ADVERTISEMENT

Liputan Khusus Nikah Siri dan Itsbat Nikah

Sudah Nikah Siri, Apa Perlu Akad Nikah Ulang di KUA?

Gresnia Arela Febriani - wolipop Sabtu, 02 Okt 2021 13:16 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar Foto: Instagram
Jakarta -

Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora kini berakhir dengan polemik. Kedua bintang tersebut mengumumkan bahwa telah nikah siri pada Januari 2021. Sementara, keduanya diketahui publik juga melakukan akad nikah dan pencatatan resmi nikah secara negara pada 19 Agustus. Hal ini menjadi perdebatan, apakah akad nikah boleh dilakukan dua kali?

Untuk boleh dan tidaknya sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Namun menurut pengacara Dipo Wishnu, S.H, menikah siri yang ingin didaftarkan secara negara, tidak perlu melakukan akad nikah lagi, melainkan mengajukan isbat nikah.

"Seharusnya kalau sudah nikah bukan ke KUA lagi, tapi isbat. Sidang isbat pengajuannya bukan ke KUA, tapi ke pengadilan agama. Sidang isbat bisa diajukan untuk penyelesaian perceraian, buku nikah hilang, ragu apakah sah atau tidak syarat pernikahan, dan termasuk nikah siri," jelas Dipo Wishnu, S.H kepada Wolipop belum lama ini.

Isbat nikah untuk mensahkan pernikahan siri prosesnya cukup panjang dan rumit. Riswanto, SHI, Penghulu Ahli Muda Pada KUA Kecamatan Pasar Minggu menjelaskan prosesnya.

Rizky Billar dan Lesti KejoraRizky Billar dan Lesti Kejora Foto: Instagram/@aldiphoto

"Dalam proses penetapan isbat nikah dilakukan melalui proses persidangan, dimana pemohon mengikuti proses acara di persidangan, dengan membacakan permohonan, menghadiri saksi, hingga hakim memberikan keputusan. Jika permohonan pemohon dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan isbat nikah," ungkap Riswanto.

Senada dengan pengacara Dipo, penghulu Riswanto juga mengatakan bahwa isbat nikah tidak perlu lagi ijab kabul untuk dapat disahkan oleh hakim.

Lalu bagaimana menurut hukum islam terkait ijab kabul atau akad nikah dua kali? Ustaz Maulana menjelaskan bahwa hal tersebut tidak ada larangannya.

"Tidak ada masalah karena ini adalah bentuk kebaikan sebenarnya, justru kalau kita berbaik sangka ya orang melakukan pernikahan seperti itu supaya nanti enak untuk ditampilkan," kata Ustaz Maulana, seperti dikutip dari Haibunda.

"Jadi, misalnya foto prewedding-nya udah aman, jadi tetap berbaik sangka. Yang penting, mereka sudah sah jadi dalam segi hukum Islam sudah aman, jadi pernikahan berkali-kali pun tidak ada masalah. Ibarat untuk melegalkan untuk mengumumkan kepada khalayak banyak," tambahnya mengenai akad nikah lagi setelah nikah siri.



Simak Video "Cara Kiky Saputri Bungkam Fans Leslar yang Hujat Dirinya"
[Gambas:Video 20detik]
(gaf/kik)