Liputan Khusus
Yang Perlu Ada di Perjanjian Pranikah Agar Istri Tak Dirugikan Suami
Eny Kartikawati - wolipop
Jumat, 08 Mar 2013 15:24 WIB
Jakarta
-
Membuat perjanjian pranikah kini mulai banyak dilakukan pasangan. Para wanita pun mulai sadar kalau perjanjian ini bisa melindungi mereka. Apa saja yang sebaiknya ada di perjanjian tersebut agar istri tak dirugikan suami?
Wolipop berbincang dengan Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) Asnifriyanti Damanik, SH untuk mengetahui lebih jauh mengenai manfaat perjanjian pranikah untuk wanita. Sepanjang karirnya bersama LBH APIK, Asni melihat sekarang ini semakin banyak wanita sadar untuk membuat perjanjian tersebut.
"Menjelang lima tahun terakhir ini. Mereka mengerti tentang haknya dan melihat bahwa kalau nggak dibuat perjanjian merugikan mereka," ujar wanita yang akrab disapa Asni itu saat dihubungi wolipop Rabu (6/3/2013).
Dengan memiliki perjanjian pranikah, wanita memiliki perlindungan hukum untuk dirinya sendiri selama menjalani biduk rumah tangga. Sayangnya, menurut Asni, seringkali wanita tidak mengetahui apa yang seharusnya dimuat dalam perjanjian tersebut.
"Konotasinya kan hanya harta yang ditulis di sana. Padahal kenyataannya tidak hanya masalah harta. Bisa untuk mengantisipasi perselingkuhan dan lain-lain," jelasnya.
Asni pun memaparkan apa yang sebaiknya ada di dalam perjanjian pranikah agar ke depannya para istri tak dirugikan suami. Yang paling penting dicantumkan adalah hak sebagai seorang istri.
Asni mencontohkan apa saja hak istri yang sebaiknya ada di perjanjian pranikah. Selain yang dicontohkannya berikut ini masih banyak hal lainnya yang bisa ditulis mulai dari pengaturan masalah poligami, perselingkuhan, kewajiban suami dan istri dalam mengurus anak, pengelolaan keuangan hingga akses untuk pendidikan.
1. Pengelolaan Rumah Tangga
Menurut Asni, sekarang ini semakin banyak istri yang juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Tapi tidak ada kesepakatan dalam mengelola rumah tangga. Padahal kontribusi ekonomi dia yang tanggung, tapi ngurus rumah tangga dia juga," jelasnya.
2. Hak Asuh Anak Pasca Cerai
Saat bercerai, dijelaskan Asni, ibu yang bekerja bisa dirugikan. Pengadilan seringkali melihat kondisi ibu yang bekerja tidak punya cukup waktu untuk anak, sementara ayah yang tidak bekerja dianggap lebih pantas. "Padahal selama ini juga ayah tidak layak," tukasnya.
3. Pengaturan Harta
Dalam UU Pernikahan tahun 1974 istri dianggap tidak bekerja, hanya mengurus urusan domestik. Sehingga ketika bercerai, harta yang didapat bersama selama pernikahan harus dibagi dua. Sementara sekarang ini banyak istri yang juga bekerja dan memiliki penghasilan. Mereka pun tetap mengurus rumah tangga dengan baik. "Apakah ketika terjadi perceraian, tetap dibagi dua," jelas Asni.
4. Aturan Berkarir
Sampai saat ini masih banyak pria yang melarang istrinya untuk bekerja setelah menikah. Menurut Asni, larangan ini bisa merugikan wanita ketika pernikahan itu berujung cerai. "Suami tetap bekerja, sementara istri sulit cari pekerjaan lagi," ujarnya.
Seperti sudah ditulis di atas, selain empat poin di atas masih banyak hal-hal lainnya yang sebaiknya ada di perjanjian pranikah agar istri tidak dirugikan selama menjalani pernikahan. Hal-hal tersebut bisa berbeda-beda antara wanita. Asni menyarankan sebelum membuat perjanjian pra nikah, wanita banyak membekali diri dengan membaca dan mencari tahu pengalaman-pengalaman pernikahan orang lain. "Banyak membaca dan mendengar bagaimana perempuan dirugikan," pungkasnya.
(eny/eny)
Wolipop berbincang dengan Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) Asnifriyanti Damanik, SH untuk mengetahui lebih jauh mengenai manfaat perjanjian pranikah untuk wanita. Sepanjang karirnya bersama LBH APIK, Asni melihat sekarang ini semakin banyak wanita sadar untuk membuat perjanjian tersebut.
"Menjelang lima tahun terakhir ini. Mereka mengerti tentang haknya dan melihat bahwa kalau nggak dibuat perjanjian merugikan mereka," ujar wanita yang akrab disapa Asni itu saat dihubungi wolipop Rabu (6/3/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konotasinya kan hanya harta yang ditulis di sana. Padahal kenyataannya tidak hanya masalah harta. Bisa untuk mengantisipasi perselingkuhan dan lain-lain," jelasnya.
Asni pun memaparkan apa yang sebaiknya ada di dalam perjanjian pranikah agar ke depannya para istri tak dirugikan suami. Yang paling penting dicantumkan adalah hak sebagai seorang istri.
Asni mencontohkan apa saja hak istri yang sebaiknya ada di perjanjian pranikah. Selain yang dicontohkannya berikut ini masih banyak hal lainnya yang bisa ditulis mulai dari pengaturan masalah poligami, perselingkuhan, kewajiban suami dan istri dalam mengurus anak, pengelolaan keuangan hingga akses untuk pendidikan.
1. Pengelolaan Rumah Tangga
Menurut Asni, sekarang ini semakin banyak istri yang juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Tapi tidak ada kesepakatan dalam mengelola rumah tangga. Padahal kontribusi ekonomi dia yang tanggung, tapi ngurus rumah tangga dia juga," jelasnya.
2. Hak Asuh Anak Pasca Cerai
Saat bercerai, dijelaskan Asni, ibu yang bekerja bisa dirugikan. Pengadilan seringkali melihat kondisi ibu yang bekerja tidak punya cukup waktu untuk anak, sementara ayah yang tidak bekerja dianggap lebih pantas. "Padahal selama ini juga ayah tidak layak," tukasnya.
3. Pengaturan Harta
Dalam UU Pernikahan tahun 1974 istri dianggap tidak bekerja, hanya mengurus urusan domestik. Sehingga ketika bercerai, harta yang didapat bersama selama pernikahan harus dibagi dua. Sementara sekarang ini banyak istri yang juga bekerja dan memiliki penghasilan. Mereka pun tetap mengurus rumah tangga dengan baik. "Apakah ketika terjadi perceraian, tetap dibagi dua," jelas Asni.
4. Aturan Berkarir
Sampai saat ini masih banyak pria yang melarang istrinya untuk bekerja setelah menikah. Menurut Asni, larangan ini bisa merugikan wanita ketika pernikahan itu berujung cerai. "Suami tetap bekerja, sementara istri sulit cari pekerjaan lagi," ujarnya.
Seperti sudah ditulis di atas, selain empat poin di atas masih banyak hal-hal lainnya yang sebaiknya ada di perjanjian pranikah agar istri tidak dirugikan selama menjalani pernikahan. Hal-hal tersebut bisa berbeda-beda antara wanita. Asni menyarankan sebelum membuat perjanjian pra nikah, wanita banyak membekali diri dengan membaca dan mencari tahu pengalaman-pengalaman pernikahan orang lain. "Banyak membaca dan mendengar bagaimana perempuan dirugikan," pungkasnya.
(eny/eny)











































