Liputan Khusus Menikah saaat PPKM
Ini Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 4 dan 3
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, penyelenggaraan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diperketat. Pasangan yang menikah harus menaati protokol kesehatan dan wajib memperlihatkan hasil tes swab. Seperti apa aturan resepsi pernikahan selama PPKM?
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Abdul Azis menjelaskan bagaimana aturan pernikahan selama PPKM sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 dan perdirjen Bimas Islam No.P.001 Th. 2021.
Menurutnya, selama masa PPKM bagi pasangan yang wilayahnya berada di level 4, dilarang melakukan resepsi pernikahan. Pasangan hanya bisa menikah di KUA. Itupun jumlah orang yang hadir maksimal enam orang. Dan pasangan harus menyerahkan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasangan yang wilayahnya berada di level 3, aturan resepsi pernikahan selama PPKM, jumlah yang hadir maksimal 20 orang. Dan pasangan tidak diizinkan menghadirkan catering prasmanan di lokasi atau makan di tempat.
Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. |
Ada Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Pasangan Pengantin Berkurang
Azis menjelaskan selama PPKM calon pengantin yang ingin menikah sedikit berkurang. "Terutama yang di gedung, karena banyak gedung yang tidak berani dan mengizinkan acara pernikahan," tuturnya saat diwawancara Wolipop.
Bagi kamu yang ingin menikah selama PPKM, Azis menyarankan rencana pernikahan tetap dilaksanakan saja. Karena menurutnya pernikahan itu merupakan anjuran atau sunnah.
"Bahkan ada wajib, apalagi bila sudah jauh-jauh hari direncanakan. Namun mengikuti aturan dan prokes. Dan masalah resepsi itu kan sunnah, tidak wajib. Bisa dilakukan dengan melihat situasi," ujarnya.
Azis menuturkan sesuai aturan pernikahan selama PPKM, pasangan dapat menggelar acara akad nikah via online seperti aplikasi Zoom Meeting. Pernikahan itu dapat disaksikan tanpa mengurangi keabsahan atau kekhidmatan acara akad nikah tersebut.
"Karen dalam situasi yang belum menentu ini, bila akad nikah ditunda khawatir menimbulkan madharat atau hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi syariat," tutupnya.
(gaf/eny)
Home & Living
Libas Tuntas Noda Bandel & Bau Amis di Piring dengan Sabun Ini
Home & Living
Biar Nggak Biasa, Ini Kotak Tisu Estetik yang Bikin Meja Terlihat Lebih Premium!
Makanan & Minuman
Ini Camilan Khas yang Cocok Temani Momen Kumpul Keluarga
Makanan & Minuman
Diet Tapi Tetap Enak! Ini Rahasia Dada Ayam Marinasi Rendah Kalori yang Bikin Ketagihan
Istri Urus Suami yang Lumpuh Bareng Kekasih Baru, Tuai Pro Kontra
Kisah Pengantin Gagal Senyum Usai Botox Jelang Nikah
Tahu Diselingkuhi, Istri Malah Tawarkan Untuk 'Sewa Suami' ke Selingkuhan
Kisah Viral Pria Nikahi Wanita 23 Tahun Lebih Tua, Istri Sering Dikira Ibunya
Wanita Ini Kaget, Ibunya yang Sudah Wafat Tercatat Menikah dengan Pamannya
Viral Verificator
Viral Perjuangan Wanita Mudik, Bawa Burung dalam Sangkar dan Dua Kucing
Sophia Latjuba Ikut Tren Viral Unggah Foto Tahun 90an, Wajahnya Bikin Salfok
Lebaran Jadi Momen Maaf-Maafan, Ini Cara Minta Maaf Sesuai Zodiak (Part 1)
30 Ucapan Lebaran 2026 yang Santun dan Bikin Hati Hangat












































Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA.