Liputan Khusus Menikah saaat PPKM
Ini Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 4 dan 3
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, penyelenggaraan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diperketat. Pasangan yang menikah harus menaati protokol kesehatan dan wajib memperlihatkan hasil tes swab. Seperti apa aturan resepsi pernikahan selama PPKM?
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Abdul Azis menjelaskan bagaimana aturan pernikahan selama PPKM sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 dan perdirjen Bimas Islam No.P.001 Th. 2021.
Menurutnya, selama masa PPKM bagi pasangan yang wilayahnya berada di level 4, dilarang melakukan resepsi pernikahan. Pasangan hanya bisa menikah di KUA. Itupun jumlah orang yang hadir maksimal enam orang. Dan pasangan harus menyerahkan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasangan yang wilayahnya berada di level 3, aturan resepsi pernikahan selama PPKM, jumlah yang hadir maksimal 20 orang. Dan pasangan tidak diizinkan menghadirkan catering prasmanan di lokasi atau makan di tempat.
Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. |
Ada Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Pasangan Pengantin Berkurang
Azis menjelaskan selama PPKM calon pengantin yang ingin menikah sedikit berkurang. "Terutama yang di gedung, karena banyak gedung yang tidak berani dan mengizinkan acara pernikahan," tuturnya saat diwawancara Wolipop.
Bagi kamu yang ingin menikah selama PPKM, Azis menyarankan rencana pernikahan tetap dilaksanakan saja. Karena menurutnya pernikahan itu merupakan anjuran atau sunnah.
"Bahkan ada wajib, apalagi bila sudah jauh-jauh hari direncanakan. Namun mengikuti aturan dan prokes. Dan masalah resepsi itu kan sunnah, tidak wajib. Bisa dilakukan dengan melihat situasi," ujarnya.
Azis menuturkan sesuai aturan pernikahan selama PPKM, pasangan dapat menggelar acara akad nikah via online seperti aplikasi Zoom Meeting. Pernikahan itu dapat disaksikan tanpa mengurangi keabsahan atau kekhidmatan acara akad nikah tersebut.
"Karen dalam situasi yang belum menentu ini, bila akad nikah ditunda khawatir menimbulkan madharat atau hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi syariat," tutupnya.
(gaf/eny)
Elektronik & Gadget
Baseus Headphone Bowie D05 Bass Upgrade Edition 2025, Headphone Bass dengan Harga Bersahabat untuk Teman Setia Musik Harian!
Perawatan dan Kecantikan
Concealer Andalan Buat Menutupi Noda dengan Sekali Swipe, MOP - Cover Age High Coverage Creamy Concealer Jadi Favorit Banyak Orang!
Elektronik & Gadget
Speaker Bluetooth Terjangkau Tapi Suaranya Nendang, Ini 2 Pilihan Terbaik yang Wajib Kamu Punya!
Perawatan dan Kecantikan
Serum Korea Favorit untuk Mencerahkan, ANUA Niacinamide 10 + TXA 3 Serum Andalan Banyak Orang!
Istri Urus Suami yang Lumpuh Bareng Kekasih Baru, Tuai Pro Kontra
Kisah Pengantin Gagal Senyum Usai Botox Jelang Nikah
Tahu Diselingkuhi, Istri Malah Tawarkan Untuk 'Sewa Suami' ke Selingkuhan
Kisah Viral Pria Nikahi Wanita 23 Tahun Lebih Tua, Istri Sering Dikira Ibunya
Wanita Ini Kaget, Ibunya yang Sudah Wafat Tercatat Menikah dengan Pamannya
7 Gaya Annisa Yudhoyono Pamer Baby Bump Pakai Gamis di Momen Lebaran
Gaya Angel Karamoy & Gusti Ega Libur Lebaran ke Paris Pakai Jaket Couple
Mengenal Negging Dalam Dunia Kencan, Candaan yang Berbalut Penghinaan
Duel Merek Dagang, Desainer Katie Perry Menang atas Penyanyi Katy Perry












































Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA.