Liputan Khusus Menikah saaat PPKM
Ini Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 4 dan 3
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, penyelenggaraan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diperketat. Pasangan yang menikah harus menaati protokol kesehatan dan wajib memperlihatkan hasil tes swab. Seperti apa aturan resepsi pernikahan selama PPKM?
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Abdul Azis menjelaskan bagaimana aturan pernikahan selama PPKM sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 dan perdirjen Bimas Islam No.P.001 Th. 2021.
Menurutnya, selama masa PPKM bagi pasangan yang wilayahnya berada di level 4, dilarang melakukan resepsi pernikahan. Pasangan hanya bisa menikah di KUA. Itupun jumlah orang yang hadir maksimal enam orang. Dan pasangan harus menyerahkan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasangan yang wilayahnya berada di level 3, aturan resepsi pernikahan selama PPKM, jumlah yang hadir maksimal 20 orang. Dan pasangan tidak diizinkan menghadirkan catering prasmanan di lokasi atau makan di tempat.
Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. |
Ada Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Pasangan Pengantin Berkurang
Azis menjelaskan selama PPKM calon pengantin yang ingin menikah sedikit berkurang. "Terutama yang di gedung, karena banyak gedung yang tidak berani dan mengizinkan acara pernikahan," tuturnya saat diwawancara Wolipop.
Bagi kamu yang ingin menikah selama PPKM, Azis menyarankan rencana pernikahan tetap dilaksanakan saja. Karena menurutnya pernikahan itu merupakan anjuran atau sunnah.
"Bahkan ada wajib, apalagi bila sudah jauh-jauh hari direncanakan. Namun mengikuti aturan dan prokes. Dan masalah resepsi itu kan sunnah, tidak wajib. Bisa dilakukan dengan melihat situasi," ujarnya.
Azis menuturkan sesuai aturan pernikahan selama PPKM, pasangan dapat menggelar acara akad nikah via online seperti aplikasi Zoom Meeting. Pernikahan itu dapat disaksikan tanpa mengurangi keabsahan atau kekhidmatan acara akad nikah tersebut.
"Karen dalam situasi yang belum menentu ini, bila akad nikah ditunda khawatir menimbulkan madharat atau hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi syariat," tutupnya.
(gaf/eny)
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Health & Beauty
Kulitmu Sering Drama? Ini 5 Moisturizer Penyelamat Kulit Sensitif dan Kering
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Viral Verificator
Viral Bukan Sewa, Wanita Jawa Ini Bangun 'Gedung' Nikah Sendiri dari Bambu
14 Artis Indonesia Masuk TC Candler Most Beautiful Faces 2025, Ada Olla Ramlan
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Ramalan Zodiak 5 Desember: Capricorn Jangan Gegabah, Pisces Introspeksi Diri
Viral Wanita Ini 4 Hari Bertahan Hidup di Longsor Aceh, Jalan Kaki 20 Km












































Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA.