Liputan Khusus Menikahi Pria Asing
Agar Urusan Anak Jelas Sebelum Menikah dengan Pria Asing
wolipop
Jumat, 24 Mei 2013 10:31 WIB
Jakarta
-
Pernikahan campur semakin banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Tak sedikit wanita Indonesia yang lebih memilih pria asing sebagai pendamping hidup mereka. Walaupun demikian, banyak yang perlu dipertimbangkan kembali sebelum memutuskan menikah dengan pria beda kewarganegaraan, salah satunya yang paling penting adalah anak.
Mengapa anak harus menjadi pertimbangan sebelum menikah dengan pria asing? Menjawabnya, pengacara yang juga menjadi salah satu pendiri situs pranikah, Ade Novita, SH., menguraikan hal-hal yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum menikah. Belum lagi jika terjadi sesuatu dengan pernikahan Anda.
"Tentang kewarganegaraan anaknya, tinggal di mana, keyakinan anak ke depannya," kata Ade saat berbincang hangat dengan wolipop di telepon, Rabu (22/5/2013). Wanita yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) itu menuturkan, setiap negara mempunyai hukum perkawinan yang berbeda-beda.
Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan nomor 62 tahun 1958, anak yang dilahirkan dari wanita Indonesia dengan ayah berkewarganegaraan asing mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun kini sudah ada Undang-Undang baru yang menyatakan bahwa anak dari pernikahan campuran bisa memiliki dua kewarganegaraan.
Fakta ini didukung oleh Itha Saleem, ketua Srikandi (organisasi para istri dari pria asing) yang menuturkan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2006 menyebutkan bahwa anak-anak dari pernikahan campur boleh memiliki dua kewarganegaraan hingga usia mereka 21 tahun.
Setelah itu anak harus memilih ingin mengikuti warga negara ayah atau ibunya. Namun yang banyak terjadi anak ikut kewarganegaraan sang ayah karena masih banyak wanita bersuamikan pria asing belum mengetahui isi undang-undang tersebut.
Maka dari itu, Ade menyarankan agar membuat prenuptial agreement atau perjanjian pranikah sebelum mengikat janji suci dengan pria asing. Prenup berguna untuk mengembalikan hak-hak Anda sebagai warga negara Indonesia. Tidak hanya soal harta yang bisa diatur, tapi juga mengenai anak serta hak waris dari sang suami. Jadi jika terjadi sesuatu dalam pernikahan, suami tidak bisa langsung balik ke negara asalnya dan meninggalkan Anda begitu saja.
"Banyak pria asing yang menikah hanya untuk memenuhi kebutuhan fisik, tapi begitu tugasnya selesai di Indonesia dia balik lagi dan wanita kehilangan hak di negaranya sendiri," ujar Ade menambahkan. Di sinilah peran perjanjian pranikah melindungi sang istri. Dengan ada prenup, nafkah suami hingga hak waris tertera jelas sehingga jika mau dibawa ke jalur hukum.
(aln/aln)
Mengapa anak harus menjadi pertimbangan sebelum menikah dengan pria asing? Menjawabnya, pengacara yang juga menjadi salah satu pendiri situs pranikah, Ade Novita, SH., menguraikan hal-hal yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum menikah. Belum lagi jika terjadi sesuatu dengan pernikahan Anda.
"Tentang kewarganegaraan anaknya, tinggal di mana, keyakinan anak ke depannya," kata Ade saat berbincang hangat dengan wolipop di telepon, Rabu (22/5/2013). Wanita yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) itu menuturkan, setiap negara mempunyai hukum perkawinan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta ini didukung oleh Itha Saleem, ketua Srikandi (organisasi para istri dari pria asing) yang menuturkan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2006 menyebutkan bahwa anak-anak dari pernikahan campur boleh memiliki dua kewarganegaraan hingga usia mereka 21 tahun.
Setelah itu anak harus memilih ingin mengikuti warga negara ayah atau ibunya. Namun yang banyak terjadi anak ikut kewarganegaraan sang ayah karena masih banyak wanita bersuamikan pria asing belum mengetahui isi undang-undang tersebut.
Maka dari itu, Ade menyarankan agar membuat prenuptial agreement atau perjanjian pranikah sebelum mengikat janji suci dengan pria asing. Prenup berguna untuk mengembalikan hak-hak Anda sebagai warga negara Indonesia. Tidak hanya soal harta yang bisa diatur, tapi juga mengenai anak serta hak waris dari sang suami. Jadi jika terjadi sesuatu dalam pernikahan, suami tidak bisa langsung balik ke negara asalnya dan meninggalkan Anda begitu saja.
"Banyak pria asing yang menikah hanya untuk memenuhi kebutuhan fisik, tapi begitu tugasnya selesai di Indonesia dia balik lagi dan wanita kehilangan hak di negaranya sendiri," ujar Ade menambahkan. Di sinilah peran perjanjian pranikah melindungi sang istri. Dengan ada prenup, nafkah suami hingga hak waris tertera jelas sehingga jika mau dibawa ke jalur hukum.
(aln/aln)
Pakaian Wanita
Bisa Simpan Kartu Hingga Jadi Dompet Mini! Ini Rekomendasi Lanyard ID Card yang Fungsional
Elektronik & Gadget
Video Makin Cinematic Tanpa Ribet dengan TNW M01 PRO Gimbal 3 Axis yang Bikin Konten Naik Level!
Elektronik & Gadget
Anti Gerah Saat Silaturahmi di Hari Lebaran, Ini Kipas Portable GOOJODOQ yang Wajib Kamu bawa!
Perawatan dan Kecantikan
Rahasia Kulit Lembut dan Glowing, Upgrade Sabun Mandi Biasa dengan Shower Oil Andalan yang Melembabkan Maksimal!
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
TikTok Viral Verificator
Viral Pasangan Nikah di KUA, Demi Investasi Masa Depan Cuma Gelar Syukuran
Viral 7 Tahun Berumah Tangga, Wanita Ini Rela Suami Nikahi Sahabat di Rumah
Direstui Keluarga, Viral Pernikahan Wanita Dengan 2 Pria Sekaligus
Viral Verificator
Viral Cerita Pria di Sragen Menikahi Mantan Gurunya Saat SMK, Beda 23 Tahun
Viral Verificator
Viral Souvenir Pernikahan 'Kalcer' Pakai Sayur Hidroponik Tanam Sendiri
Most Popular
1
Menteri Wanita Ini Didesak Jawab Isu Selingkuh dengan Penasihatnya
2
Penampilan Anna MEOVV di Fashion Show Chloe, Gayanya Bak Princess Jadi Viral
3
Foto: Bintang Bridgerton Bantah Disebut Plus Size, Ngaku Pakai Size M
4
Baju Lebaran 2026
Beli Sarimbit Lebaran di Bazar Rendezvous AEON Tanjung Barat, Diskon 70%
5
Park Min Young Ungkap Kisah Adegan Ciuman dengan Wi Ha Joon di Siren's Kiss
MOST COMMENTED











































