Liputan Khusus Menikah saaat PPKM
Ini Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 4 dan 3
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, penyelenggaraan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diperketat. Pasangan yang menikah harus menaati protokol kesehatan dan wajib memperlihatkan hasil tes swab. Seperti apa aturan resepsi pernikahan selama PPKM?
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Abdul Azis menjelaskan bagaimana aturan pernikahan selama PPKM sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 dan perdirjen Bimas Islam No.P.001 Th. 2021.
Menurutnya, selama masa PPKM bagi pasangan yang wilayahnya berada di level 4, dilarang melakukan resepsi pernikahan. Pasangan hanya bisa menikah di KUA. Itupun jumlah orang yang hadir maksimal enam orang. Dan pasangan harus menyerahkan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasangan yang wilayahnya berada di level 3, aturan resepsi pernikahan selama PPKM, jumlah yang hadir maksimal 20 orang. Dan pasangan tidak diizinkan menghadirkan catering prasmanan di lokasi atau makan di tempat.
Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. |
Ada Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Pasangan Pengantin Berkurang
Azis menjelaskan selama PPKM calon pengantin yang ingin menikah sedikit berkurang. "Terutama yang di gedung, karena banyak gedung yang tidak berani dan mengizinkan acara pernikahan," tuturnya saat diwawancara Wolipop.
Bagi kamu yang ingin menikah selama PPKM, Azis menyarankan rencana pernikahan tetap dilaksanakan saja. Karena menurutnya pernikahan itu merupakan anjuran atau sunnah.
"Bahkan ada wajib, apalagi bila sudah jauh-jauh hari direncanakan. Namun mengikuti aturan dan prokes. Dan masalah resepsi itu kan sunnah, tidak wajib. Bisa dilakukan dengan melihat situasi," ujarnya.
Azis menuturkan sesuai aturan pernikahan selama PPKM, pasangan dapat menggelar acara akad nikah via online seperti aplikasi Zoom Meeting. Pernikahan itu dapat disaksikan tanpa mengurangi keabsahan atau kekhidmatan acara akad nikah tersebut.
"Karen dalam situasi yang belum menentu ini, bila akad nikah ditunda khawatir menimbulkan madharat atau hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi syariat," tutupnya.
(gaf/eny)
Fashion
On Cloud 6 Coast Men, Sneakers Ringan dan Empuk untuk Harian-Traveling
Home & Living
Philips Handheld Steamer STH3010/70, Solusi Setrika Cepat & Tanpa Ribet
Perawatan dan Kecantikan
Atasi Luka Pakai Betadine Clear Antiseptic Spray, Cocok buat Semua Usia
Home & Living
2 Rekomendasi Teko Air Minum untuk Kumpul Keluarga, Praktis dan Tetap Estetik di Meja
The Real Cinta Sejati, Kisah Kakek 82 Tahun Tempuh 12 Jam Demi Istri di ICU
Kisah Pengusaha Nikahi Pria 30 Tahun Lebih Muda, Disebut Beri Mahar Rp 112 M
Istri Urus Suami yang Lumpuh Bareng Kekasih Baru, Tuai Pro Kontra
Kisah Pengantin Gagal Senyum Usai Botox Jelang Nikah
Tahu Diselingkuhi, Istri Malah Tawarkan Untuk 'Sewa Suami' ke Selingkuhan
Anne Hathaway Pastikan Tidak Ada Model Kurus di The Devil Wears Prada 2
Kim Bum vs Ahn Hyo Seop, Kisah Cinta Drakor Sold Out on You Bikin Greget
Ramalan Zodiak Cinta 27 Maret: Pisces Penuh Kejutan, Taurus Terima Kekurangan
Bongkar Sifat Asli Wanita dari Zodiaknya, Kamu Termasuk yang Mana?












































Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA.