti surat keterangan kehendak nikah dan surat keterangan dari orangtua calon mempelai. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon mempelai wanita dan pria sesuai persyaratan pernikahan 2022 di KUA.
Dokumen Syarat Nikah KUA Calon Mempelai Pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Fotokopi KTP Akta kelahiran Kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
Dokumen Syarat Nikah KUA Calon Mempelai Wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
Setelah data-data syarat nikah di KUA sudah siap, kamu bisa membawanya langsung ke KUA atau dengan mendaftar secara online di simkah.kemenag.go.id. Setelahnya data-datamu tersebut akan diverifikasi oleh petugas KUA.
Jika proses-proses tersebut sudah dilalui maka tahapan selanjutnya adalah dengan mengikuti bimbingan perkawinan. Walaupun bimbingan tersebut tidak wajib dan tidak menjadi syarat nikah KUA, namun Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kementerian Agama Sulsel, Muhammad Tonang mengimbau agar para calon menikah mengikuti bimbingan tersebut.
Bimbingan perkawinan mengajarkan bagaimana caranya membangun rumah tangga yang baik. Dengan demikian diharapkan pernikahan nantinya bisa berlangsung langgeng dan bahagia.
Biaya Pernikahan di KUA
Tahapan selanjutnya adalah dengan membayar biaya pernikahan di KUA. Menurut prosedur layanan nikah di website resmi Kemenag.go.id, jika menikah di KUA sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja maka diwajibkan membayar Rp 600 ribu. Biaya tersebuut dibayarkan langsung ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
Setelah semuanya persyaratan pernikahan 2022 selesai, akad nikah pun bisa dilangsungkan. Setelah akad nikah barulah buku nikah akan diberikan oleh petugas KUA.
(vio/vio)
Health & Beauty
Mykonos Hawaiian Crush Extrait de Parfum, Parfum Wangi Tropis yang Bikin Mood Naik!
Elektronik & Gadget
Airbot X40 Master, Robot Vacuum Super Pintar untuk Rumah Bersih Tanpa Ribet!
Health & Beauty
Secret Garden Extrait de Parfum, Wangi Mewah yang Tahan Lama dan Bikin Kesan Lebih Berkelas!
Health & Beauty
Rambut Lebih Halus & Anti Ngembang, Ini 3 Hair Care Andalan untuk Rambut yang Susah Diatur!
Istri Ceraikan Suami Usai Lihat Bukti Perselingkuhan Dari Promosi di TikTok
Viral Verificator
Prewedding Unik di Pasar Viral, Netizen Tak Menyangka Hasilnya Seindah Ini
TikTok Viral Verificator
Viral Pengantin di Bekasi Nikah Hanya di KUA Tanpa Resepsi, Bikin Iri Netizen
Rebutan Uang Duka, Konflik Menantu dan Mertua Berujung Tragis
Kisah Cinta Viral: Wanita 50 Tahun Nikahi Pria 23 Tahun, Kenalan dari TikTok
Gaya Berani Sydney Sweeney di Pemotretan Terbaru, Tubuh Emas Tanpa Busana
Potret Piper Rockelle, Mantan Influencer Cilik Gabung OnlyFans Jadi Kontroversi
Demi Totalitas Akting, Kate Hudson Rela Nggak Skincare-an dan Naik BB 7 Kg
50 Ucapan Selamat Tidur Bahasa Inggris Romantis, Bikin Pacar Senyum Meleleh











































