Liputan Khusus Pembatalan Pernikahan
Perceraian dan Pembatalan Pernikahan, Serupa Tapi Tak Sama
Kejujuran merupakan akar dari pernikahan. Jika setelah menikah masih ada yang berbohong hingga menipu pasangannya mungkin pernikahan itu tidak akan berjalan mulus. Bahkan bisa saja pernikahan tersebut dibatalkan.
Ya, pernikahan atau rumah tangga Anda bisa dibatalkan bila tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bila pasangan melakukan penipuan dan Anda sudah tidak bisa mentolerirnya, Anda bisa mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA). Lalu apa bedanya dengan perceraian?
Humas PA Depok, Suryadi, mengatakan bahwa perbedaan pembatalan pernikahan dan perceraian terletak pada aspek hukumnya. "Kalau perceraian yang berhak mengajukan hanya suami atau istri. Kalau permohonan pembatalan perkawinan itu yang berhak mengajukan di samping suami atau istri bisa juga diajukan oleh keluarga dalam garis lurus ke atas dari pihak suami dan istri, maksudnya orangtua," ungkap Suryadi saat berbincang dengan Wolipop di Pengadilan Agama Depok, Beji, Depok, Rabu (27/11/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pelaksanaan hukumnya mirip dengan perceraian, harus melalui sidang di PA untuk yang Islam, dan bagi non-muslim ke Pengadilan Negeri (PN). Ada pula mediasi untuk keduanya tapi bila kasus pembatalan pernikahan dengan alasan paksaan bukan tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Suryadi memberikan contoh kasus yang tidak perlu melalui proses mediasi tapi pernikahannya memang harus dibatalkan, misalnya saja pemalsuan agama.
"Kalau alasan misalnya murtad itu tidak diperlukan mediasi karena orang yang murtad buat apa dimediasi lagi memang seharusnya dipisahkan. Untuk alasan lainnya misalnya seperti di bawah ancaman bisa saja mediasi," ujarnya.
Selain itu, hukum mengenai anak saat melakukan pembatalan pernikahan serupa dengan kasus perceraian. Status dan hak anak tetap sama walaupun pernikahan Anda dan pasangan akhirnya dibatalkan. Pasangan tetap menjadi ayah yang sah untuk anak dan berhak mendapatkan biaya serta waris dari suami. Bedanya Anda tidak bisa menuntut harta gono-gini kepada pasangan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974. "Nasib anak tetap sama, anak tetap bisa punya ayah. Kewajiban perdata si ayah tetap ada," tegas Ade Novita, S. H., selaku pengacara sekaligus salah satu pendiri situs pranikah, kepada Wolipop, Rabu (27/11/2013). (ays/fer)











































