Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Liputan Khusus Pembatalan Pernikahan

Bukannya Tak Jadi Nikah, Ini Maksud dari Pembatalan Pernikahan

wolipop
Jumat, 29 Nov 2013 08:03 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta -

Pernikahan dilakukan tidak hanya karena cinta, tapi juga komitmen dan kejujuran. Mengapa beberapa pasangan menikah masih banyak yang menyembunyikan sesuatu dari pasangannya, padahal kejujuran merupakan poin penting dalam suatu hubungan asmara.

Terkadang, pasangan tidak bisa terima ketika mengetahui pendamping hidupnya berbohong. Bisa saja karena hal ini ia mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan. Apa itu pembatalan pernikahan?

Pembatalan pernikahan sebenarnya bukan tidak jadi menikah tapi pernikahan yang sudah terjadi akhirnya dibatalkan oleh pengadilan karena berbagai faktor, salah satunya tidak sesuai dengan UU Perkawinan. "Jadi dilakukan setelah mereka sudah berumah tangga lalu melakukan pembatalan pernikahan karena banyak kecacatan di dalamnya," jelas Zuma, selaku Staff Pelayanan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, saat diwawancarai Wolipop melalui telepon, Rabu (27/11/2013).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zuma juga menegaskan bahwa pembatalan pernikahan dilakukan setelah adanya pernikahan bukan sesaat sebelum menikah. Selain itu, adanya jangka waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan yang disesuaikan dengan alasan pihak terkait.

Misalnya saja suami memalsukan identitasnya atau pernikahan terjadi di bawah ancaman serta paksaan. Pengajuan pembatalan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah menikah. Jika lebih dari enam bulan, maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan tersebut dianggap gugur.

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974, 'apabila ancaman telah berhenti atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami-istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur'.

Berbeda bila alasan pembatalan alasan itu karena suami menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Tidak ada batasan waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan jika kasusnya poligami tanpa sepengetahuan istri. Meskipun sudah lewat dari dua tahun umur pernikahan Anda dan suami tetap bisa membatalkan pernikahan.

Selain karena paksaan atau poligami secara tidak resmi, ada beberapa alasan lain yang bisa membatalkan suatu pernikahan. Seperti yang dikutip dari situs LBH APIK, ini dia faktor-faktor yang bisa menyebabkan batalnya suatu pernikahan:

1. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya, seperti status, usia, atau agama. (Pasal 27 UU No. 1/1974)
2. Suami atau istri ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain tanpa sepengetahuannya. (Pasal 24 UU No. 01 tahun 1974)
3. Pernikahan tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UU Perkawinan).
4. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI))
5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak (Pasal 71 KHI)
6. Melanggar batas usia perkawinan (Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974).

Kesimpulannya, pembatalan pernikahan itu dilakukan bila ada indikator di atas. Berbeda dengan perceraian yang dilakukan karena sudah tidak ada kecocokan antara Anda dan pasangan. Akan tetapi, prosesnya hampir sama dengan perceraian yang juga diajukan ke Pengadilan Agama. Pembatalan pernikahan yang diajukan ke PA khusus untuk pemeluk agama Islam. Lain hal bila yang melakukan pembatalan pernikahan non-muslim.

"Persidangan untuk yang muslim dan non-muslim tentu berbeda maka yang Islam ke Pengadilan Agama, dan non-muslim ke Pengadilan Negeri untuk diproses lebih lanjut," tutup Zuma.

(/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads