Liputan Khusus Perceraian
Ini Tahapan Perceraian, Dari Sidang hingga Keluar Akta Cerai
Setelah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan mendaftarkan perkara, termohon atau tergugat akan menunggu surat panggilan untuk menghadirkan persidangan.
Seperti dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan, jika Anda ingin melanjutkan proses perceraian berikut tahapan persidangan yang akan dilalui:
1. Upaya Perdamaian.
2. Pembacaan pemohon atau gugatan.
3. Jawaban termohon atau tergugat.
4. Replik pemohon atau penggugat.
5. Duplik termohon atau tergugat.
6. Pembuktian dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.
7. Kesimpulan dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.
8. Musyawarah Majelis.
9. Pembacaan Putusan atau penetapan.
Setelah perkara perceraian diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) dalam 14 hari, sejak perkara diputuskan atau diberitahukan.
Lalu setelah putusan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara pemohon talak, selanjutnya menetapkan hari sidang ikrar talak. Dari Pengadilan Agama memanggil pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ikrar dan talak. Jika dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melakasanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut. Dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
Lain halnya jika sidang ikrar talak bisa dilakukan. Artinya pasangan tersebut sudah resmi cerai secara agama dan negara.
Setelah sidang ikrar talak itu, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berpekara dapat meminta salinan putusan. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan secara sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Proses berikutnya setelah melalui persidangan, adalah penyelesaian perkara, yang meliputi tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjuan kembali.
Jika sudah melalui penyelesaian perkara, Anda akan menerima akta cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum terap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan para pihak hadir.
Namun jika ada pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan verstek.
Setelah Akta Cerai ini dikeluarkan Pengadilan Agama, pihak penggugat dan tergugat dapat mengambilnya langsung ke pengadilan. Berikut syarat dalam mengambil Akta Cerai :
1. Menyerakan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Biaya Akta Cerai Rp 10.000,-
- Legislasi salinan putusan Rp 3.000,-
- Legislasi salinan penetapan Rp 3.000,-
- Biaya salinan @lembaran Rp 3.00,-
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai 6.000 yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah setempat. (gaf/eny)
Home & Living
Sekali Coba Susah Balik! Handuk Premium Ini Harus Kamu Punya, Cek Alasannya
Home & Living
Satu Set Alat Ini Memudahkan Pekerjaan Kamu! TEKIRO Socket Set Harus Kamu Miliki di Rumah
Home & Living
Nggak Perlu Capek Bersihin WC! Notale Spin Scrubber Ini Memudahkan Pekerjaan, Harus Ada di Rumah
Home & Living
Cari Dudukan Santai yang Empuk dan Estetik? Pilihan Bean Bag Ini Layak Jadi Andalan
Viral Verificator
Viral Pengantin Curhat Pakai Makeup Artist Pilihan Keluarga Mertua, Bikin Nangis
Most Pop: Pernikahan Viral Roboh Diterjang Badai, Resepsi Tetap Jalan
Viral Verificator
Bukan Mobil Mewah, Viral Pengantin Ini Sunmori Naik Vespa Usai Akad Nikah
Viral Verificator
Viral! Pria Australia Nikahi Wanita Sumsel, Mahar Fantastis Rp 10 Miliar
Tragis, Ibu Tega Racuni Anak Sendiri Usai Perselingkuhannya Terungkap
Hermes Birkin Dijual di Department Store, Tanda Pergeseran Dunia Luxury?
Ramalan Zodiak 5 Januari: Virgo Jangan Keras Kepala, Libra Kontrol Emosi
Potret Jisoo BLACKPINK Ultah, Traktir 103 Fans Makan Hingga Bagi-bagi iPhone
Desta Remake Foto Keluarga di Korea, Kompak Bareng Natasha Rizki & 3 Anak











































