Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Ini yang Bisa Dilakukan Untuk Mencegah Pernikahan di Usia 15 Tahun

Anggi Mayasari - wolipop
Rabu, 21 Jun 2017 19:15 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Foto: Dok. Facebook
Jakarta - Dua pelajar SMP menjadi viral di media sosial karena melangsungkan pernikahan. Menikah muda di usia 15 tahun seperti yang terjadi pada Amanda Safitri dan Muhammad Fitrah Rizki alias Gaston yang menjadi viral ini dianggap memiliki beberapa risiko.

Menurut beberapa psikolog menikah di usia 15 tahun dianggap belum siap secara psikis dan belum mampu menghadapi kemungkinan masalah-masalah yang akan terjadi selama membangun bahtera rumah tangga. Sementara itu, menurut wakil ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni pernikahan yang terjadi di umur 15 tahun juga berdampak buruk bagi kesehatan sang mempelai wanita dan memicu terjadinya kanker mulut rahim.

Untuk menghindari pernikahan usia dini yang dapat berisiko pada kesehatan mental dan psikis ini, Budi Wahyuni mengatakan bahwa Komisi Nasional Perempuan berupaya untuk meningkatkan usia nikah minimal 19 tahun pada perempuan. Budi Wahyuni juga mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut juga sudah masuk ke dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual yang sedang diusung Komnas Perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selain ia memberikan kontribusi pada KDRT ini kalau dilakukan pada tubuh yang belum siap pasti termasuk kekerasan pada perempuan. Walaupun ini serela-relanya si anak, seingin-inginnya si anak tetap dia dengan minimnya informasi maka dia memutuskan untuk menikah itu salah. Selain itu orangtua juga mengambil peranan besar untuk mencegah pernikahan anaknya di usia belia," ungkap Budi Wahyuni saat dihubungi Wolipop, Rabu (21/6/2017)

Mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun juga merupakan tugas bagi setiap orang dewasa. Menurut Budi Wahyuni untuk mengendalikan tingkat pernikahan di usia muda adalah tanggung jawab semua orang agar memberikan informasi terkait masalah kesehatan yang akan terjadi akibat nikah di bawah umur 19 tahun.

"Mungkin kalau anak ini tahu kalau nikah di usia 15 tahun tidak memberikan peluang tidak sehat pasti dia tidak akan memilih dong dengan rasionalnya. Ini tugasnya orang dewasa untuk mencerahkan. Ini tugas kita semua sesama komnas perempuan untuk melakukan penguatan, pengayaan dan pendidikan pada masyarakat terutama pada orangtua untuk tidak memberikan peluang itu. Dan negara ayo dong informasi kesehatan reproduksi seksual ini diberikan bukan hanya pengendalian hawa nafsu saja kemudian boleh nikah," ucap Budi Wahyuni

Salah satu cara yang diusulkan oleh Komnas Perempuan adalah pendidikan mengenai seksual dan kesehatan reproduksi untuk anak-anak dan remaja masuk ke kurikulum formal pendidikan. Namun Budi Wahyuni mengungkapkan jika hal tersebut masih menjadi ekstrakurikuler dan menjadi pilihan pembelajaran saja

"Lah gimana kita akan mendapatkan generasi yang berkualitas kalau secara kesehatan reproduksi saja sudah meletakkan sesuatu yang tidak pas. Jadi ini jelas kekerasan multi dimensi secara kultural, secara sosial, financial juga. Kemudian kalau persoalannya untuk memutuskan mata rantai zina itu tidak menyelesaikan masalah, karena ada informasi ada cara ada skill bagaimana orang mengendalikan dorongan seks itu. Ada informasinya untuk kesehatan seksualitas, sayangnya kita tidak pernah memberitahu itu kepada anak-anak dengan baik benar dan utuh," pungkasnya. (agm/eny)
Tags

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads