Liputan Khusus Menikah saaat PPKM
Ini Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 4 dan 3
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, penyelenggaraan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diperketat. Pasangan yang menikah harus menaati protokol kesehatan dan wajib memperlihatkan hasil tes swab. Seperti apa aturan resepsi pernikahan selama PPKM?
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Abdul Azis menjelaskan bagaimana aturan pernikahan selama PPKM sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 dan perdirjen Bimas Islam No.P.001 Th. 2021.
Menurutnya, selama masa PPKM bagi pasangan yang wilayahnya berada di level 4, dilarang melakukan resepsi pernikahan. Pasangan hanya bisa menikah di KUA. Itupun jumlah orang yang hadir maksimal enam orang. Dan pasangan harus menyerahkan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasangan yang wilayahnya berada di level 3, aturan resepsi pernikahan selama PPKM, jumlah yang hadir maksimal 20 orang. Dan pasangan tidak diizinkan menghadirkan catering prasmanan di lokasi atau makan di tempat.
Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. |
Ada Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Pasangan Pengantin Berkurang
Azis menjelaskan selama PPKM calon pengantin yang ingin menikah sedikit berkurang. "Terutama yang di gedung, karena banyak gedung yang tidak berani dan mengizinkan acara pernikahan," tuturnya saat diwawancara Wolipop.
Bagi kamu yang ingin menikah selama PPKM, Azis menyarankan rencana pernikahan tetap dilaksanakan saja. Karena menurutnya pernikahan itu merupakan anjuran atau sunnah.
"Bahkan ada wajib, apalagi bila sudah jauh-jauh hari direncanakan. Namun mengikuti aturan dan prokes. Dan masalah resepsi itu kan sunnah, tidak wajib. Bisa dilakukan dengan melihat situasi," ujarnya.
Azis menuturkan sesuai aturan pernikahan selama PPKM, pasangan dapat menggelar acara akad nikah via online seperti aplikasi Zoom Meeting. Pernikahan itu dapat disaksikan tanpa mengurangi keabsahan atau kekhidmatan acara akad nikah tersebut.
"Karen dalam situasi yang belum menentu ini, bila akad nikah ditunda khawatir menimbulkan madharat atau hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi syariat," tutupnya.
(gaf/eny)
Home & Living
Tidur Jadi Lebih Nyaman! Kasur dari Turu Lana Ini Bikin Tidur Kamu Makin Berkualitas!
Home & Living
Lovise Sofa Anna Tierslice, Sofa Estetik yang Bikin Ruangan Kamu Seperti di Internet!
Health & Beauty
Sering Pegal dan Cepat Capek? Review Swisse Ultiboost Calcium & Vitamin D untuk Kesehatan Tulang
Fashion
Bikin Kamu Tampil Keren dan Tetap Nyaman dengan Pilihan Sepatu Ini
Tragis, Ibu Tega Racuni Anak Sendiri Usai Perselingkuhannya Terungkap
Dipaksa Hemat, Istri Syok Tahu Suami Diam-diam Punya Tabungan Ratusan Juta
TikTok Viral Verificator
Viral! Pernikahan Unik Ini Jadikan Bumbu Dapur dan Sayur sebagai Souvenir
Viral Verificator
Viral Kisah Pekerja Hungaria Lamar Gadis Lhokseumawe dengan Mahar Rp 280 Juta
TikTok Viral Verificator
Viral Pernikahan di Pandeglang, Tamunya Terjang Jalan Lumpur Tanpa Alas Kaki
Potret Celine Evangelista Umrah Bareng Anak, Cantik Natural Tanpa Makeup
Di Balik Status Miliarder Beyonce, Upah Buruh Brand Fashionnya Cuma Rp 8 Ribu
5 Benda yang Layak Dibeli untuk Oleh-oleh saat Traveling
Tatiana Kennedy Meninggal di Usia Muda, Drama Keluarga Kennedy Terkuak












































Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA.